Jaksa Agung Prof. Burhanuddin memberikan pengarahan khusus kepada jajaran Kejati Sumatra Utara, dalam kunjungan kerjanya, Jumat ( 12/11/2021 ) di Aula kantor Kejati setempat. |
JAKARTA- Jaksa Agung Burhanuddin kembali
melakukan kunjungan kerja ke satuan kerja wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatra
Utara, Kunker ini merupakan perjalanan dinas yang wajib dilakukan oleh pimpinan,
hal ini untuk memastikan dan mengawasi kinerja satuan kerja di bawahnya dalam
menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya.
“Kedatangan saya ke daerah adalah untuk menemui anak-anak saya,
maka sambutlah saya sebagai bapak kalian, kehadiran saya ke daerah bukanlah
sekedar menjalankan fungsi kontrol dan evaluasi namun lebih dari itu, yaitu
untuk memastikan kalian baik-baik saja dalam menjalankan tugas,” kata Jaksa
Agung burhanuddin saat memberikan pengaraha di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera
Utara, Jumat ( 12/11/2021 ) yang diikuti langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala
Kejaksaan Tinggi, para Asisten dan Kabag Tata Usaha, para Koordinator dan
pejabat eselon IV dan Jaksa Fungsional di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera
Utara, serta para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri,
sedangkan seluruh pejabat eselon IV dan pegawai Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan
Negeri se Sumatera Utara mengikutinya melalui zoom meeting (daring).
Oleh karena itu setiap Jaksa Agung keliling di setiap bidang, baik
di kantor Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri, Jaksa Agung terlihat sering
melakukan tegur sapa dan dialog dengan para pegawai dengan penuh rasa
kehangatan dan kekeluargaan serta senyum, dan tidak jarang para pegawai meminta
berfoto dengan Jaksa Agung dan disambut hangat oleh Jaksa Agung.
Melalui rilis yang disiarka Pusat
Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam kunjungan kerja Jaksa Agung memberikan
pengarahan secara khusus kepada seluruh jajaran Kejaksaan se Sumatera Utara dan
berikut pengarahannya:
1.
Terkait “Integritas”, Jaksa Agung
memberikan arahan;
Dua
tahun yang lalu pada saat Presiden Republik Indonesia melantik saya sebagai
Jaksa Agung, beliau berpesan kepada saya untuk “benahi Kejaksaan”. Oleh karena
itu, hal pertama yang saya pikirkan untuk membenahi Kejaksaan adalah persoalan
tentang integritas. Integritas adalah wujud dari keutuhan prinsip moral dan
etika. Dengan menjaga moral dan etika dalam setiap pelaksanaan tugas kita, maka
marwah Kejaksaan akan terjaga dan meningkatkan kepercayaan publik (public trust) dari masyarakat.
Sering
kali Jaksa Agung mengatakan, jika saya tidak membutuhkan Jaksa yang pintar
tetapi tidak bermoral dan saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tetapi tidak
berintegritas. Yang saya butuhkan adalah para Jaksa yang pintar dan berintegritas.
Profesionalitas seorang Jaksa akan sempurna jika dapat menyeimbangkan antara
intelektual dan integritas.
Pegawai
yang sadar melakukan perbuatan tercela dan bahkan rela menggadaikan jabatan
demi keuntungan materi semata tentunya akan merugikan semua pihak. Tidak hanya
dirinya saja yang dirugikan, melainkan nama baik keluarga dan marwah institusi
Kejaksaan akan ikut tercemar, oleh karena itu Jaksa Agung tidak segan-segan
akan menindak tegas terhadap siapa saja pegawai nakal yang menyalahgunakan
jabatan dan wewenangnya dalam bertugas. Jaksa Agung tidak akan mentolerir
sedikitpun perbuatan tercela. Sudah banyak pegawai Kejaksaan yang saya copot
dan pidanakan. Maka saya berharap saudara-saudara kelak tidak akan lagi
menambah daftar panjang pegawai yang saya tindak, ungkap Jaksa Agung.
