MEDAN - Tim Tabur ( Tangkap buronan ) Intelijen Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sumatera Utara yang dipimpin langsung Asisten Intelijen Dr Dwi Setyo Budi Utomo berhasil mengamankan tersangka DPO atas nama FSN di salah satu rumah yang disewanya di Medan, Kamis (6/1/2022) pada pukul 21.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Sumatera
Utara IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampinggi Kasi
Penkum Yos A Tarigan mengatakan bahwa tersangka DPO atas nama FSN diamankan di
rumah yang disewanya bersama keluarga di Komplek Perumahan Villa Karida Indah.
“ Tim Intelijen Kejati Sumut telah
melakukan pemantauan selama seminggu untuk memastikan keberadaan FSN,” ujar
Asintel Dwi Setyo dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat (
7/01/2022 )
Lebih lanjut Dwi mengungkapkan bahwa
tersangka terkait dalam perkara tindak pidana korupsi ( Tipikor ) pada Dinas
Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan yang melaksanakan kegiatan jasa konstruksi
berupa peningkatan dengan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV Ruas No.002
Kecamatan Kisaran Timur yang bersumber dari DAK TA 2013 dengan pagu anggaran
sebesar Rp 690.800.000 yang pelaksanaannya dikerjakan oleh CV Dewi Karya, FSN
adalah selaku Direktur dalam Perusahaan ini.
Dwi menyebut berdasarkan audit yang
dilakukan BPKP Perwakilan Sumut, diperoleh kerugian keuangan negara Rp 232.212.358
dalam pekerjaan ini.
“ Kemudian Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan menetapkan
FSN sebagai tersangka. Begitu ditetapkan tersangka, FSN melarikan diri. Setelah
dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali dan tidak pernah hadir memenuhi
panggilan, Kejari Asahan akhirnya menetapkan FSN sebagai buronan ( DPO ), “
terangnya.
Adapun erkait dengan perkara ini,
Kejari Asahan menetapkan 4 tersangka, dua tersangka sudah menjalani hukuman (B
dan S), satu tersangka meninggal dunia (S) dan FSN sebagai DPO yang akhirnya
berhasil diamankan.
“Selama melarikan diri, FSN
berpindah-pindah tempat mulai dari Kalimantan Barat, kemudian ke Tangerang dan
dalam 2 tahun terakhir bekerja sebagai driver ojol di Medan,” ungkapnya.
Terkait kasus ini tersangka FSN didakwa
melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (
Muzer/ Rls )