Kapuspenkum Kejagung, Leonard Simanjuntak
JAKARTA-
Kepala Pusat Penerangan Kejagung Leonard Simanjuntak mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat
Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan
Agung melakukan Tindakan Penangguhan Penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan)
terhadap 6 (enam) orang Tersangka yang terkait dengan Tindak Pidana
Menghalang-Halangi Penyidikan atau Tidak Memberikan Keterangan Atau Memberikan
Keterangan Yang Tidak Benar Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
“ Pelaksanaan Tindakan Penangguhan
Penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dilaksanakan di Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur untuk
Tersangka NH, Tersangka CRGS, Tersangka AA, Tersangka ML, dan Tersangka RAR.
Sementara untuk Tersangka EM dilakukan Tindakan Penangguhan Rumah Tahanan
Negara (Rutan) bertempat di Rutan Kelas I
Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),”
ujar Kapuspenkum Kejagung Leonanrd Eben Ezen Simanjuntak dalam keterangan di
terima media, Kamis ( 31/12/2021 )
Adapun Penangguhan Penahanan Rumah
Tahanan Negara (Rutan) terhadap 6 (enam) orang Tersangka dilakukan berdasarkan
Surat Perintah Penangguhan Penahanan masing-masing sebagai berikut:
1.
Surat Perintah
Penangguhan Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
Nomor : PRIN-01 /F.2/Fd.2/12/2021 tanggal 30
Desember 2021 An. Tersangka NH.
2.
Surat Perintah
Penangguhan Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
Nomor : PRIN-02 /F.2/Fd.2/12/2021 tanggal 30
Desember 2021 An. Tersangka EM.
3.
Surat Perintah Penangguhan
Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor :
PRIN-03 /F.2/Fd.2/12/2021 tanggal 30
Desember 2021 An. Tersangka CRGS.
4.
Surat Perintah
Penangguhan Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
Nomor : PRIN-04 /F.2/Fd.2/12/2021 tanggal 30
Desember 2021 An. Tersangka AA.
5.
Surat Perintah
Penangguhan Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
Nomor : PRIN-05 /F.2/Fd.2/12/2021 tanggal 30
Desember 2021 An. Tersangka ML.
6.
Surat Perintah
Penangguhan Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
Nomor : PRIN-06 /F.2/Fd.2/12/2021 tanggal 30
Desember 2021 An. Tersangka RAR.
“ Untuk Tersangka IS selaku Direktur Pelaksana UKM & Asuransi
Penjaminan LPEI periode 2018, masih sedang
dilakukan telaahan atas permohonan penangguhan yang bersangkutan dan akan
diputuskan dalam waktu dekat,” ujarnya.
Lebih
lanjut Leonanrd menjelaskan pada saat saksi dilakukan pemeriksaan
sesuai dengan Surat Panggilan Saksi yang dituangkan dalam Berita Acara
Pemeriksaan, saksi pada pokoknya meminta agar mencantumkan siapa tersangka,
pasal yang disangkakan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, serta
telah ada Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang sudah pasti sehingga
penyidik tidak mendapat keterangan apapun terkait pokok perkara.
“ Dalam pelaksanaan Tindakan
Penangguhan Penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan), Penyidik menyampaikan Surat Perintah Penangguhan Penahanan kepada
masing-masing Tersangka dan
setelah dibaca oleh para Tersangka kemudian para Tersangka menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Perintah
Penangguhan Penahanan dengan didampingi penasehat hukum masing-masing dari
Kantor Hukum Farizi & Associates dan disaksikan oleh pihak Rumah
Tahanan Negara (Rutan), “ bebernya.
Kemudian untuk
selanjutnya para Tersangka ditangguhkan penahanannya oleh pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) dengan cara mengeluarkan tahanan dari Rumah
Tahanan Negara (Rutan) dan menandatangani
Berita Acara Pengeluaran Tahanan masing-masing Tersangka.
Dikatakan adapun pertimbangan Tim Jaksa
Penyidik untuk melakukan penangguhan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan), karena tersangka dianggap bersikap
kooperatif.
“ Para Tersangka dalam Berita Acara
Pemeriksaan Tersangka telah bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan
yang jelas dan membuat terang tindak pidana dalam perkara a quo,”
ucapnya.
Karena itu para Tersangka merupakan
tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggungan menafkahi kehidupan
keluarganya.
Sementara para Tersangka telah
mendapat jaminan dari keluarganya yang dibuktikan dari surat pernyataan jaminan
sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) KUHAP, agar para Tersangka tidak melarikan
diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan bersikap kooperatif dalam penyidikan
perkara a quo.
“ Para Tersangka pada saat pemeriksaan
terungkap hanya mengikuti arahan Penasehat Hukum yang salah dan menyesatkan
serta mengakui semua alat bukti yang terungkap di pemeriksaan,” jelasnya.
Sebagai informasi Pelaksanaan
Tindakan Penangguhan Penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dilaksanakan dengan
mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Muzer/
Rls)