Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim, S.H ( kiri ) menunjukkan naskah perjanjian kerjasama Bupati Katingan Sakariyas,SE usai ditandatangani bersama.
KATINGAN- ADHYAKSAFOTO.COM,Bertempat di Ruang Rapat Kantor
Bupati Katingan,Provinsi Kalimantan Tengah, Pelaksana Tugas ( Plt ) Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari )
Katingan Tandy Mualim, S.H bersama Bupati Katingan Sakariyas,SE telah
Melaksanakan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU ) pada Senin ( 10
/1/2022 ).
Dalam Sambutanya Plt. Kajari Katingan Tandy Mualim, S.H mengatakan Bahwa kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejaksaan Negeri Katingan dan Pemerintah Kabupaten Katingan merupakan hal yang sangat penting di dalam mengoptimalkan kewenangan Kejaksaan sebagaimana yang telah diamanatkan peraturan perundang-undangan.
" Melalui Perjanjian Kerjasama antara Pemkab dan
Kejari Katingan kami berharap bisa
mengoptimalkan Kewenangan Kejaksaan Sebagaimana yang telah diatur uleh
Undang-undang " ungkap Kajari.
Lebih lanjut Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Katingan,
menjelaskan tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan Bidang Perdata dan Tata
Usaha Negara yang meliputi Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum
dan Pelayanan Hukum serta Tindakan Hukum Lain kepada Negara atau Pemerintah,
serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat
" MOU ini sudah
sesuai dengan tupoksi Kejaksaan
khususnya Bidang Perdata dan Tata usaha
Negara dalam Pelayanan Hukum Kepada Masyarakat umum" Tandasnya.
( Ridwan)