Tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021.
JAKARTA- Kejaksaan Agung melaui Tim Jaksa Penyidik
pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan
penggeledahan di 5 (lima) lokasi terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi
dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d
2021.
“ Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-56/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 17 Maret 2022 Jo.,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana kepada wartawan di jakarta, Selasa ( 22/3/2022 ).
Selain itu penggeledehan juga diperkut dengan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Nomor:9/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Maret 2022 Jo.
Serta Penetapan Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor:10/Pen.Pid.Ijin Geledah/2022/PN.Tng tanggal 18 Maret 2022 dan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-58/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 21 Maret 2022.
Adapun 5 (lima) lokasi yang dilakukan penggeledahan
yaitu:
1.
Data
Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Lantai 9 Kementerian Perdagangan
Republik Indonesia dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti Elektronik
berupa 1 (satu) unit flashdisk Merk Sandisk warna merah hitam, yang berisi 27
file rekap surat penjelasan 6 (enam) importir dan rekap surat penjelasan bidang
aneka tambang industri.
2.
Direktorat
Impor pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan dilakukan penyitaan
terhadap: Barang Bukti Elektronik berupa PC (Personal Computer), Laptop, dan Hp
(Handphone), Dokumen Surat Penjelasan dan PI (Persetujuan Impor) terkait Impor
Besi Baja. Dan Uang sejumlah Rp63.350.000,- (enam puluh tiga juta tiga ratus
lima puluh ribu rupiah).
3.
Kantor
PT Intisumber Bajasakti, yang beralamat di Jl. Pluit Utara Raya No. 61
RT.005/004, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta
Utara, Provinsi DKI Jakarta dan dilakukan penyitaan terhadap dokumen BC 2.0
terkait PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Besi Baja.
4.
Kantor
PT Bangun Era Sejahtera, yang beralamat di Jl. Gatot Subroto KM 5 No. 68,
Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Provinsi Banten dan
dilakukan penyitaan terhadap: Dokumen BC 2.0 terkait PIB (Pemberitahuan Impor
Barang) Besi Baja., Dokumen faktur penjualan tahun 2017, 2018, 2019, 2020. Dan Dokumen
daftar rekening Bank PT Bangun Era Sejahtera.
5.
Kantor
PT Perwira Adhitama Sejati, yang beralamat di Jl. Pluit Sakti Raya No. 103 Blok
A Kav. No. 7, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta
Utara, Provinsi DKI Jakarta dan dilakukan penyitaan terhadap: Barang Bukti
Elektronik berupa 2 (dua) buah hardisk eksternal, Dokumen BC 2.0 terkait PIB
(Pemberitahuan Impor Barang) Besi dan Baja, Dokumen Laporan Keuangan, Dokumen
Angka Pengenal Impor – Umum dan Dokumen Izin Usaha Industri, dll
Sebelumnya, pada Rabu 16
Maret 2022 lalu, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda
Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan Perkara tersebut menjadi tahap penyidikan dengan
dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Khusus Nomor: B- 15/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022. (
Muzer/ Rls)