Kapuspenkum Kejagung, Leonard Simanjuntak
JAKARTA- Kejaksaan Agung melalui
Pusat Penerangan Hukum menanggapi adanya pemberitaan di sejumlah media online terkait
judul “Viral Psikotes dan Kesehatan Diberi Nol, Ketua DPD RI Minta Kejagung
Beri Penjelasan”,
Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum
) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam Siaran Persnya, Kamis (
6/01/2022 ) menyampaikan beberapa hal terkait dengan Nilai O ( Nol ) pada
pengumumam seleksi bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ).
“
Bahwa angka 0 (Nol) pada pengumuman kelulusan seleksi CPNS Kejaksaan RI pada
dasarnya bukanlah merupakan nilai capaian untuk sub tes yang bersifat
menggugurkan seperti tes psikotes, kejiwaan maupun Kesehatan,” ujar Kapuspenkum
Kejagung Leonard di jakrta, Kamis ( 6/1/2022 ) sore.
Dijelaskan
dalam sub tes tersebut, nilai yang ada hanyalah nilai 0 dan 1, dimana 0
merupakan kode bagi peserta yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sedangkan 1
merupakan kode bagi peserta yang Memenuhi Syarat (MS).
“
Berbeda halnya dengan sub tes yang memiliki bobot atau yang bukan bersifat
menggugurkan seperti wawancara, CAT, Kesamaptaan, Beladiri ataupun Praktek
Kerja, range penilaiannya adalah angka 0-100.,” terangnya.
Kapuspenkum
menyebut sejak Pengumuman awal seleksi CPNS Kejaksaan pada tanggal 30 Juni
2021, sub tes-sub tes yang dilakukan di Kejaksaan RI telah secara terbuka
dijelaskan kepada seluruh calon pelamar.
“Bahwa
komponen penilaian seleksi terdiri dari sub tes yang memiliki bobot nilai dan
ada yang bersifat menggugurkan, yakni Psikotes, Kejiwaan dan Kesehatan,”
bebernya.
Dimana tiga
sub tes yang bersifat menggugurkan mutlak diperlukan dalam rangka menjaring
calon pegawai Kejaksaan RI yang sesuai dengan tugas dan fungsinya selaku
penegak hukum, yang tidak hanya memerlukan kecerdasan secara intelektual.
“Namun juga
didukung dengan kesiapan mental, potensi, psikis, maupun Kesehatan jiwa serta
Kesehatan fisik yang mumpuni,” jelasnya.
Leonard juga
mengungkapkan bahwa dalam rangka menjamin obyektifitas, penunjukkan tim
konsultan SDM yang menjalankan psikotes dan tes kejiwaan dilakukan secara lelang
terbuka melalui e-procurement/lelang elektronik, sehingga
independensinya terjaga.
Sedangkan tes
Kesehatan, diselenggarakan secara serentak di rumah sakit-rumah sakit daerah
yang selanjutnya dinilai secara terpusat oleh Tim Dokter Independen Kejaksaan, sehingga
meminimalisir terjadinya kecurangan.
Dari
penjelasan di atas, Kejaksaan Agung telah memberikan pelurusan dan informasi
kepada masyarakat atas pemberitaan dimaksud. ( Muzer/ Rls)