KAPUAS - ADHYAKSAFOTO.COM, Bertempat di Aula kecamatan Basarang kabupaten Kapuas dilaksanakan dua kegiatan sekaligus oleh Kejaksaan Negeri Kapuas antara lain penanda Tanganan MoU ( memorandum of understanding ) antara kecamatan Basarang dengan Kejaksaan Negeri Kapuas yang di Tanda tangani oleh camat Basarang dengan Kepala Kejari Kapuas, Rabu(,19/1/2022).
Adapun isi dari mou yang disepakati oleh kedua Pihak antara lain mengenai bantuan hukum, penerangan hukum dan sosialisasi di bidang hukum.
Setelah MoU Pihak Kejari Kapuas Melaksanakan kegiatan Penerangan dan penyuluhan hukum dengan materi pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dan Penerimaan Gratifikasi dan pungutan liar di Pemerintahan Desa ( Pemdes) dengan narasumber kepala kejari kapuas Bp. Arif Raharjo S.H,.MH., kasi intel Harisha C. Wibowo S.H, kasi Datun Yudhi Subianto S.H, serta inspektorat Kab. kapuas dan kepala Dinas BPM Des dan diikuti oleh 45 orang Terdiri dari kepala desa,PJ kepala desa, ketua BPD, Bendahara dan Perangkat desa se kecamatan Basarang.
Kajari Kapuas Arif Raharjo, S.H, melalui Kasi Intelijen Harisha C.Wibowo S.H mengungkapkan bahwa kegiatan MOU dan Penyuluhan Hukum tersebut merupakan salah satu Upaya pihaknya dalam mencegah dan meminimalisir Penyalahgunaan dana Desa.
"Kejari kapuas berupaya semaksimal mungkin melakukan upaya pencegahan dalam pengelolaan dana desa di wilayah kab. Kapuas salah satunya dengan penandatanganan MOU dengan kec. Basarang dan kegiatan penyuluhan serta penerangan hukum agar para kepala desa mengetahui, memahami mengenai aturan-aturan dalam pengelolaan dana desa dan aspek-aspek hukumnya selanjutnya di harapkan kecamatan yang lain dapat mengikuti program yang sama" ungkap Haris
Acara berlangsung dengan aman dan lancar serta menerapkan Protokol kesehatan. ( Ridwan )