Jaksa Agung Burhanuddin saat menutup Raker Kejaksaan RI tahun 2021 |
JAKARTA- Jaksa Agung RI Burhanuddin memberikan arahan dan menutup secara resmi acara Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Mengawali arahannya, Jaksa
Agung menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada para narasumber dan
paparan Pimpinan yang telah memberikan paparan yang baik, selain itu juga
mengucapkan terimakasih kepada para peserta yang telah berhasil menyukseskan
pelaksanaan Rapat Kerja ini dengan penuh semangat dan kesungguhan, terlebih
apresiasi kepada para peserta yang telah memberikan pemikiran positif,
kontributif dan konstruktif sebagaimana yang tertuang melalui butir-butir
rekomendasi.
“Jaksa Agung berharap, segala rekomendasi yang diputuskan dalam Rapat Kerja ini dapat menjadi acuan dan petunjuk (guideline) secara komprenshif untuk meningkatkan kualitas, performa dan kapabilitas institusi Kejaksaan untuk melakukan pembenahan mulai dari pembenahan individual hingga yang bersifat holistik yang mengarah kepada pengembangan organisasi demi terwujudnya Kejaksaan yang profesional, modern dan humanis,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menyampaikan, Rapat
Kerja merupakan forum penting untuk mengevaluasi pelaksanaan kinerja sepanjang
tahun dan kemudian menghasilkan rekomendasi-rekomendasi strategis untuk rencana
pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun berikutnya. Saya mencermati
berbagai inisiatif penting telah dihasilkan dan digunakan sebagai acuan program
kegiatan dalam Rapat Kerja terdahulu, namun dirasa penting untuk melakukan
beberapa penyesuaian atau pembaruan dalam pola pelaksanaan kegiatan Rapat Kerja
Kejaksaan, agar fungsinya sebagai sarana penyusunan perencanaan kegiatan yang
disertai kebutuhan fiskalnya dapat terpenuhi.
“Pembaharuan ini penting
untuk kita semua, sehingga dengan berubahnya siklus ini akan berdampak pada
perencanaan kinerja dalam pengambilan kebijakan institusi yang senantiasa
bertitik tolak dan selaras dengan RPJMN Tahun 2020-2024 dan RKP setiap
tahunnya. Oleh karena itu saya minta agar segera disiapkan pedoman yang
mengatur pelaksanaan Rapat Kerja dan Musyawarah Rencana Pembangunan
(Musrembang) Kejaksaan, sehingga dapat menghasilkan kebijakan strategis yang
selaras dengan arah kebijakan Pemerintah guna mewujudkan visi Indonesia Emas
2045,” ujar Jaksa Agung.
Selain itu, Jaksa Agung ingin
kembali mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021
tentang Rencana Kinerja Pemerintah, masih menyasar target pemulihan ekonomi dan
reformasi struktural. Dikedepankan karena Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan
reformasi struktural masih menjadi agenda utama Pemerintah dalam recovery
process menghadapi pandemi Covid 19, dimana penguatan peran institusi Kejaksaan
mengartikulasikan kepercayaan pemerintah dalam mengawal dan mendampingi proses
PEN sangat ditentukan oleh profesionalisme dan integritas aparaturnya.
Mendasari hal tersebut,
Jaksa Agung minta kepada segenap jajaran insan Adhyaksa di seluruh Indonesia
untuk melakukan hal-hal sebagaimana berikut:
1. Jadikan integritas dan profesionalitas sebagai standar minimum
seorang insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas dan kewenangan.
2. Optimalkan pengembalian aset negara dapat menjadi tambahan
penerimaan negara bukan pajak yang sangat diperlukan dalam merealisasikan
program pembangunan khususnya di bidang hukum.
3. Tingkatkan soliditas untuk menciptakan sinergi antar bidang secara
harmonis guna kesatuan dan sinkronisasi tata pikir, tata laku dan tata tindak
dalam pelaksanaan tugas.
4. Ciptakan penegakan hukum yang stabil dan kondusif untuk menjamin
keamanan investasi yang mendukung pemulihan ekonomi.
5. Gunakan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan.
Jaksa Agung yakin dan
optimis melalui ikhtiar tersebut dan ditunjang dengan semangat Undang-undang
Kejaksaan yang baru saja disahkan akan menciptakan penguatan kelembagaan yang
lebih baik untuk mendorong Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang
terdepan dan menjadi role model dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan
humanis.
Selanjutnya, pada
kesempatan ini juga, Jaksa Agung ingin me-launching Pedoman yang akan
menunjang tugas dan fungsi kita sebagai penegak hukum yaitu:
1. Pedoman Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Senjata Api Dinas
di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
2. Pedoman Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kode Etik Intelijen Kejaksaan
Republik Indonesia.
3. Pedoman Nomor 21 Tahun 2021 tentang Intelijen Penegakan Hukum.
Ketiga pedoman tersebut
diharapkan akan memperkuat dan mendukung fungsi intelijen dalam menjalankan
tugas sebagai indera negara, ingat intelijen bukan hanya menjadi indera
adhyaksa semata, namun sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang
Intelijen Kejaksaan merupakan salah satu komponan intelijen negara khususnya
dalam proses penegakan hukum, sehingga saya mengharapkan jajaran intelijen
dapat segera mengimplementasikan fungsi strategisnya secara baik dan
proposional.
Menutup tahun 2021 ini Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada
seluruh jajaran insan Adhyaksa di seluruh Indonesia atas pencapaian dan
prestasinya selama satu tahun ini dan guna menyambut tahun 2022 serta
berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia di peringatan Hari Anti Korupsi
sedunia, maka saya perintahkan kepada seluruh satuan kerja di Indonesia untuk:
1. Mengoptimalkan sistem pencegahan tindak pidana korupsi untuk
meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi antara lain melalui pendidikan anti
korupsi dan agar segera identifikasi penyebab atau kelemahan-kelemahan sistem
jaring pencegahan tindak pidana korupsi di Kementerian, Lembaga, Pemerintah
Daerah, BUMN maupun BUMD.
2. Ciptakan inovasi dan bangun kolaborasi dengan institusi lain dalam
rangka pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.
3. Optimalkan penyelamatan aset negara dengan cara secara konsisten
dengan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang disetiap penanganan kasus tindak
pidana korupsi.
4. Tingkatkan marwah institusi Kejaksaan dengan cara melaksanakan
penegakan hukum yang berkeadilan dan mengunakan hati nurani.
Selanjutnya, Jaksa Agung juga
mengingatkan agar segala rekomendasi yang telah dirumuskan harus dilaksanakan
dan dipedomani dengan segera, tepat dan sungguh-sungguh, untuk itu, meminta peserta
Rapat Kerja dituntut untuk melakukan evaluasi dan melaporkan pelaksanaan
rekomendasi tersebut secara berkala.
Mengakhiri sambutannya,
tidak lupa Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia pelaksana
Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 di bawah koordinasi Jaksa
Agung Muda Pengawasan yang telah bekerja keras dengan penuh kesungguhan
mewujudkan terselenggaranya Rapat Kerja ini secara baik dan lancar, dan
selanjutnya secara resmi Jaksa Agung menyatakan Rapat Kerja Kejaksaan Republik
Indonesia Tahun 2021 “DITUTUP”. (Muzer/
Rls)