Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana |
JAKARTA-
Kepala Pusat Penenrangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana,
Jumat ( 22/4/2022 ) di Jakarta menyampaikan Tim Tangkap Buronan (Tabur)
Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama Tim Tabur
Kejaksaan Tinggi D. I. Yogyakarta, dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Sorong
berhasil mengamankan Tersangka PPT dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (
Tipikor ) Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan
dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.
Ketut
mengungkapkan tersangka merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi
Kabupaten Raja Ampat berhasil diamankan oleh Tim Tabur gabungan Kejaksaan.
“
Diamankan pada Kamis 21 April 2022 pukul 06:30 WIB di Jalan Pondok Pesantren,
Kanoman/ Banjeng, RT. 01 RW. 34, Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta,” ujarnya.
Tim
Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi D. I. Yogyakarta, dan Tim
Tabur Kejaksaan Negeri Sorong berhasil melakukan pengamanan terhadap Tersangka
PPT selaku Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat
dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah
dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun
Anggaran 2010.
Setelah melakukan
koordinasi/negoisasi antara Tim Tabur dengan pihak Tersangka/keluarga Tersangka,
pada pukul 08:00 WIB Tersangka PPT dibawa/diamankan
ke kantor Kejaksaan Tinggi D. I. Yogyakarta,
“ Sambil menunggu
persiapan untuk diberangkatkan dari Yogyakarta menuju Kabupaten Sorong Provinsi
Papua Barat untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong
untuk ditindaklanjuti penanganan perkaranya,” bebernya.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI
meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih
berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya mengimbau
kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan
diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman
bagi para buronan. ( Muzer/ Rls)