Kelima tersangka saat akan di bawa ke dalam Rutan salemba cabang Kejagung dan Kejari Jaksel. ( Foto-foto/ Kejagung ) |
JAKARTA -
Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam
penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019, Kelimanya langsung dijebloskan ke dalam Rutan berbeda,
dengan tiga tersangka diantaranya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan
Agung
“Ketiganya
masing-masing tersangka AS, FS dan JAS, sedangkan tersangka
JD dan S ditahan di Rutan Salemba
cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung
Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya yang diterima media ini,
Kamis (6/1/2022 ) malam.
Para
tersangka tersebut ditahan selama 20 hari masing-masing berdasarkan surat
perintah (Sprint) penahanan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor 01, Nomor
02, Nomor 03, Nomor 04 dan Nomor 05/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 6 Januari 2022.
Adapun ke
lima tersangka yaitu AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan
selaku Pemutus awal sampai akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana
Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan
Darsono.
Kemudian
tersangka FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018 dan tersangka JAS
selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016.
Sedangkan
dua tersangka lainnya yaitu JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia dan S
selaku Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT.
Borneo Walet Indonesia.
Kelimanya
dijadikan tersangka berdasarkan Surat perintah penetapan tersangka Direktur
Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor Tap-01, Tap-02, Tap-03, Tap-04 dan
Tap-05/F.2/Fd.2/01/2022 Tanggal 06 Januari 2022.
Adapun kasus
posisinya bahwa LPEI dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional telah
memberikan pembiayaan kepada para debitur yaitu delapan grup terdiri dari 27
perusahaan tanpa melalui Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good
Corporate Governance).
Selain tidak
sesuai aturan kebijakan Perkreditan LPEI sehingga berdampak pada meningkatnya
Kredit Macet/Non-Performing Loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39 persen.
Sedangkan
sesuai Laporan Sistem Informasi Manajemen Resiko Pembiayaan dalam posisi
Kolektibilitas 5 (macet) per tanggal 31 Desember 2019.
Sementara
itu berdasarkan Laporan Keuangan LPEI per 31 Desember 2019 LPEI mengalami
kerugian tahun berjalan sebesar Rp4,7 triliun.
Dalam kasus
LPEI sebelumnya Kejagung telah menetapkan delapan tersangka. Namun bukan
terkait kasus korupsi melainkan dianggap menghalang-halangi penyidikan.
Ke delapan
tersangka antara lain DWW seorang Advokat, IS mantan Direktur Pelaksana UKM dan
Asuransi Penjaminan LPEI Tahun 2016-2018, NH mantan Kepala Departemen Analisa
Resiko Bisnis II LPEI Tahun 2017-2018 dan EM mantan Kepala Kantor Wilayah
Makassar LPEI Tahun 2019-2020.
Kemudian
CRGS mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis Tahun 2015-2020 pada LPEI
Kanwil Surakarta, AA mantan Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun
2016-2018, ML mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI dan RAR pegawai Manager
Resiko PT. BUS Indonesia. (Muzer/ Rls )