Kabadiklat Harli Siregar Tegaskan Badiklat Kejaksaan Perkuat Kompetensi Jaksa melalui Pelatihan Implementasi KUHP dan KUHAP Nasional
| Kabadiklat Kejaksaan RI Harli Siregar Buka Pelatihan Pembaruan KUHP dan KUHAP, Siapkan Jaksa Hadapi Era Baru Penegakan Hukum |
JAKARTA – Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. secara resmi membuka Pelatihan Teknis Penerapan Pembaruan Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pelatihan Teknis Pembaruan Hukum Acara Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Sasana Adhika Karyya, Kampus A Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Dalam sambutannya, Harli Siregar menegaskan bahwa
penyelenggaraan pelatihan tersebut merupakan wujud komitmen Badan Diklat
Kejaksaan RI dalam mencetak sumber daya manusia Kejaksaan yang profesional,
berintegritas, adaptif, serta mampu menjawab tuntutan perkembangan hukum dan
harapan masyarakat terhadap kualitas penegakan hukum.
Menurutnya, peningkatan kompetensi aparatur Kejaksaan kini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan yang harus dilaksanakan secara berkelanjutan. Pendidikan dan pelatihan tidak hanya bertujuan meningkatkan pengetahuan, tetapi juga memperkuat keterampilan, membentuk karakter, serta menanamkan integritas sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Harli Siregar menjelaskan, reformasi hukum pidana
nasional melalui lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU
Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP merupakan salah satu tonggak penting
dalam sejarah pembaruan hukum Indonesia. Karena itu, seluruh aparatur penegak
hukum harus memiliki pemahaman yang utuh terhadap perubahan norma, paradigma,
dan mekanisme penegakan hukum yang baru.
"Kesiapan sumber daya manusia menjadi faktor
penentu keberhasilan implementasi reformasi hukum pidana nasional,"
tegasnya.
Ia menambahkan, Badiklat Kejaksaan RI sengaja menyelenggarakan kedua pelatihan tersebut secara bersamaan sebagai strategi membangun kesamaan persepsi dan meningkatkan kemampuan analisis aparatur Kejaksaan dalam mengimplementasikan pembaruan KUHP dan KUHAP secara profesional, objektif, akuntabel, dan berkeadilan.
Kabadiklat Harli Siregar menekankan bahwa para peserta
yang berasal dari Kepala Seksi Pidana Umum dan Pidsus di Kejaksaan Tinggi
nantinya akan menjadi motor penggerak implementasi KUHP dan KUHAP baru di
daerah. Oleh sebab itu, mereka diharapkan mampu menyebarluaskan pemahaman yang
diperoleh kepada seluruh jajaran Jaksa sehingga tercipta keseragaman dalam
penerapan hukum pidana di seluruh Indonesia.
Khusus kepada peserta pelatihan KUHP, Harli berharap
mereka mampu memahami paradigma baru hukum pidana nasional, termasuk tujuan
pemidanaan, pertanggungjawaban pidana, serta berbagai perubahan substansi yang
menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas penuntutan. Sementara kepada peserta pelatihan
KUHAP, ia menekankan pentingnya penguasaan materi mengenai kewenangan aparat
penegak hukum, sistem pembuktian, alat bukti elektronik, serta perlindungan hak
tersangka, saksi, dan korban sesuai ketentuan baru.
Menutup sambutannya, Harli Siregar mengajak seluruh
peserta memanfaatkan pelatihan sebagai momentum meningkatkan kompetensi,
memperluas wawasan, serta memperkuat profesionalisme dan integritas sebagai
insan Adhyaksa. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para narasumber,
widyaiswara, dan panitia yang telah mempersiapkan pelaksanaan kegiatan
tersebut.
"Dengan bekal pengetahuan dan keterampilan yang
diperoleh selama pelatihan, saya berharap seluruh peserta mampu mendukung
terwujudnya penegakan hukum yang profesional, akuntabel, berintegritas, serta
memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,"
pungkas Harli Siregar.
Pelatihan berlangsung selama lima hari, mulai 27
hingga 31 Juli 2026, dengan metode pembelajaran klasikal. Sebanyak 60
peserta mengikuti kegiatan ini, terdiri dari 30 peserta Pelatihan Teknis
Penerapan KUHP dan 30 peserta Pelatihan Teknis Pembaruan KUHAP.
Seluruh peserta merupakan Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum dan Tindak
Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yang memiliki peran
strategis dalam pelaksanaan fungsi penuntutan, penyidikan, serta pembinaan
teknis di wilayah masing-masing. (Muzer)