Tersangka AW keluar dari gedung Bundar usai diteteapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pengadaan pesawat uadar pada PT. Garuda Indonesia Tahun 2011-2021. ( Foto Puspenkum Kejagung )
|
JAKARTA- Kejaksaan Agung menetapkan Vice
President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun
2005-2012 AB, sebagai tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan
Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 s/d 2021.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut
Sumedana dalam keterangannya Kamis 10 Maret 2022, mnyampaikan penetapan
tersangka tersebut dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang
Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
“ Penetapan 1 (satu) orang Tersangka tersebut
berdasarkan Surat Penetapan Tersangka
No: TAP/11/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022,” ujarnya.
Kemudian untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka AB
dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-10/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10
Maret 2022.
“ Ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 10
Maret 2022 sampai dengan 29 Maret 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang
Kejaksaan Agung,” terangnya.
Adapun kasus posisi kata Ketut menjelaskan, pada
kurun waktu 2011-2021, PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah melakukan
pengadaan pesawat udara dari berbagai jenis tipe pesawat, antara lain
Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600, yang mana untuk pengadaan Bombardier
CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan dalam periode Tahun 2011-2013
terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya antara lain:
Kajian Feasibility Study /
Business Plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun
pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) yang memuat analisis pasar, rencana
jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan
analisis resiko tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip
pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil
dan wajar serta akuntabel;
Proses pelelangan dalam
pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat
turbopropeller (ATR 72-600) mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang /
jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR;
Adanya indikasi
suap-menyuap dalam proses pengadaan pengadaan pesawat Sub-100 Seaters
(CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) dari
manufacture.
Akibat dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang
menyimpang tersebut mengakibatkan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. mengalami
kerugian dalam mengoperasionalkan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan tersebut, diduga
telah menguntungkan pihak terkait dalam hal ini perusahaan Bombardier Inc
-Kanada dan perusahan Avions de transport regional) (ATR)- Perancis
masing-masing selaku pihak penyedia barang dan jasa serta perusahaan Alberta
S.A.S. -Perancis dan Nordic Aviation Capital (NAC) - Irlandia selaku
lessor atau pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut.
Telah dilakukan permintaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara
kepada BPKP Pusat dan telah dilakukan ekspose/gelar perkara antara Tim Penyidik
dengan Tim BPKP serta telah diperoleh kesimpulan adanya Kerugian Keuangan
Negara dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimaksud yang mana
proses perhitungannya sedang dilakukan oleh Tim Auditor dari BPKP.
Atas perbuatan Tersangka Kejagung menyangka AB melanggar
Primair |
: |
Pasal 2 ayat (1) Jo.
Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU
No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi Jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP. |
Subsidiair |
: |
Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU
No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
“ Dengan ditetapkannya 1 (satu) orang
sebagai Tersangka, maka saat ini Tersangka dalam perkara dimaksud sebanyak 3
(tiga) orang,” bebernya.
Adapun kedua orang tersangka
sebelumnya adalah AW selaku Executive Project Manager
Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. 2009-2014 dan Anggota Tim
Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim
pengadaan pesawat ATR 72-600 PT. Garuda Indonesia tahun 2012, ditetapkan pada hari Kamis tanggal 24
Februari 2022;
Kemudian tersangka kedua
adalah SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia
periode 2011-2012 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda
Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda
Indonesia tahun 2012, ditetapkan pada
hari Kamis tanggal 24 Februari 2022;
Semenetara tersangka AB selaku Vice President Treasury Management PT
Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2005-2012, ditetapkan
pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022
“ Sebelum dilakukan penahanan,
Tersangka AB telah dilakukan pemeriksaan kesehatan
dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19,” pungkas
Ketut. ( Muzer/ Rls)