JAKARTA- Kejaksaan Republik Indonesia akan menggelar Rapat Kerja Nasional ( Rakernas ) Tahun 2022, Rapat yang rencananya dilaksanakan secara virtual
berlangsung pada Rabu 02 Februari 2022 dan Kamis 03 Februari 2022 dengan tema “Kewaskitaan Adhyaksa Menuju Indonesia Emas 2045”
Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2022 rencananya akan dihadiri secara virtual oleh Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak SH. MH. CFrA, Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung RI, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung, beserta Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, para atase / perwakilan Kejaksaan di luar negeri dari ruang kerja atau dari kantor masing-masing.
" Adapun Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2022 dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Daerah, Pra Musrenbang, Musrenbang, serta Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I dan Penyusunan Bahan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran pers yang diterima media ini, Selasa ( 1/02/2022).
Kapuspenkum lebih lanjut menjelaskan Rapat Kerja ini bertujuan untuk menyusun capaian kinerja Kejaksaan RI Tahun 2021, kebutuhan riil Tahun 2023 dan menyiapkan langkah-langkah strategis organisasi pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2022 diselenggarakan sebagai kegiatan tahunan merupakan forum penting untuk mengevaluasi pelaksanaan kinerja sepanjang tahun dan sekaligus merumuskan prioritas target tahunan yang ingin dicapai.
" Namun, pelaksanaan Rapat Kerja Nasional ini untuk pertama kalinya diterapkan pola baru sehingga fungsinya disamping sebagai sarana penyusunan dan penetapan perencanaan kegiatan, juga menjadi wadah untuk membekali rencana kerja yang telah disusun dan pemenuhan kebutuhan anggarannya," bebernya.
Pembaruan ini memang dilatarbelakangi oleh usaha untuk menyesuaikannya dengan siklus perencanaan kinerja (RENJA serta Rencana Strategis Kejaksaan 2020-2024) sehingga sinkron dan optimal dalam memenuhi target-target pembangunan nasional sebagaimana ditetapkan Pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Negara (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Oleh karena itu, Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Tahun 2022 ini sebagai forum rapat kerja yang akan mengimplementasikan siklus tersebut dan memetakan dengan detail kebutuhan dengan melibatkan seluruh satuan kerja.
Pelaksanaan Rakernas ini bersamaan dengan berjalannya Tahun Anggaran 2022 yang juga merupakan tahun ketiga penerapan Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran dengan menggunakan sistem baru (aplikasi KRISNA-RENJA dan SAKTI) dalam penyusunan Rencana Kerja dan Aggaran Kejaksaan RI, sebagaimana mandat dari Surat Edaran Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS dan Menteri Keuangan Nomor S-122/MK.2/2020 dan B.517/M.PPN/D.8/PP.04.03/05/2020 tentang Pedoman Redesain system Perencanaan dan Penganggaran (RSPP). Dalam hal ini efektivitas pelaksanaan money follow program pada Tahun Anggaran 2022 seyogianya menjadi indikator evaluasi agar penyusunan program dan kebijakan strategis di tahun 2023 menjadi semakin tepat guna, tepat sasaran yang tentunya didukung dengan penganggaran yang memadai.
Rapat Kerja Nasional akan melihat sejauhmana target kinerja rutin Tahun 2021 telah direalisasikan dan kaitannya terhadap implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022 sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah 2022 yaitu “Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural”. Disamping itu, Rapat Kerja juga menjadi sarana menstrategikan pencapaian kinerja pada tahun 2023 sesuai dengan visi dan misi Pemerintah.
Sebagaimana telah diketahui sebelumnya, penyusunan target-target prioritas Kejaksaan sebagaimana digagas dalam Rapat Kerja Nasional ini sejalan dengan tujuan Pembangunan Berkelanjutan-TPB (Sustainable Development Goals-SDGs) yang telah ditetapkan pada Sidang Umum PBB tahun 2015 tentang agenda tahun 2030, khususnya pada Pilar keempat yaitu Pembangunan Hukum dan Tata Kelola, yang diturunkan juga dalam tujuan keenam belas yaitu Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh.
Hal tersebut juga sejalan dengan dengan Nawacita Presiden Joko Widodo yaitu:
Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi system dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya;
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan;
Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia;
Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara;
Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata Kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya;
Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia;
Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik;
Melakukan revolusi karakter bangsa;
Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga.
Berkesesuaian dengan uraian diatas, Kejaksaan telah menetapkan Rencana Strategis 2020-2024 yang pada prinsipnya mendukung sepenuhnya sasaran pembangunan jangka menengah dalam RPJMN 2020-2024 dan turut serta melaksanakan 7 (tujuh) agenda pembangunan yang di dalamnya terdapat Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas khususnya dalam hal Memperkuat Stabilitas Polhukam dan Transformasi Pelayanan Publik.
Hal ini juga sejalan dengan Sasaran Strategis yang telah ditetapkan dalam Rencana strategis Maksud dan Tujuan Kegiatan
Adapun maksud dan tujuan diselenggarakannya Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2022, yaitu:
A. Maksud
Menyusun laporan Tahunan 2021 yang berisikan capaian kinerja rutin masing-masing bidang dan yang terkait dengan RPJMN dan RKP, pembiayaan kegiatan melalui hibah/donor luar negeri, dan pencapaian atas pemenuhan target kinerja yang berasal dari pelaksanaan direktif presiden (instruksi presiden, peraturan presiden), peraturan menteri, dst.
Menyusun usulan kebutuhan riil Tahun 2023 dan kegiatan prioritas nasional Tahun 2023;
Merumuskan langkah-langkah strategis pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
Merumuskan Corporate Value Kejaksaan RI Tahun 2023;
B. Tujuan
Tersusunnya dokumen laporan Tahunan 2021 yang berisikan capaian kinerja rutin Kejaksaan Tahun 2021 dan yang terkait dengan RPJMN dan RKP, pembiayaan kegiatan melalui hibah/donor luar negeri, dan pencapaian atas pemenuhan target kinerja yang berasal dari pelaksanaan direktif presiden (instruksi presiden, peraturan presiden), peraturan menteri, dst.
Tersusunnya usulan kebutuhan riil Tahun 2023 dan kegiatan prioritas nasional Tahun 2023;
Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2022 dilaksanakan oleh Panitia Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2022 tanggal 20 Januari 2022 tentang Pembentukan Panitia Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2022. ( Muzer/ Rls )