Adhyaksa Foto Indonesia

Diduga Korupsi, Kadis Pertambangan dan Energi Raja Ampat Diciduk Tim Tabur Kejaksaan

 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana


JAKARTA- Kepala Pusat Penenrangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat ( 22/4/2022 ) di Jakarta menyampaikan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama Tim Tabur  Kejaksaan Tinggi D. I. Yogyakarta, dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Sorong berhasil mengamankan Tersangka PPT dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.

Ketut mengungkapkan tersangka merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat berhasil diamankan oleh Tim Tabur gabungan Kejaksaan.

“ Diamankan pada Kamis 21 April 2022 pukul 06:30 WIB di Jalan Pondok Pesantren, Kanoman/ Banjeng, RT. 01 RW. 34, Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta,” ujarnya.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Tim Tabur  Kejaksaan Tinggi D. I. Yogyakarta, dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Sorong berhasil melakukan pengamanan terhadap Tersangka PPT selaku Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.

Setelah melakukan koordinasi/negoisasi antara Tim Tabur dengan pihak Tersangka/keluarga Tersangka, pada pukul 08:00 WIB Tersangka PPT dibawa/diamankan ke kantor Kejaksaan Tinggi D. I. Yogyakarta,

“ Sambil menunggu persiapan untuk diberangkatkan dari Yogyakarta menuju Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong untuk ditindaklanjuti penanganan perkaranya,” bebernya.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.  ( Muzer/ Rls)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال