Adhyaksa Foto Indonesia

Bersikap Kooperatif, Kejagung Berikan Penangguhan Penahanan 6 Tersangka Menghalang-halangi Penyidikan Kasus Korupsi LPEI

 


 

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Simanjuntak

JAKARTA
- Kepala Pusat Penerangan Kejagung Leonard Simanjuntak mengatakan  Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan Tindakan Penangguhan Penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) terhadap 6 (enam) orang Tersangka yang terkait dengan Tindak Pidana Menghalang-Halangi Penyidikan atau Tidak Memberikan Keterangan Atau Memberikan Keterangan Yang Tidak Benar Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

“ Pelaksanaan Tindakan Penangguhan Penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dilaksanakan di Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur untuk Tersangka NH, Tersangka CRGS, Tersangka AA, Tersangka ML, dan Tersangka RAR. Sementara untuk Tersangka EM dilakukan Tindakan Penangguhan Rumah Tahanan Negara (Rutan) bertempat di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonanrd Eben Ezen Simanjuntak dalam keterangan di terima media, Kamis ( 31/12/2021 )

Adapun Penangguhan Penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) terhadap 6 (enam) orang Tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan masing-masing sebagai berikut:

1.       Surat Perintah Penangguhan Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : PRIN-01 /F.2/Fd.2/12/2021 tanggal 30  Desember  2021 An. Tersangka NH.

2.       Surat Perintah Penangguhan Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : PRIN-02 /F.2/Fd.2/12/2021 tanggal 30  Desember  2021 An. Tersangka EM.

3.       Surat Perintah Penangguhan Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : PRIN-03 /F.2/Fd.2/12/2021 tanggal 30  Desember  2021 An. Tersangka CRGS.

4.       Surat Perintah Penangguhan Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : PRIN-04 /F.2/Fd.2/12/2021 tanggal 30  Desember  2021 An. Tersangka AA.

5.       Surat Perintah Penangguhan Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : PRIN-05 /F.2/Fd.2/12/2021 tanggal 30  Desember  2021 An. Tersangka ML.

6.       Surat Perintah Penangguhan Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : PRIN-06 /F.2/Fd.2/12/2021 tanggal 30  Desember  2021 An. Tersangka RAR.

“ Untuk Tersangka IS selaku Direktur Pelaksana UKM & Asuransi Penjaminan LPEI periode 2018, masih sedang dilakukan telaahan atas permohonan penangguhan yang bersangkutan dan akan diputuskan dalam waktu dekat,” ujarnya.

Lebih lanjut Leonanrd menjelaskan pada saat saksi dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Surat Panggilan Saksi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, saksi pada pokoknya meminta agar mencantumkan siapa tersangka, pasal yang disangkakan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, serta telah ada Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang sudah pasti sehingga penyidik tidak mendapat keterangan apapun terkait pokok perkara.

Dalam pelaksanaan Tindakan Penangguhan Penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan), Penyidik menyampaikan Surat Perintah Penangguhan Penahanan kepada masing-masing Tersangka dan setelah dibaca oleh para Tersangka kemudian para Tersangka menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penangguhan Penahanan dengan didampingi penasehat hukum masing-masing dari Kantor Hukum Farizi & Associates dan disaksikan oleh pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan), “ bebernya.

Kemudian untuk selanjutnya para Tersangka ditangguhkan penahanannya oleh pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) dengan cara mengeluarkan tahanan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan menandatangani Berita Acara Pengeluaran Tahanan masing-masing Tersangka.

Dikatakan adapun pertimbangan Tim Jaksa Penyidik untuk melakukan penangguhan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan), karena tersangka dianggap bersikap kooperatif.

“ Para Tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka telah bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan yang jelas dan membuat terang tindak pidana dalam perkara a quo,” ucapnya.

Karena itu para Tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggungan menafkahi kehidupan keluarganya.

Sementara para Tersangka telah mendapat jaminan dari keluarganya yang dibuktikan dari surat pernyataan jaminan sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) KUHAP, agar para Tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan bersikap kooperatif dalam penyidikan perkara a quo.

“ Para Tersangka pada saat pemeriksaan terungkap hanya mengikuti arahan Penasehat Hukum yang salah dan menyesatkan serta mengakui semua alat bukti yang terungkap di pemeriksaan,” jelasnya.

Sebagai informasi Pelaksanaan Tindakan Penangguhan Penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Muzer/ Rls)

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال