KUDUS- Kejaksaan Negeri Kudus mendapat apresiasi dan penghargaan dari Pemerintah Desa Kajar Kecamatan Dawe atas keberhasilannya membantu menyelesaikan masalah tanah kas Pemdes Kajar Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus sehingga tanah tersebut memiliki legalitas kepemilikan atau telah bersertfikat.
“ Tidak membutuhkan waktu lama untuk legalisasi/penerbitan sertifikat milik Pemdes Kajar, karena semua pihak merespon positif atau bersinergi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri ( kajari ) Kudus Ardian melalui Kasi Intel Sarwanto saat dikonfirmasi media ini, Senin ( 13/12/2021 )
Pemberian penghargaan berupa piagam ucapan terimakasih dari Kepala
Desa Kajar Bambang Totok Subianto kepada Kajari Kudus Ardian pada acara serah
terima sertifikat milik Kas Desa Kajar dari BPN Kudus kepada Pemdes Kajar yng
berlngsung diKantor Balai Desa Kajar Kec. Dawe Kab. Kudus, Senin ( 13/12/2021 )
pagi. Dengan demikian tanah tersebut secara resmi telah bersertifikat sehingga
memiliki kekuatan hukum. Mengingat kelengkapan sertifikat tanah merupakan hal
yang wajib dimiliki oleh pemilik tanah dalam hal ini Pemerintah Desa Kajar.
Kasi Intel Kejari Kudus Sarwanto mengungkapkan sebelumnya tanah
kas milik Pemdes Kajar tersebut belum bersertifikat.
“ Sehingga Kejaksaan Negeri Kudus yang salah satunya peran
tugasnya yaitu menyelamatkan aset milik negara/pemerintah, oleh karena itu kami
berkomitmen untuk mendorong kepada pihak terkait (BPN dan Pemdes) untuk segera
menuntaskan penyelesaian permasalahan tersebut,” ungkapnya.
Pada kesempatan ini ucapan terimakasih dan apresiasi juga disampaikan
oleh Camat Dawe dan Kades Kajar beserta jajarannya kepada Kejaksaan Negeri Kudus
karena atas kinerjanya dan peran serta dukungannya berhasil menyelamatkan aset milik Pemdes Kajar sehingga saat ini
tanah milik desa sudah bersitifikat. ( Muzer )