Adhyaksa Foto Indonesia

Jaksa Agung Optimis Semangat Undang-Undang Kejaksaan Yang Baru Dapat Menciptakan Penguatan Kelembagaan Yang Lebih Baik Untuk Mendorong Kejaksaani Semakin Terdepan Dan Menjadi Role Model Sebagai Penegakan Hukum

 


 



Jaksa Agung Burhanuddin saat menutup Raker Kejaksaan RI tahun 2021

JAKARTA
- Jaksa Agung RI Burhanuddin memberikan arahan dan menutup secara resmi acara Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Mengawali arahannya, Jaksa Agung menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada para narasumber dan paparan Pimpinan yang telah memberikan paparan yang baik, selain itu juga mengucapkan terimakasih kepada para peserta yang telah berhasil menyukseskan pelaksanaan Rapat Kerja ini dengan penuh semangat dan kesungguhan, terlebih apresiasi kepada para peserta yang telah memberikan pemikiran positif, kontributif dan konstruktif sebagaimana yang tertuang melalui butir-butir rekomendasi.

“Jaksa Agung berharap, segala rekomendasi yang diputuskan dalam Rapat Kerja ini dapat menjadi acuan dan petunjuk (guideline) secara komprenshif untuk meningkatkan kualitas, performa dan kapabilitas institusi Kejaksaan untuk melakukan pembenahan mulai dari pembenahan individual hingga yang bersifat holistik yang mengarah kepada pengembangan organisasi demi terwujudnya Kejaksaan yang profesional, modern dan humanis,” ujar Jaksa Agung.


Jaksa Agung menyampaikan, Rapat Kerja merupakan forum penting untuk mengevaluasi pelaksanaan kinerja sepanjang tahun dan kemudian menghasilkan rekomendasi-rekomendasi strategis untuk rencana pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun berikutnya. Saya mencermati berbagai inisiatif penting telah dihasilkan dan digunakan sebagai acuan program kegiatan dalam Rapat Kerja terdahulu, namun dirasa penting untuk melakukan beberapa penyesuaian atau pembaruan dalam pola pelaksanaan kegiatan Rapat Kerja Kejaksaan, agar fungsinya sebagai sarana penyusunan perencanaan kegiatan yang disertai kebutuhan fiskalnya dapat terpenuhi.

“Pembaharuan ini penting untuk kita semua, sehingga dengan berubahnya siklus ini akan berdampak pada perencanaan kinerja dalam pengambilan kebijakan institusi yang senantiasa bertitik tolak dan selaras dengan RPJMN Tahun 2020-2024 dan RKP setiap tahunnya. Oleh karena itu saya minta agar segera disiapkan pedoman yang mengatur pelaksanaan Rapat Kerja dan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) Kejaksaan, sehingga dapat menghasilkan kebijakan strategis yang selaras dengan arah kebijakan Pemerintah guna mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” ujar Jaksa Agung.

Selain itu, Jaksa Agung ingin kembali mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kinerja Pemerintah, masih menyasar target pemulihan ekonomi dan reformasi struktural. Dikedepankan karena Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan reformasi struktural masih menjadi agenda utama Pemerintah dalam recovery process menghadapi pandemi Covid 19, dimana penguatan peran institusi Kejaksaan mengartikulasikan kepercayaan pemerintah dalam mengawal dan mendampingi proses PEN sangat ditentukan oleh profesionalisme dan integritas aparaturnya.

Mendasari hal tersebut, Jaksa Agung minta kepada segenap jajaran insan Adhyaksa di seluruh Indonesia untuk melakukan hal-hal sebagaimana berikut:

1.      Jadikan integritas dan profesionalitas sebagai standar minimum seorang insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas dan kewenangan.

2.      Optimalkan pengembalian aset negara dapat menjadi tambahan penerimaan negara bukan pajak yang sangat diperlukan dalam merealisasikan program pembangunan khususnya di bidang hukum.

3.      Tingkatkan soliditas untuk menciptakan sinergi antar bidang secara harmonis guna kesatuan dan sinkronisasi tata pikir, tata laku dan tata tindak dalam pelaksanaan tugas.

4.      Ciptakan penegakan hukum yang stabil dan kondusif untuk menjamin keamanan investasi yang mendukung pemulihan ekonomi.

5.      Gunakan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan.

Jaksa Agung yakin dan optimis melalui ikhtiar tersebut dan ditunjang dengan semangat Undang-undang Kejaksaan yang baru saja disahkan akan menciptakan penguatan kelembagaan yang lebih baik untuk mendorong Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang terdepan dan menjadi role model dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.

Selanjutnya, pada kesempatan ini juga, Jaksa Agung ingin me-launching Pedoman yang akan menunjang tugas dan fungsi kita sebagai penegak hukum yaitu:

1.       Pedoman Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Senjata Api Dinas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

2.       Pedoman Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kode Etik Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia.

3.       Pedoman Nomor 21 Tahun 2021 tentang Intelijen Penegakan Hukum.

Ketiga pedoman tersebut diharapkan akan memperkuat dan mendukung fungsi intelijen dalam menjalankan tugas sebagai indera negara, ingat intelijen bukan hanya menjadi indera adhyaksa semata, namun sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Intelijen Kejaksaan merupakan salah satu komponan intelijen negara khususnya dalam proses penegakan hukum, sehingga saya mengharapkan jajaran intelijen dapat segera mengimplementasikan fungsi strategisnya secara baik dan proposional.

Menutup tahun 2021 ini Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran insan Adhyaksa di seluruh Indonesia atas pencapaian dan prestasinya selama satu tahun ini dan guna menyambut tahun 2022 serta berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia di peringatan Hari Anti Korupsi sedunia, maka saya perintahkan kepada seluruh satuan kerja di Indonesia untuk:

1.      Mengoptimalkan sistem pencegahan tindak pidana korupsi untuk meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi antara lain melalui pendidikan anti korupsi dan agar segera identifikasi penyebab atau kelemahan-kelemahan sistem jaring pencegahan tindak pidana korupsi di Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN maupun BUMD.

2.      Ciptakan inovasi dan bangun kolaborasi dengan institusi lain dalam rangka pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.

3.      Optimalkan penyelamatan aset negara dengan cara secara konsisten dengan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang disetiap penanganan kasus tindak pidana korupsi.

4.      Tingkatkan marwah institusi Kejaksaan dengan cara melaksanakan penegakan hukum yang berkeadilan dan mengunakan hati nurani.

Selanjutnya, Jaksa Agung juga mengingatkan agar segala rekomendasi yang telah dirumuskan harus dilaksanakan dan dipedomani dengan segera, tepat dan sungguh-sungguh, untuk itu, meminta peserta Rapat Kerja dituntut untuk melakukan evaluasi dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi tersebut secara berkala.

Mengakhiri sambutannya, tidak lupa Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia pelaksana Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Pengawasan yang telah bekerja keras dengan penuh kesungguhan mewujudkan terselenggaranya Rapat Kerja ini secara baik dan lancar, dan selanjutnya secara resmi Jaksa Agung menyatakan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 “DITUTUP”.  (Muzer/ Rls)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال