Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak |
JAKARTA- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara secara resmi telah meningkatkan ke tahap Penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat,
" Penyidikan diterbitkan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu ( 5/12/221).
Leonard menjelaskan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan terhadap perkara dimaksud merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021 yang lalu.
" Dimana Tim Penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana dengan bukti permulaan yang cukup," ungkapnya.
Diungkapkan bahwa di Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, tepatnya di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat ditemukan fakta bahwa sebagian Kawasan Suaka Margasatwa telah dialih fungsikan.
" Seharusnya menjadi Hutan Bakau (mangrove) namun telah diubah fungsi menjadi perkebunan sawit dengan luas 210 Ha dan sudah ditanami pohon sawit sebanyak 28.000 pohon, " ungkapnya.
Kemudian diatas tanah tersebut diterbitkan 60 Sertifikat Hak Milik atas nama perorangan hal itu setelah dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan dan dokumen terkait,
Akan tetapi ternyata lahan tersebut hanya dikuasai/dimiliki oleh 1 (satu) orang yang diduga sebagai mafia tanah dengan modus menggunakan nama sebuah Koperasi Petani yang seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit tersebut. (Muzer/ Rls )