Adhyaksa Foto Indonesia

BPN gelar Penyuluhan PTSL , Kejari Kobar Himbau Pentingnya Pendaftaran tanah bagi Masyarakat

 


KOTAWARINGIN BARAT - ADHYAKSAFOTO.COM
, Plh.Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Edi Irsan Kurniawan, S.H. M.hum  melalui Kasi Intelijen Jul Indra Nasution,S.H. M.H saat Dihubungi media ini mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat ikut serta menghadiri Kegiatan Penyuluhan PTSL yang diselenggarakan oleh BPN Kotawaringin Barat. ( Sabtu,12/3/2022)


Menurut Kasi Intelijen Kejari Kobar ini, Narasumber dari Kejaksaan Negeri Kobar dihadiri oleh Pandu Nugrahanto dan Reskiah Dwi W.P. (Bidang Datun Kejari Kotawaringin Barat)



Dalam Paparanya ,Kasi Intel menambahkan bahwa Para Narsum dari  Kejari Kobar menerangkan tiga poin penting yang perlu diketahui oleh Warga Masyarakat antara lain, 


1.Pentingnya pendaftaran atas  tanah  guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada para pemegang hak atas tanah, berdasarkan UUPA 5/1960 dan PP Pendaftaran Tanah 24/1997. 



2.Agar dalam pelaksanaan program PTSL ini dilaksanakan secara benar dan tertib serta tidak terjadi adanya hal-hal yang dapat merugikan, seperti pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP) dan Penyerobotan Tanah (Pasal 385 KUHP" 



3. Agar dalam pelaksanaan program PTSL ini juga tidak ada indikasi permainam mafia tanah, apabila ada yang mengetahui dapat membuat pengaduan ke kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.


" Bagi Warga Masyarakat, Khususnya Warga Kabupaten Kotawaringin Barat yang mengetahui adanya indikasi Mafia Tanah, laporkan saja ke Kejaksaan Negeri Kobar" Ujar Kasi Intel.


Sebagaimana diketahui Penyuluhan PTSL oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat melibatkan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat sebagai narasumber. 


Adapun dalam kegiatan ini, tim terbagi menjadi 3 yang mana masing-masing tim di dalamnya terdiri atas Kantor Pertanahan Kabupten Kotawaringin Barat, Kejaksaan Kotawaringin Barat, dan Polres Kotawaringin Barat.

Adapun dari pihak peserta Penyuluhan  kali ini dihadiri oleh Para Perangkat Desa, BPD, Ketua RW, Ketua RT, dan masyarakat Desa setempat.


Kegiatan Penyuluhan PTSL dilaksanakan di 3 ( tiga ) tempat yang berbeda,Pada hari Selasa, 8 Maret 2022: dilaksanakan di Aula Kantor Desa Mulyajadi dan Aula Kantor Desa Natai Kerbau (Kecamatan Pangkalan Lada)


Adapun pada hari Rabu, 9 Maret 2022, dilaksanakan di Aula Kantor Desa Babual Boboti dan Kantor Desa Dawak (Kecamatan Kotawaringin Lama)


Dan terakhir Jumat, 11 Maret 2022: Aula Kantor Desa Sagu Sukamulya dan Kantor Desa Sumber Mukti.

 ( RIDWAN)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال