Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel ) Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rachmat
DEPOK- Penyidik Kepolisian Resort Metro Depok telah
menetapkan tiga orang tersangka yang mengaku sebagai anggota organisasi
kemasyarakatan (Ormas) Forum Betawi Rempug (FBR), ketiga tersangka atas nama
Azis Pramudiya Als Azis Bin Sain (20), Munadih Alias Dogol Bin Zaelani (26) dan Geren Borneo Tomatala
Alias Ambon(21), dalam kasus dugaan penyerangan dua posko Pemuda Pancasila yang
berlokasi di Kp. Pulo Mangga Kel. Grogol Kec. Limo Kota Depok dan Pos Pemuda
Pancasila yang berlokasi Jl. Pendowo Rt 05/09 Kel. Limo Kec. Limo kota Depok.
Selain menetapkan tiga tersangka penyidik juga menetapkan
satu orang atas nama Rafi als belo dengan status buronan.
Berkas penyidikan tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Kejaksaan
Negeri Depok dan telah dilakukan penelitian atas berkas perkara yang dibuat
Polres Metro Depok yang mana berkas tersebut Jaksa peneliti memberikan petunjuk
untuk dilengkapi kekurangan formil dan materil oleh penyidik sebagaimana
petunjuk (P-19) dengan surat nomor B-
539/M.2.20./Eku.1/02/2022.
Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel ) Kejaksaan Negeri Depok
Andi Rio Rachmat dalam keterangan yang diterima, Rabu (16/2/22) membenarkan adanya
penyidik Polres Metro Depok telah mengirimkan berkas perkara tersangka kepada
Kejaksaan Negeri Depok.
“ Bahwa benar penyidik telah mengirim berkas perkara atas
nama tersangka Azis Pramudiya Alias Azi , Munadih Alias Dogol dan Geren Alias
Belo Dan Kepala Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk dua Jaksa profesional
selaku peneliti berkas (p-16) yakni Jaksa Alfa
Dera dan Charles Pangaribuan,” ujar Kasi Intel Kejari Depok, Rio.
Selanjutnya dari hasil penelitian oleh Jaksa masih ada
beberapa kekurangan formil dan materiil dalam berkas perkara yang dibuat
penyidik yang harus dilengkapi oleh penyidik, dan 3 tersangka tersebut
disangkakan penyidik dengan pasal 170 KUHP dan 406 KUHP yang mana ancaman
maksimalnya adalah penjara 5 tahun 6 Bulan.
Menurut Andi Rio Rahmat tidak menutup kemungkinan penyidik
dapat melakukan penambahan tersangka
apabila dalam pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi saksi atau para
tersangka sesuai petunjuk (P-19) yang
diminta jaksa peneliti ditemukan ada
pihak-pihak lain yang terlibat di dalam perbuatan sesuai sangkaan penyidik
yakni kekerasan atau pengrusakan posko
ormas milik pemuda Pancasila tersebut .
“ Jika dalam pemeriksaan lanjutan tersebut penyidik
menemukan alat bukti lain adanya peristiwa pidana lain yang yang memicu terjadi
perbuatan kekerasan atau pengrusakan
posko tersebut dapat dilakukan
penyidikan dalam kasus yang berbeda,” tegas Rio.
Selain itu Andi Rio juga menjelaskan berdasarkan hasil
penelitian berkas penyidik juga diminta
untuk melengkapi dengan menambah
beberapa orang saksi untuk melengkapi berkas yakni memanggil kepada beberapa pengurus organisasi
massa untuk menerangkan apakah benar para tersangka ini merupakan anggota ormas
seperti pengakuan para tersangka dan apakah ada keterlibatan pihak pihak lain
serta melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti lainnya.
“Kami percaya rekan rekan penyidik akan bekerja profesional dan berkompeten dalam melakukan
penyidikan karena berdasarkan informasi
dari jaksa peneliti saat berkordinasi berkas perkara ,penyidik akan segera
melakukan rekonstruksi terkait perbuatan para tersangka dalam waktu dekat ini,”
jelasnya.
Untuk melengkapi jumlah tersangka yang terlibat pengrusakan bangunan
posko ormas, pihaknya meminta kepada masyarakat jika mengetahui keberadaan
buronan Rafi alias Belo segera menginformasikan kepada pihak berwajib.