Adhyaksa Foto Indonesia

Gandeng BPJS Ketenaga Kerjaan,Kejari Gunung Mas Gelar Sosialisasi Penkum


 


GUNUNG MAS - adhyaksafoto.com
, Kejaksaan Negeri ( Kejari)  Gunung Mas melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum ( Penkum)  terkait Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, berlangsung di aula kantor Kejaksaan Negeri Gunung Mas bersama dengan  BPJS Ketenagakerjaan, Kamis ( 7/4/2022 )

Kegiatan penkum kali ini hadir sebagai narasumber Kasi Intel Kejari Gumas Teguh Iskandar, S.H. dan Kasi Datun Hadiarto, S.H. Dalam paparanya para narsum menyampaikan tentang materi dengan tema "Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan".

Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas Nixon Nikolaus Nilla,S.H.,M.H melalui Kasi Intelijen Tegus Iskandar,S.H mengatakan pelaksanaan Penkum tersebut mengundang 114 Desa Se-Kabupaten Gunung Mas.

 " Perwakilan Desa yang menghadiri sekitar 26 Desa yang bersal dari Kecamatan Kurun, Kecamatan Tewah, dan Kecamatan Rungan" ungkap Teguh Iskandar kepada awak Media.

Selanjutnya menurut Kasi Intel Kejari Gumas ini pelaksanaan penkum sosialisasi tersebut, para Kepala Desa yang hadir juga dimintai untuk memberikan keterangan terkait kepersertaan aktif program BPJS Ketenagakerjaan.


Selama berlangsungnya kegiatan penkum dengan BPJS Ketenagakerjaan dan para Kepala Desa yang hadir memperoleh respon yang baik,sambutan serta tanggapan peserta terhadap kegiatan Penerangan Hukum ini sangat positif hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya peserta yang hadir.

" Selain itu banyaknya pertanyaan yang diajukan seputar masalah hukum terkait Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan"  ujar Teguh.

Metode penyampaian materi dilakukan dengan pendekatan persuasif, edukatif, komunikatif, dan akomodatif serta penyampaian dari narasumber yang menjelaskan materi dengan santai namun jelas sehingga mudah dipahami oleh para peserta penerangan hokum sosialisasi.

Pada akhir pertemuan diadakan Evaluasi untuk mengukur daya serap peserta penerangan hukum terhadap materi yang disampaikan dengan cara memberikan kesempatan para peserta yang hadir mengemukakan pertanyaannya terhadap materi yang telah disampaikan oleh narasumber, dan hasilnya lebih dari 85% materi yang disampaikan dapat dimengerti dan diserap oleh peserta penerangan hukum, sehingga maksud, tujuan dan manfaat dari kegiatan penerangan hukum dapat tercapai.( Ridwan / Rls )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال