Kajati Banten, Dr. Reda Manthovani menyampaikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers capaian kinerja Kejaksaan Tinggi Banten tahun 2021 ( foto kejati )
SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah memecat
oknum jaksa "nakal" yang memeras terdakwa dalam perkara korupsi
kredit dan SPK Fiktif bank BJB Cabang Tangerang, Unep Hidayat dengan meminta disiapkan pelayanan.
Kepala Kejati Banten, Reda Manthovani, mengatakan pihaknya
telah melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh
anak buahnya yang bertugas pada kasus kredit dan SPK Fiktif Bank BJB Tangerang.
"Yang jelas orang-orang yang disebutkan dalam
persidangan tersebut saat ini sudah tidak ada lagi di Kejati Banten. Sudah
dikeluarkan. Karena kami tidak ingin menerima jaksa-jaksa yang tidak
amanah," ujar Reda, Senin (03/01/2022).
Kendati masih dalam proses pendalaman, Reda mengaku bahwa
penyidik yang disebut dalam pleidoi terdakwa Unep Hidayat telah dikeluarkan
dari dinas di Kejati Banten. Sebab, penyidik itu telah mencemarkan nama baik
Korps Adhyaksa.
Sebelumnya pada rilis akhir tahun, Kamis (30/12/2021) Kepala
Kejati Banten Reda Manthovani mengakui setidaknya telah menerima 9 laporan
pengawasan internal terkait dugaan praktik jaksa nakal. Terkait 9 laporan
tersebut, ia mengakui tidak semuanya memiliki bukti kuat untuk dilakukan
penindakan. Bahkan, banyak laporan yang tidak menyertakan identitas jelas
pelapor. "Tidak semua laporan pengaduan diselesaikan sebagai inspeksi
kasus. Ada banyak laporan tidak diikuti bukti dukung atau tidak ada nama
identitas pelapor," kata Reda di kantor Kejaksaan Tinggi Banten.
Meski demikian, Reda mengaku, telah mengerahkan tim penyidik untuk menindaklanjuti seluruh laporan tersebut. "Kami juga survei ke kantor X, baik nama pengacara maupun kantornya sendiri tidak ada. Laporan semacam itu banyak masuk ke kami," tuturnya.
Reda Mengatakan, pihaknya
sangat terbuka dengan laporan masyarakat terkait adanya jaksa "nakal"
yang kerap bermain dalam proses penyidikan. Bahkan ia tidak segan untuk
menindaklanjutinya.
"Tentu ada tahapan-tahapan, pertama-tama kita
klarfikasi pelapor, terlapor dan saksi. Supaya tidak menimbulkan kegaduhan kita
geser dulu, kita copot dulu dari jabatan setelah itu pemeriksaan (etik),"
ujar Reda.
Pencopotan jabatan, menurut Reda, merupakan bagian dari
hukuman yang dapat memberi efek jera bagi oknum jaksa yang mencoreng citra
penegak hukum. Hal ini dapat dilihat dari penindakan oknum jaksa yang meminta
'perempuan' dalam persidangan kasus kredit fiktif BJB.
Sebelumnya dalam pleidoi yang beredar, terdakwa Unep Hidayat
membuka semua kebobrokan oknum penyidik Kejati Banten pada proses penyelidikan.
Bahkan, Unep diminta menyediakan perempuan oleh Jaksa Kejati Banten saat
memanggilnya di Bandung. Pada pengakuannya, Unep mengaku sudah habis hampir Rp1
miliar untuk melayani keinginan jaksa tersebut.( Muzer/ Sultan )