Berita Terbaru

Dr. Fri Hartono Bekali Calon Jaksa dengan Kompetensi Pidana Umum, Tekankan Restorative Justice dan Peran Dominus Litis

 


 

Fri Hartono Berikan Materi Strategis kepada Peserta PPPJ Angkatan LXXXIII Gelombang II 2026


 


JAKARTA – Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI terus menghadirkan para pengajar terbaik dari lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna memperkuat kompetensi para calon jaksa. Pada Senin (27/7/2026), peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII Gelombang II Tahun 2026  memperoleh pembekalan langsung dari Dr. Fri Hartono, S.H., M.H., Jaksa Ahli Utama pada Direktorat C Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung.


Dalam sesi pembelajaran di Kelas X, Dr. Fri Hartono menyampaikan materi bertajuk "Kompetensi Bidang Pidana Umum", yang menjadi salah satu materi inti dalam membentuk kapasitas profesional calon jaksa sebagai aparat penegak hukum yang berintegritas, berkeadilan, dan adaptif terhadap perkembangan hukum pidana nasional.

Pada kesempatan tersebut, Fri Hartono menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice) sebagai bagian dari reorientasi sistem pemidanaan di Indonesia. Menurutnya, pendekatan keadilan restoratif merupakan implementasi hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan keadaan, penyelesaian konflik secara adil, serta perlindungan terhadap kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.


Selain itu, ia menguraikan secara komprehensif mengenai peran jaksa sebagai Dominus Litis, yakni pemegang kendali penuh atas penanganan perkara pidana sejak proses penuntutan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Konsep tersebut dijelaskan dari sisi filosofis maupun etimologis sebagai landasan utama kewenangan penuntutan yang dimiliki institusi Kejaksaan.

Dalam pemaparannya, Dr. Fri Hartono yang didampingi Edwin Prabowo, SH. MH juga mengulas hakikat filosofis dan etimologis Dominus Litis, sehingga para peserta memahami secara utuh posisi strategis jaksa dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).

Tak kalah penting, peserta PPPJ juga mendapatkan penjelasan mengenai Tiga Pilar Pembaruan Hukum Pidana, yang menjadi fondasi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Materi tersebut memberikan pemahaman mengenai arah pembaruan hukum pidana Indonesia yang mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Melalui pembelajaran yang disampaikan oleh praktisi sekaligus pejabat fungsional senior di lingkungan JAM Pidum tersebut, diharapkan para peserta PPPJ Angkatan LXXXIII Gelombang II Tahun 2026 semakin memahami tugas, fungsi, dan tanggung jawab profesi jaksa dalam menghadapi dinamika penegakan hukum yang semakin kompleks. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment