Jaksa Agung RI, Prof.Dr. Burhanuddin
JAKARTA- Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Tahun 2021 berlangsung di gelar secara virtual di buka oleh Jaksa Agung RI
Burhanuddin dari ruang kerjanya di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta Selatan,
Selasa ( 7/12/2021 ) Pembukaan Raker Kejaksaan RI oleh Jaksa Agung Republik
Indonesia membuka ditandai dengan memukul gong secara virtual sebagai
perwujudan Kejaksaan Digital.
Raker berlangsung hingga 09 Desember 2021 dengan tema “Kerja Cerdas, Profesional, dan Berintegritas
untuk Menuju Indonesia Maju. Tema yang relevan dalam
menjawab tantangan dan situasi saat ini dalam usaha kita bersama untuk menjaga
marwah institusi dan meningkatkan kepercayaan publik.
Hadir dalam Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Tahun 2021, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Dr. Barita Simanjuntak, Wakil Jaksa
Agung RI, Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum., Para Jaksa Agung Muda, Kepala
Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung RI,
Para Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV di lingkungan Kejaksaan
Agung, Para Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia beserta jajaran, Para Kepala
Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Indonesia beserta
segenap jajarannya, dan para perwakilan Kejaksaan di Hongkong, Bangkok,
Singapura, dan Riyadh.
Mengawali sambutannya Jaksa Agung menyampaikan ucapan terima
kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran atas terselenggaranya Rapat Kerja
ini, serta atas keseriusan dan dedikasinya yang telah konsisten menjalankan
tugas-tugas dengan tetap penuh semangat di tengah pandemi Covid-19.
“ Seraya saya juga tidak henti-hentinya mengingatkan
kepada seluruh jajaran, agar mengutamakan kesehatan dengan tetap menjalankan
protokol kesehatan secara disiplin dan ketat. Terlebih Covid-19 terus bermutasi
dan kini dunia kembali digemparkan oleh ancaman datangnya gelombang ke-3
Covid-19 dengan muculnya varian baru Omicron yang memiliki daya sebar lebih
cepat dibandingkan varian Delta. Untuk itu, saya minta kepada segenap pimpinan
agar senantiasa memastikan ketersediaan fasilitas dalam penerapan protokol
kesehatan dan melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kebugaran fisik dan
kesehatan mental bersama.” Ujar Burhanuddin saat memberikan sambutan pembukaan
raker Kejaksaan RI Tahun 2021.
Forum Rapat Kerja yang berlangsung dalam waktu relatif
singkat ini merupakan wadah untuk mengevaluasi pelaksanaan kinerja sepanjang
tahun dan kemudian menghasilkan ide-ide, solusi, serta rekomendasi strategis
oleh masing-masing Komisi Rapat Kerja yang dapat secara aplikatif memecahkan
setiap problematika yang dihadapi institusi.
“ Oleh karena itu, mari kepada seluruh peserta untuk
memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya. Tolong, saya minta di forum
yang penting ini jangan bersikap apatis atau meninggalkan tempat sebelum
selesainya acara. Kejaksaan membutuhkan sikap kepedulian dan gagasan saudara untuk
berprestasi,” ujar Jaksa Agung.
Adapun kandungan tema dalam Rapat Kerja Kejaksaan
Republik Indonesia Tahun 2021 ini memiliki maksud dan tujuan untuk mengevaluasi
capaian kinerja Kejaksaan Tahun 2021 dikaitkan dengan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah
(RKP) Tahun 2021;
Menyusun indikasi kebutuhan pembiayaan kegiatan, Merumuskan
pencapaian atas pemenuhan target kinerja yang berasal dari pelaksanaan direktif
Presiden, Menyusun rekomendasi strategis dalam rangka pencapaian kinerja Tahun
2022; serta Merumuskan kebijakan strategis dan usulan prioritas nasional
Kejaksaan Tahun 2023 dikaitkan dengan 7 (tujuh) Prioritas Nasional berdasarkan
dokumen RPJMN dan RKP.
Jaksa Agung mencermati rutinitas Rapat Kerja Kejaksaan
Republik Indonesia yang selama ini diselenggarakan di akhir tahun dirasa kurang
tepat untuk membahas rencana program yang bersifat inovatif.
Hal ini disebabkan rencana anggaran pada tahun
berikutnya telah ditetapkan sebelumnya sebelum pelaksanaan Rapat Kerja,
sehingga seringkali inisiatif program yang muncul dalam Rapat Kerja yang
beriringan dengan kebutuhan fiskal menjadi tidak terdukung oleh anggaran yang
telah ditetapkan atau jika dipaksakan adanya inisiatif-inisiatif program baru
akan berimplikasi pada revisi anggaran dan ini merupakan preseden kurang baik
terhadap proses perencanaan karena anggaran yang baru saja ditetapkan langsung
direncanakan untuk direvisi.
Dari perspektif perencanaan, hal ini tentu bukan
sesuatu yang ideal bahkan menjadi kurang efektif dan mengurangi performa
lembaga, sehingga Kejaksaan perlu melakukan beberapa penyesuaian terkait
perencanaan kinerja dalam mencapai target-target pembangunan nasional
sebagaimana yang ditetapkan Pemerintah melalui RPJMN dan RKP. Oleh karena itu,
saya berharap dalam Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 ini
dapat menjadi rapat kerja persiapan atau transisi untuk pelaksanaan siklus
baru rapat-rapat pengambilan kebijakan institusi yang senantiasa bertitik
tolak dan selaras dengan RPJMN Tahun 2020-2024 dan RKP setiap tahunnya.
