Dr. Fri Hartono Bekali Calon Jaksa dengan Kompetensi Pidana Umum, Tekankan Restorative Justice dan Peran Dominus Litis

Fri Hartono Berikan Materi Strategis kepada Peserta PPPJ Angkatan LXXXIII Gelombang II 2026
JAKARTA – Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI terus menghadirkan para pengajar terbaik dari lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna memperkuat kompetensi para calon jaksa. Pada Senin (27/7/2026), peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII Gelombang II Tahun 2026 memperoleh pembekalan langsung dari Dr. Fri Hartono, S.H., M.H., Jaksa Ahli Utama pada Direktorat C Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung.
Dalam sesi
pembelajaran di Kelas X, Dr. Fri Hartono menyampaikan materi bertajuk "Kompetensi
Bidang Pidana Umum", yang menjadi salah satu materi inti dalam
membentuk kapasitas profesional calon jaksa sebagai aparat penegak hukum yang
berintegritas, berkeadilan, dan adaptif terhadap perkembangan hukum pidana
nasional.
Pada kesempatan tersebut, Fri Hartono menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice) sebagai bagian dari reorientasi sistem pemidanaan di Indonesia. Menurutnya, pendekatan keadilan restoratif merupakan implementasi hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan keadaan, penyelesaian konflik secara adil, serta perlindungan terhadap kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.
Selain itu, ia
menguraikan secara komprehensif mengenai peran jaksa sebagai Dominus
Litis, yakni pemegang kendali penuh atas penanganan perkara pidana
sejak proses penuntutan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Konsep tersebut
dijelaskan dari sisi filosofis maupun etimologis sebagai landasan utama
kewenangan penuntutan yang dimiliki institusi Kejaksaan.
Dalam
pemaparannya, Dr. Fri Hartono yang didampingi Edwin Prabowo, SH. MH juga
mengulas hakikat filosofis dan etimologis Dominus Litis, sehingga para
peserta memahami secara utuh posisi strategis jaksa dalam sistem peradilan
pidana terpadu (integrated criminal justice system).
Tak kalah
penting, peserta PPPJ juga mendapatkan penjelasan mengenai Tiga Pilar
Pembaruan Hukum Pidana, yang menjadi fondasi implementasi Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Materi tersebut memberikan
pemahaman mengenai arah pembaruan hukum pidana Indonesia yang mengedepankan
keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Melalui
pembelajaran yang disampaikan oleh praktisi sekaligus pejabat fungsional senior
di lingkungan JAM Pidum tersebut, diharapkan para peserta PPPJ Angkatan LXXXIII
Gelombang II Tahun 2026 semakin memahami tugas, fungsi, dan tanggung jawab
profesi jaksa dalam menghadapi dinamika penegakan hukum yang semakin kompleks.
(Muzer)

