Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Tony Spontana saat menyampaikan pemaparannya dalam Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2022, Rabu ( 2/02/2022 )
JAKARTA- Jaksa Agung menegaskan bahwa Kewaskitaan ini
dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan yang dilakukan dengan cara
menerapkan siklus baru rapat-rapat pengambilan kebijakan institusi yang
senantiasa bertitik tolak dan selaras dengan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Hal itu ditegaskan oleh Jaksa Agung RI
Burhanuddin saat memberikan pengarahan dan sekaligus membuka secara resmi Rapat
Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2022 secara virtual dari ruang kerjanya di
Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta yang berlangsung mulai Rabu 02 Februari
2022 s/d Kamis 03 Februari 2022.
“Rapat Kerja Nasional Kejaksaan
Republik Indonesia Tahun 2022 ini mengangkat tema: “Kewaskitaan Adhyaksa Menuju
Indonesia Emas 2045.” Kewaskitaan memiliki arti ketajaman penglihatan dimana
insan Adhyaksan memiliki penglihatan yang tajam untuk menuju Indonesia Emas
2045. Salah satu pilar pembangunan Indonesia di Tahun 2045 adalah penguatan
sistem hukum nasional dan antikorupsi guna mewujudkan Indonesia Berdaulat,
Maju, Adil, dan Makmur,” ujar Jaksa Agung.
Sehingga program-program kerja yang
dirancang dan dihasilkan akan menjadi rangka bangun kerja mencapai Indonesia
Emas 2045. Oleh karenanya, tema dalam Rapat Kerja Nasional ini dipandang sangatlah
visioner karena memiliki pandangan jauh ke depan hingga mencapai jangkauan
pemikiran ke Tahun 2045.
Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa
dalam menyusun capaian kinerja Kejaksaan Tahun 2021 harus berisi pelaksanaan
tugas dan fungsi rutin dan inovasi kinerja masing-masing bidang dikaitkan
dengan RPJMN 2020-2024 dan RKP Tahun 2022 yang secara keseluruhan akan dihimpun
dalam penyusunan konsep dokumen Laporan Tahunan Kejaksaan Tahun 2021.
Untuk penyusunan kebutuhan riil Tahun
2023 dan kegiatan prioritas nasional Tahun 2023 harus dikaitkan dengan 7
(tujuh) agenda prioritas berdasarkan dokumen RPJMN dan RKP yaitu:
1.Memperkuat ketahanan ekonomi untuk
pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan;
2.Mengembangkan wilayah untuk
mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan;
3.Meningkatkan sumber daya manusia
berkualitas dan berdaya saing;
4.Revolusi mental dan pembangunan
kebudayaan;
5.Memperkuat infrastruktur untuk
ekonomi dan pelayanan dasar;
6.Membangun lingkungan hidup,
ketahanan bencana, dan perubahan iklim; serta
7.Memperkuat stabilitas Polhukhankam
dan transformasi pelayanan publik.Para Pejabat eselon III dilingkungan Badiklat mengikuti Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2022 secara virtual.
Sementara Kepala Badan Diklat
Kejaksaan RI Tony Spontana dalam pemaparannya yang berlangsung dari ruang
kerjanya di Badan Diklat Kejaksaan RI, Ragunan, Rabu ( 2/02/2022) siang mengatakan,
bahwa Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI tahun 2022 ini menjadikan momentum oleh
jajaran Bidang Pendidikan dan Pelatihan untuk menjelaskan mengenai evaluasi
kinerja bidangnya pada Januari 2021 sampai dengan Desember 2021.
Kemudian dijadikan sebagai pijakan
untuk sasaran strategis pasca pengesahan Undang-Undang Undang-Undang No. 11
Tahun 2021 yang pada dasarnya dapat dijabarkan sebagai berikut:
a.Kajian penambahan organ baru dalam
struktur organisasi Badiklat;
b.Blueprint pembentukan sekolah
kedinasan;
c.Penyelenggaraan diklat profesi dan
keahlian; dan
d.Pembentukan Sentra Diklat Daerah.
Rapat Kerja Kejaksaan RI dilaksanakan
dengan ketat yaitu menerapkan protokol kesehatan tersebut diikuti secara virtual
Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak
Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI,
Para Staf Ahli Jaksa Agung RI, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di
Lingkungan Kejaksaan Agung dan Badan Diklat Kejaksaan RI, beserta Para Kepala
Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri
di seluruh Indonesia beserta jajarannya, para atase / perwakilan Kejaksaan di
luar negeri dari ruang kerja atau dari kantor masing-masing. ( Muzer )