Jaksa Agung Burhanuddin
JAKARTA-
Jaksa Agung Burhanuddin memerintahkan jajarannya dalam penegakan hukum
penanganan perkara korupsi yang dilakukan untuk bersikap netral, tidak
terkooptasi dengan kepentingan politik, serta tidak terpengaruh dengan isu-isu
politik di luar.
Hal itu
disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin, Senin ( 25/4/2022 ) terkait beberapa hal kepada
jajarannya mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan
Cabang Kejaksaan Negeri sehubungan dengan pemberitaan di media massa dan
elektronik terhadap polemik penanganan perkara minyak goreng yang mengaitkan
dengan kepentingan politik dan kekuasaan tertentu,
“ Agar
jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk tetap fokus dengan penyelesaian
perkara secara profesional, berintegritas dan steril terhadap kepentingan
apapun,” ujar Burhanuddin.
Jaksa
Agung berjanji akan memantau dan mengendalikan secara ketat setiap penanganan
perkara yang terkait dengan hajat hidup orang banyak/kepentingan masyarakat.
Kepada
masyarakat Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa Kejaksaan RI secara kelembagaan
tetap netral, tidak ada kepentingan politik dan kekuasaan dalam penegakan
hukum. Kejaksaan RI selalu mengedepankan profesionalitas, integritas,
transparan dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara. ( Muzer/ Rls)