DPO Yohanis Tandilangi Alias Totti saat diamankan oleh Tim Tabur Kejagung. |
JAKARTA- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam keterangannya mengatakan Tim Tabur( Tangkap Buronan ) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan buronan Tindak Pidana “Perbankan Secara Bersama-Sama Berupa Investasi Jasa Keuangan Ilegal" terpidana atas nama Yohanis Tandilangi Alias Totti.
Ketut menyebut Terpidana Yohanis Tandilangi Alias Totti merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diamankan di Jalan Kayu Manis I Lama Gg. 4, Palmeriam, Kec. Matraman, Jakarta Timur.
" Berhasil ditangkap pada hari Selasa 08 Maret 2022 pukul 18:45 WIB," ujarnya.
Pria yang berprofesi sebagai Direktur Pemasaran pada perusahaan swasta diamankan berdasarkan Putusan PT Nomor : 697 /Pid Sus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor : 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021.
Terpidana Yohanis Tandilangi Alias Totti dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana "Perbankan Secara Bersama-Sama Berupa Investasi Jasa Keuangan Ilegal” yang mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp. Rp.131.098.262.661,- (seratus tiga puluh satu milyar sembilan puluh delapan juta dua ratus enam puluh dua ribu enam ratus enam puluh satu rupiah),
" Akibat perbuatannya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda masing-masing sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah)," bebernya.
Terpidana Yohanis Tandilangi Alias Totti diamankan di Jalan Kayu Manis I Lama Gg. 4, Palmeriam, Kec. Matraman, Jakarta Timur, Jakarta oleh Tim Tabur karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah dilakukan pencarian secara intensif oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Terpidana akhirnya berhasil diamankan dan selanjutnya Terpidana akan segera eksekusi.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
" Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkas Ketut Sumedana. ( Muzer/Rls )