Proses penyerahan Tahap II berkas perkara Tipikor Kredit Bank Jateng ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis ( 17/02/2022 )
JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah
menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas 1
(satu) berkas perkara atas nama Tersangka BS dari Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nurcahyo J.M., S.H. M.H.dalam keterangannya Kamis ( 17/02/2022) mngungkapkan bahwa duduk perkara terjadinya Tindak Pidana Korupsi yaitu Tersangka BS selaku Direktur PT. Garuda Technology melakukan rekayasa kontrak kerja Proyek sebagai sub kontraktor PT. INTI.
“ Rekaya tersebut digunakan untuk diajukan kepada Bank Jateng Cab. Jakarta agar dibiayai oleh Bank sebesar Rp.200 Milyar,” ujar kajari Jakarta Selatan Nurcahyo, Kamis ( 17/02/2022 ) petang.
Nurcahyo menyebut Tersangka BS selaku Direktur PT. Garuda Technology telah melakukan rekayasa kontrak kerja proyek sebagai Sub Kontraktor PT.Multijaya Sparindo untuk diajukan kepada Bank Jateng agar dibiayai oleh Bank sebesar Rp. 50 Milyar Rupiah yaitu preyek pengadaan suku cadang dan ground support equipment (GSE) untuk Kepolisian perairan dan udara Pondok Cabe Tangerang Selatan;
“ Tersangka BS telah melakukan memberikan uang imbalan jasa kepada sdr.BM selaku pimpinan cabang Bank Jateng Cab. Jakarta sebanyak 3 (tiga) kali masing-masing sebesar Rp. 1 Milyar, Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan tujuan imbalan jasa persetujuan kredit PT. Garuda Technology,” tandasnya.
Atas perbuatannya, Tersangka dikenakan pasal yaitu:
Primair
: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal
18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor
31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair : Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), Tersangka didampingi oleh 2 (dua) orang Penasihat Hukum.
Selanjutnya trsangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 17 Februari 2022 s.d 8 Maret 2022.
Untuk selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama Tersangka BS ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.
Acara tersebut dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. ( Muzer/ Rls)
.