Adapun sasaran pembangunan politik, hukum, pertahanan
dan keamanan Tahun 2022 yang hendak dicapai dalam RPJM dan RKP tertuang dalam
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun
2022, yaitu:
a.
Mewujudkan konsolidasi demokrasi;
b.
Supremasi hukum dan peningkatan akses terhadap
keadilan;
c.
Birokrasi yang profesional dan netral;
d.
Penguatan politik luar negeri dan kerja sama
pembangunan internasional;
e.
Rasa aman bagi seluruh masyarakat; serta
f.
Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Di samping itu, program Pemulihan Ekonomi Nasional
(PEN) pada saat ini masih menjadi agenda utama Pemerintah dalam recovery
process menghadapi pandemi Covid-19. Oleh karenanya, arah policy kebijakan yang
dilakukan Kejaksaan harus senantiasa melakukan pengawalan dan pendampingan
setiap program-program PEN yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung meminta maaf
karena tidak dapat langsung memberikan pengarahan disebabkan harus hadir di
rapat pembicaraan Tingkat II / Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan
atas Undang-Undang nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dan selanjutnya
Jaksa Agung secara resmi membuka Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun
2021.Ketua Umum Panitia Raker tahun 2021 yang juga dikenal sebagai Jamwas Dr. Amiryanto
Sebelumnya Ketua Umum Panitia Raker yang juga sebagai Jaksa
Agung Muda Pengawasan Dr. Amir Yanto menyampaikan
sambutan dalam laoran kegiatan Raker secara virtual dari Aula Jaksa Agung Muda
Bidang Pengawasan.
Jaksa Agung Muda Pengawasan/Ketua Umum Panitia Rapat
Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 menyampaikan Rapat Kerja
Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 diselenggarakan sebagai realisasi
Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 217 Tahun 2021 tanggal 11 November 2021 tentang
Pembentukan Panitia Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 dengan
tema “Kerja Cerdas, Profesional dan Berintegritas Menuju Indonesia Maju” yang
diselenggarakan secara virtual selama 3 (tiga) hari, yaitu Selasa 07 Desember
2021 s/d Kamis 09 Desember 2021.
Peserta Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2021 sesuai dengan
Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-77/A/JA/2021 sebanyak 914 (sembilan
ratus empat belas) orang peserta, yang terdiri dari Pejabat Eselon I, Eselon II
dan Eselon III pada Kejaksaan Agung, Para Pejabat Kejaksaan yang dikaryakan di
Kementerian/Lembaga/Institusi Pemerintah, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Wakil
Kejaksaan Tinggi beserta Asisten seluruh Indonesia, Para Kepala Kejaksaan
Negeri seluruh Indonesia serta Atase Kejaksaan Republik Indonesia di Riyadh,
Bangkok, Hongkong, dan Singapura.
Adapun rangkaian kegiatan yang dilaksanakan selama
Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 yaitu:
·
Pengarahan Jaksa Agung RI;
·
Pengarahan Wakil Jaksa Agung RI;
·
Penyampaian materi oleh Anggota I Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Republik Indonesia Bapak Dr. Hendra Susanto, S.T., M.Eng., M.H.,
CSFA dengan topik “Audit Kinerja dan Audit Keuangan”;
·
Penyampaian materi oleh Deputi Bidang Politik, Hukum,
Pertahanan dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional Bapak Dr. Ir. Slamet Soedarsono, MPP, QIA,
CRMP, CGAP dengan topik “Strategi Pembangunan Nasional dan Peran Penting
Kejaksaan RI Menuju Indonesia Maju”;
·
Penyampaian materi oleh Kepala Badan Pengawas Keuangan
dan Pembangunan (BPKP) Bapak Dr. Muhammad Yusuf Ateg, Ak., MBA. dengan topik
“Sinergitas Kejaksaan Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional”;
·
Penyampaian materi oleh Guru Besar Fakultas Hukum
Universitas Indonesia Bapak Prof. Indriyanto Seno Adji, SH. dengan topik “Pendekatan
Restorative Justice dalam Hukum Pidana”;
·
Penyampaian materi oleh Deputi Bidang Koordinasi
Infrastruktur dan Transportasi Kemaritiman Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi Bapak Dr. Eng. Lukijanto dengan topik “Mafia Pelabuhan”;
·
Pengarahan Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan
Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI;
·
Rapat pleno untuk menghasilkan rekomendasi bidang
Pembinaan, Intelijen, Pidana Umum, Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha
Negara, Pengawasan, Badan Diklat dan Pelatihan serta bidang Pidana Militer.
Adapun anggaran Kegiatan Rapat Kerja Nasional Tahun
2021 sesuai dengan DIPA Kejaksaan Agung RI Nomor: SP.DIPA.006.01.1.005.016
/2021 tanggal 23 November 2020.
Mengakhiri laporannya, Jaksa Agung Muda
Pengawasan/Ketua Umum Panitia Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun
2021 menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yag telah bekerja keras dan
membantu terselenggaranya Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021.
Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021
dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan 3M. ( Muzer/
Rls)