Suasana penyerahan uang Restitusi dalam perkara Tindak Pidana Perlindungan Anak sebesar Rp.18.044.639. kepada kedua orang tua korban.
DEPOK- Kepala
Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Depok, Sri Kuncoro, S.H., M.Si telah menyerahkan
pembayaran uang Restitusi dalam kasus tindak pidana perlindungan anak pada hari
Senin (29/11/2021), atas nama Terpidana Syahril Parlindungan Martinus Marbun
alias Kaka Ai.
Dalam penyerahan uang restitusi tersebut, turut dihadiri
juga oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Dr.(iur)
Antonius PS Wibowo, SH., MH, Penasehat Hukum dari 2 (dua) anak korban, dan orang
tua anak.
Pembayaran uang restitusi tersebut diberikan kepada 2 (dua) orang tua dari anak korban, dengan total senilai Rp. 18.044.639,- sebagai pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap.
Terpidana Martinus Marbun alias Kaka Ai terbukti
melakukan pencabulan dan dinyatakan
melanggar Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Terpidana Syahril Parlindungan Martinus Marbun alias Kaka
ai telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 200.000.000,
dan terdakwa juga dihukum untuk membayar uang
restitusi kepada korban dengan total Rp. 18.044.639,” kata Kajari, Sri
Kuncoro, S.H., M.Si. dalam keterangannya di terima Media ini, Senin (
29/11/2021 ) sore.
Kuncoro
mengungkapkan, Putusan pembayaran uang restitusi ini dikabulkan oleh Hakim
karena dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut permohonan restitusi yang mana besaran
nominal restitusi berdasarkan perhitungan dari LPSK.
Penyerahan uang restitusi kepada 2 (dua) orang tua dari
korban tersebut, disaksikan langsung oleh Wakil Ketua LPSK.Kepala Kejaksaan
Negeri Depok menyampaikan adanya trend peningkatan perkara dengan korban anak
dikota Depok pada beberapa bulan ini.
“ Berdasarkan data pada tahun 2021 terdapat total 43 SPDP
dengan korban anak selanjutnya 22 SPDP
tersebut telah dinyatakan lengkap dan dilakukan penuntutan,” ujar Kuncoro didampingi
Staf Kejaksaan Negeri Depok.
Kejaksaan selain melakukan penindakan, juga menyampaikan
kepada seluruh stakeholder untuk dapat
bersama-sama melakukan berbagai upaya dalam pencegahan tindak pidana
dengan korban anak.
“Dalam beberapa waktu lalu setelah melihat statistik terjadi
kenaikan terkait perkara dengan korban anak maka melalui bidang intelijen
Kejari Depok telah melakukan upaya penerangan dan penyuluhan hukum khususnya
terkait dengan masalah perlindungan anak,” ujar Kajari Depok.
Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua LPSK mengapresiasi
atas keberhasilan Kejaksaan Negeri Depok dalam memasukan permohonan pembayaran
uang restitusi dalam tuntutannya.
“Pembayaran uang restitusi ini untuk wilayah Jawa Barat baru
Kejaksaan Negeri Depok yang mengajukan dalam tuntutannya dan berhasil di eksekusi atas putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Wakil Ketua LPSK Dr. (iur) Antonius
PS Wibowo.
Untuk diketahui Restitusi merupakan pembayaran ganti
kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang
diderita korban atau ahli warisnya.
Anak korban tindak pidana yang berhak untuk mendapatkan
restitusi yaitu anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang dieksploitasi
secara ekonomi dan/atau seksual, anak korban pornografi, anak korban
penculikan, penjualan dan/atau perdagangan, anak korban kekerasan fisik
dan/atau psikis serta anak korban kejahatan seksual. ( Muzer/ Rls )