Tersangka DWW dan barang bukti lainnya diserahkan dari Penyidik Jampidsus kepadaa JPU Kejari Jakarta Selatan.
JAKARTA- Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan
Agung Leonard Simanjuntak mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat
Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah
melaksanakan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)
atas 1 (satu) berkas perkara atas nama Tersangka DWW yang di duga menghalangi
penyidikan kasus dugaan Korupsi di LPEI
( Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia )
“ Penyerahan ( tahap II ) tersangka DWW dalam Tindak Pidana Merintangi, atau
menggagalkan secara langsung atau tidak langsung Penyidikan atau menganjurkan
untuk tidak Memberikan Keterangan Atau Memberikan Keterangan Yang Tidak Benar
Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
(LPEI) tahun 2013-2019. kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak, Selasa ( 11/01/2022 )
Kapuspenkum mengungkapkan dalam Kasus posisi Tersangka DWW selaku
Advokat/Penasehat Hukum/Konsultan Hukum yang bertindak atas nama pemberi kuasa
7 (tujuh) orang saksi telah menganjurkan atau mempengaruhi dan mengarahkan 7 (tujuh) orang saksi yang terkait dengan
Perkara dugaan tindak Pidana korupsi LPEI tersebut untuk menolak memberikan
keterangan sebagai saksi.
“ saat diperiksa oleh Tim Penyidik dengan alasan yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga
menyulitkan serta merintangi penanganan dan penyelesaian Penyidikan Perkara
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional
oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang masih ditangani oleh Tim
Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Khusus,” bebernya.
Dalam perkara ini dijelaskan Tim Penyidik telah menemukan cukup
bukti adanya peran dari Penasehat Hukum para saksi tersebut diatas yaitu
tersangka DWW yang dengan sengaja menganjurkan, mempengaruhi dan mengajak para
saksi tersebut untuk merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak
langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi;
Diimbuhkan dalam pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka
dan Barang Bukti (Tahap II), Tersangka DWW didampingi oleh 3 (tiga) orang
Penasihat Hukum dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari
terhitung sejak 10 Januari 2022 s.d 29 Januari 2022 di Rumah Tahanan Negara
(Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kemudian Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat
dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama Tersangka DWW ke
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA
Khusus.
Pasal yang dikenakan kepada Tersangka yaitu Kesatu : Pasal
21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
atau
Kedua : Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55
ayat (1) ke-2 KUHP.
( Muzer/ Rls )