Perlu
saudara ketahui, tugas terberat yang saya rasakan sebagai Jaksa Agung adalah
manakala saya harus menjatuhkan sanksi hukuman kepada anak-anak saya, oleh
karena itu tolong, sekali lagi tolong bantu saya untuk tidak menjatuhkan
hukuman pada anak-anak saya, yaitu dengan merubah sikap perilaku tercela dalam
pelaksanaan tugas, jagalah integritas kalian, pedomani SOP dan pahami betul
kode perilaku jaksa.
2.
Terkait “Laporan Pengaduan”,
Jaksa Agung memberikan arahan;
Berdasarkan
data yang saya terima dari bidang Pengawasan, masih ada laporan pengaduan di
lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara yang diterima oleh JAMWAS, dan
pengaduan yang di terima oleh Kejati. Saya minta pak Kajati, Pak Aswas dan para
Kajari sekalian agar meningkatkan waskatnya, selain itu jadilah role model yang
bisa ditiru oleh anak buah kalian.
Secara
khusus kepada Aswas, Jaksa Agung minta untuk cepat merespon setiap aduan dan
segera menyelesaikannya, jangan sampai penyelesaian pengaduan masyarakat berlarut
larut, ada beberapa kali saya menerima surat pelaksanaan penjatuhan hukuman
yang terlambat, saya harap kejadian ini tidak terjadi di Kejati Sumatera Utara,
kalau sampai terjadi itu artinya Aswas abai dan tidur tidak melaksanakan tugas
secara profesional.
Terhadap
laporan pengaduan yang masih berproses saya berharap tidak satupun yang
terbukti, namun apabila aduan tersebut secara nyata terbukti, maka jangan segan
untuk menindak tegas anak buah sebagai bentuk pembelajaran kita bersama.
Kepada
para pimpinan berikanlah contoh sehingga Saudara akan menjadi role model bagi
para anggota dibawahnya. Berikanlah keteladanan kepada seluruh jajaran, salah
satu konsekuensi jabatan adalah kita harus bisa menjadi panutan dan contoh yang
baik bagi anak buahnya, salah satunya adalah dengan menerapkan pola hidup
sederhana. Laksanakan ketentuan dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana dengan penuh rasa tanggung jawab.
Disamping itu, tingkatkan pengawasan melekat dan intens kepada setiap
anggotanya karena apabila ada anggota saudara yang melakukan perbuatan tercela,
maka akan dievaluasi hingga 2 (dua) tingkat ke atasnya, sebagaimana petunjuk
yang telah saya sampaikan dalam Surat Jaksa Agung Nomor: R-95/A/SUJA/09/2021
tentang Peneguhan Komitmen Integritas.
3.
Terkait “Perilaku Bermedia Sosial”,
Jaksa Agung memberikan arahan;
Integritas tidak hanya
tercermin dari perbuatan kita dalam kehidupan nyata, tetapi juga tercermin
dalam dunia maya yang kita pergunakan. Eksistensi kita di dunia maya terlihat
dari media sosial. Ingat! Media sosial merupakan instrumen yang paling mudah
untuk memprofille dan mencari informasi diri kita maupun kehidupan pribadi
kita, sehingga rentan dimanfaatkan oleh pihak yang berseberangan dengan kita
untuk mem-framing atau membuat opini miring tentang diri pribadi, maupun
institusi kita. Oleh karena itu, bijaksanalah dalam bermedia sosial. Hindari
unggahan yang bertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah, serta
memamerkan kemewahan atau hedonisme dalam kehidupan sehari-hari. Kita sebagai
abdi negara, abdi masyarakat harus memberikan contoh sikap, adab, etika dan
sopan santun kepada masyarakat. Cermati Surat Jaksa Agung Nomor:
R-41/A/SUJA/09/2021 tentang Bijaksana Dalam Penggunaan Media Sosial sebelum
menggunakan media sosial.
