JAKARTA- Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 24 (dua puluh empat) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Hal itu disampaikan langsung oleh Jampidum melalui siaran pers
yang disirakan secara resmi oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Selasa
( 26/4/2022 ) dalam Ekspose yang dilakukan secara virtual bersama Kepala
Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri
yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah
di Direktorat T.P. Oharda.
Turut hadir mendampingi Jam-Pidum ada Direktur Tindak Pidana
Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., dan Koordinator pada
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, alasan pemberian
penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan lantaran para
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.
“ Ancaman pidana dan denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima)
tahun,” tuturnya.
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah
meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
“ Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,”
jelasnya.
Adapun proses perdamaian
dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan
dan intimidasi, Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan
permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,
Pertimbangan sosiologis dan Masyarakat merespon positif.
Adapun 24 (dua puluh empat) berkas perkara yang dihentikan
penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:
1. Tersangka Josua Dumat Alias Dede dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan
yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP
tentang penganiayaan.
2. Tersangka Mohamad Farhan Bonde Alias
Farhan dari Cabang Kejaksaan Negeri
Kotamobagu di Dumoga yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal
55 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
3. Tersangka Widi Sanjay Sihombing Als
Widi Bin Baringin Jaya Sihombing dari
Kejaksaan Negeri Kampar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang
Pencurian.
4. Tersangka Ferdiansyah Tri Anggara Bin
Padang Wuryanto dari Kejaksaan
Negeri Magelang yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) KUHP tentang
Perlindungan Anak.
5. Tersangka YOSI PANANG HARJANTO BIN MAT
RONI Dari Kejaksaan Negeri Pasuruan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1)
KUHP tentang Penganiayaan.
6. Tersangka Topan Arya Nuryadi Bin
Selamat Hariyadi dari Kejaksaan
Negeri Bojonegoro yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
7. Tersangka Varid Kuriawan Alias Ahmad
Choirul Bin Sarkam dari Kejaksaan
Negeri Bojonegoro yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
8. Tersangka Naufal Rofi Aisy Bin Bayu
Purnomo dari Kejaksaan Negeri
Tulungagung yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
9. Tersangka Ahmad Iqbal Choiru Riza Bin
Marsuri dari Kejaksaan Negeri
Tulungagung yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
10. Tersangka Ahmad Afandi dari Kejaksaan
Negeri Banyuwangi yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan.
11. Tersangka I Muhadi Alias Munthen Bin
Dasiman Dan Tersangka Ii Joko Santoso Alias Gedon Bin Kateni dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang
disangka melanggar Pasal 76c jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau
pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP.
12. Tersangka Ita Hampiah Als Zaenab Binti Hi Muhammad dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang disangka melanggar
Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
13. Tersangka Ardiansyah Als Ardi Bin M
Yakub dari Kejaksaan Negeri Sumbawa
Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
14. Tersangka Azhar Alias As Bin Atan dari Cabang Kejaksaan Negeri Karimun
di Moro yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
15. Tersangka Fikri Zuhdi Bin Rudi Albusyi
Putra dari Kejaksaan Negeri
Tanjungpinang yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang
Penadahan.
16. Tersangka Jefrianto Aritha Alias Aceh
Bin Jafaruddin dari Kejaksaan Negeri
Batam yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
17. Tersangka Kamaruddin Bin Masaliu (Alm) dari Kejaksaan Negeri Batam yang
disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang RI No. 17 Tahun
2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No.1
Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak Atau Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
18. Tersangka Yuventus Hardin Bin
Fransiskus Hapur dari Kejaksaan
Negeri Manggarai yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
19. Tersangka Aprilia Binti Ruslan dari Kejaksaan Negeri Jeneponto yang
disangka melanggar Pasal 310 ayat (3) sub Pasal 310 ayat (2) UU RI No.22 Tahun
2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
20. Tersangka Muhamad Efendi Alias Mamat
Bin Zaenal dari Kejaksaan Negeri
Katingan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
21. Tersangka Sunadi Bin Suganto dari
Kejaksaan Negeri Katingan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang
Pencurian.
22. Tersangka Renaldy Arwan Pratama Bin
Muhammad Riduan Dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat yang disangka
melanggar Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
23. Tersangka Ade Rangga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
24. Tersangka Ahmad Awalin Naja Bin M.
Joni dari Kejaksaan Negeri Batam
yang disangka Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan ke-5e jo Pasal 53 KUHP tentang
Pencurian dengan Pemberatan.
Sementara ada berkas perkara atas nama 2 (dua) orang Tersangka,
yang prmohonannya di tolak yaitu:
1. Tersangka Muhammad Imam Baihaki Bin
Rahmat Dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 363
ayat (1) ke-4 KUHP Sub Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
2. Tersangka Robi Ibrahim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu
Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang
lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“ Tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan
Keadilan Restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah
dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan
Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan
Keadilan Restoratif,”
bebernya.
Selanjutnya, Jam-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan
Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan
Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor:
01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian
Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. ( Muzer/ Rls)