BATANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang secara resmi menyerahkan
uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah berkekuatan hukum tetap
kepada Pemkab Batang, di Aula Pemkab Batang, Jum'at (10/12/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Batang Ali Nurudin dalam keterangan tertulis
yang diterima Redaksi menyatakan,Pengembalian keuangan negara senilai Rp
785.164.562 hasil dari pengungkapan kasus tindak pidana korupsi (korupsi)
Perusda Aneka Usaha, uang sebanyak itu diserahkan langsung oleh Kajari Batang
Ali Nurudin, dan diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lani Dwi Rejeki selaku
perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Batang.
"Pengembalian kerugian negara yang diserahkan ini berdasarkan
hasil perhitungan dari Inspektorat. Karena keuangan ini bersumber dari
pemerintah daerah, untuk itu pengembaliannya kami serahkan kembali ke kas
daerah," kata Ali Nurudin.
Lebih lanjut Kajari Batang Ali Nurudin menjelaskan, penyerahan uang pengganti baru bisa dilakukan setelah kasus dinyatakan selesai atau incraht. Sebab merupakan salah satu barang bukti saat persidangan. Karena itu, penyerahan dilakukan dengan disaksikan oleh Inspektorat Kabupaten Batang dan Kasipidsus Kejari Batang.
"Terpidana dalam kasus ini sedang menjalani hukuman sesuai
putusan pengadilan. Tidak ada proses hukum lainnya," tandas Ali Nurudin.
Sementara itu, Sekda Batang Lani Dwi Rejeki mengapresiasi
penyelamatan keuangan negara oleh Kejari Batang. Sebab pemkab Batang
mendapatkan kembali uang yang sudah sempat hilang tersebut. Selanjutnya, uang
tersebut akan diserahkan kembali kepada Perusda Aneka Usaha Batang.
"Ini kejutan sekali, bertepatan dengan hari Antikorupsi
Sedunia," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Perusda Aneka Usaha Kabupaten Batang periode
2017-2021, Evariawan Sukmahadi divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang menjatuhkan vonis
bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) Batang tersebut.
Ervariawan dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan
melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu sesuai dakwaan Subsidair Penuntut Umum
dengan amar Putusan Nomor : 48/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg, tanggal 09 November
2021.
Hal yang meringankan terdakwa antara lain membayar uang pengganti
sebesar Rp 785.164.562. Uang itu sebagai pengganti kerugian negara karena
perbuatannya. Tindak pidana korupsi itu berlangsung pada 2018 hingga 2019. (
Muzer/ Rls )