Adhyaksa Foto Indonesia

Wow, LPSK Apresiasi Keberhasilan Kejari Depok atas Permohonan Hak Restitusi Korban

 



Suasana penyerahan uang Restitusi dalam perkara Tindak Pidana Perlindungan Anak sebesar Rp.18.044.639. kepada kedua orang tua korban.

DEPOK
- Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Depok, Sri Kuncoro, S.H., M.Si telah menyerahkan pembayaran uang Restitusi dalam kasus tindak pidana perlindungan anak pada hari Senin (29/11/2021), atas nama Terpidana Syahril Parlindungan Martinus Marbun alias Kaka Ai.

Dalam penyerahan uang restitusi tersebut, turut dihadiri juga oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Dr.(iur) Antonius PS Wibowo, SH., MH, Penasehat Hukum dari 2 (dua) anak korban, dan orang tua anak.

Pembayaran uang restitusi tersebut diberikan kepada 2 (dua) orang tua dari anak korban, dengan total senilai Rp. 18.044.639,- sebagai pelaksanaan eksekusi atas  putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap.


Terpidana Martinus Marbun alias Kaka Ai terbukti melakukan  pencabulan dan dinyatakan melanggar Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Terpidana Syahril Parlindungan Martinus Marbun alias Kaka ai telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 200.000.000, dan terdakwa juga dihukum untuk membayar uang  restitusi kepada korban dengan total Rp. 18.044.639,” kata Kajari, Sri Kuncoro, S.H., M.Si. dalam keterangannya di terima Media ini, Senin ( 29/11/2021 ) sore.

 Kuncoro mengungkapkan, Putusan pembayaran uang restitusi ini dikabulkan oleh Hakim karena dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut  permohonan restitusi yang mana besaran nominal restitusi berdasarkan perhitungan dari LPSK.

Penyerahan uang restitusi kepada 2 (dua) orang tua dari korban tersebut, disaksikan langsung oleh Wakil Ketua LPSK.Kepala Kejaksaan Negeri Depok menyampaikan adanya trend peningkatan perkara dengan korban anak dikota Depok pada beberapa bulan ini.

“ Berdasarkan data pada tahun 2021 terdapat total 43 SPDP dengan korban anak selanjutnya  22 SPDP tersebut telah dinyatakan lengkap dan dilakukan penuntutan,” ujar Kuncoro didampingi Staf Kejaksaan Negeri Depok.

Kejaksaan selain melakukan penindakan, juga menyampaikan kepada seluruh stakeholder untuk dapat  bersama-sama melakukan berbagai upaya dalam pencegahan tindak pidana dengan korban anak.

“Dalam beberapa waktu lalu setelah melihat statistik terjadi kenaikan terkait perkara dengan korban anak maka melalui bidang intelijen Kejari Depok telah melakukan upaya penerangan dan penyuluhan hukum khususnya terkait dengan masalah perlindungan anak,” ujar Kajari Depok.

Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua LPSK mengapresiasi atas keberhasilan Kejaksaan Negeri Depok dalam memasukan permohonan pembayaran uang restitusi dalam tuntutannya.

“Pembayaran uang restitusi ini untuk wilayah Jawa Barat baru Kejaksaan Negeri Depok yang mengajukan dalam tuntutannya dan  berhasil di eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Wakil Ketua LPSK Dr. (iur) Antonius PS Wibowo.

Untuk diketahui Restitusi merupakan pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.

Anak korban tindak pidana yang berhak untuk mendapatkan restitusi yaitu anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak korban pornografi, anak korban penculikan, penjualan dan/atau perdagangan, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis serta anak korban kejahatan seksual. ( Muzer/ Rls )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال