Hentoro Cahyono Bekali Peserta PPPJ dengan Teknik Penanganan Perkara Korupsi dan TPPU
JAKARTA – Badan Pendidikan dan Pelatihan
(Badiklat) Kejaksaan RI kembali menghadirkan tenaga pengajar berpengalaman
untuk membekali peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ)
Angkatan LXXXIII Gelombang II Tahun 2026. Kali ini, Hentoro Cahyono, S.H.,
M.H., dipercaya mengajar di Kelas 3 PPPJ yang berlangsung di Kampus A,
Gedung Satya Badiklat Kejaksaan RI, Senin (27/7/2026).
Dalam kesempatan
tersebut, Hentoro menyampaikan materi mengenai teknik penyusunan surat
dakwaan, ekspose perkara, pemberkasan, serta penyusunan surat tuntutan dalam
perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebagai Jaksa
Ahli Utama yang bertugas di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
(Gedung Bundar) Kejaksaan Agung RI, Hentoro membagikan pengalaman praktis yang
diperolehnya selama menangani berbagai perkara strategis. Materi yang
disampaikan tidak hanya berorientasi pada aspek teoritis, tetapi juga menitikberatkan
pada penerapan hukum dalam praktik penuntutan.
Mantan Deputi
Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI
tersebut memberikan pembekalan secara sistematis dan interaktif. Dengan
antusias, ia mengajak para peserta memahami setiap tahapan penanganan perkara,
mulai dari penyusunan dakwaan yang cermat, pelaksanaan ekspose perkara,
penyusunan berkas penuntutan, hingga penyusunan surat tuntutan yang berkualitas
dan memenuhi kaidah hukum.
Selama proses
pembelajaran, Hentoro juga mendorong para calon jaksa untuk aktif berdiskusi
dan mengasah kemampuan analisis hukum. Menurutnya, ketelitian, integritas, dan
penguasaan teknik penyusunan dokumen penuntutan merupakan kompetensi yang wajib
dimiliki setiap jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Melalui kehadiran
para pengajar yang berasal dari kalangan praktisi dan pejabat fungsional
berpengalaman, Badiklat Kejaksaan RI terus berkomitmen mencetak calon-calon
jaksa yang profesional, berintegritas, serta memiliki kemampuan teknis yang
mumpuni dalam menghadapi berbagai tantangan penegakan hukum, khususnya di
bidang tindak pidana khusus. (Muzer)