4.
Perjuangan “Melawan Korupsi dan
Melawan Serangan Koruptor”, Jaksa Agung memberikan arahan;
Pada kesempatan ini
Jaksa Agung ingin mengingatkan kembali, saat ini perjuangan kita melawan
korupsi akan semakin terjal. Semakin
keras kita memerangi korupsi, maka sudah tentu akan banyak muncul hambatan.
Perlawanan dari para koruptor akan semakin masif dan sporadis, hal ini dikenal
dengan istilah Corruptors Fight Back, yang bahkan tidak hanya
menyerang wibawa institusi, melainkan juga mulai menyerang ranah kehidupan
pribadi. Jika dicermati, serangan berita-berita negatif terhadap Kejaksaan
selalu muncul tiap kali Kejaksaan mengambil tindakan tegas pada tindak pidana
korupsi, bahkan berita miring yang terakhir sengaja dimunculkan beberapa saat
setelah wacana mengenai hukuman mati bergulir.
Untuk itu, saya
meminta agar insan Adhyaksa untuk merapatkan barisan, tidak takut dan tetap
fokus pada pekerjaan! Mari jawab tudingan miring itu dengan prestasi, sekali
lagi JAWAB TUDINGAN MIRING DENGAN PRESTASI, publikasikan dan viralkan setiap
torehan prestasi kalian karena hanya dengan prestasi masyarakat tidak akan terprovokasi
opininya tentang kejaksaan. Tunjukkan bahwa seluruh insan Adhyaksa mempunyai
integritas, profesionalitas dan soliditas yang kokoh! Sehingga apapun yang
dilakukan oleh mereka tidak akan mempengaruhi semangat dan kinerja kita untuk
terus berprestasi.
Dengan prestasi akan
membungkam pihak-pihak yang akan menyerang kita, dan masyarakat tentunya akan
menilai hasil kinerja kita secara objektif. Seperti baru-baru ini, Alhamdulillah,
Kejaksaan berhasil menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya masyarakat,
yakni dengan persentase kepercayaan mencapai 79,2% (tujuh puluh
sembilan koma dua persen) berdasarkan survey Indonesia Development
Monitoring (IDM) pada bulan Oktober 2021. Hal ini membuktikan
kepercayaan masyarakat akan terbangun apabila kita konsisten melakukan
pemberantasan korupsi secara obyektif dan berkelanjutan.
5.
Terkait “Pemberantasan
Mafia Tanah”, Jaksa Agung memberikan arahan;
Pada kesempatan ini
Jaksa Agung ingin menyampaikan bahwa salah satu kebijakan Pemerintah Pusat saat
ini adalah menggencarkan upaya pemberantasan mafia tanah. Ini menjadi
hal yang krusial sebab sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan
karena selain menghambat proses pembangunan nasional juga dapat memicu
terjadinya banyak konflik sosial dan lahan yang berujung pada pertumpahan darah
di banyak wilayah. Bahkan disinyalir, mafia tanah telah membangun jejaring yang
merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah.
Berbagai modus
operandi mafia tanah yang kerap dilakukan antara lain: a) Penggunaan surat
hak-hak tanah yang dipalsukan; b) Pemalsuan warkah, surat, dan keterangan
palsu; c) Jual bel fiktif; d) Penipuan atau penggelapan; e) Sewa menyawa; f)
Menggugat kepemilikan tanah; atau g) Menguasai tanah seperti preman.
Salah satu upaya dalam
memberantas mafia tanah adalah dengan menutup atau memperbaiki celah yang
menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah. Adapun celah peluang tersebut
yaitu: a) Belum terintegrasinya administrasi pertanahan yang dikelola oleh
Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan administrasi pertanahan yang ada di
Desa, misalnya terkait tanah Letter C, adanya kewenangan Ketua Adat menerbitkan
Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA); b) Belum
selesainya proses pendaftaran tanah, sehingga masih dibuka penggunaan tanda
bukti hak atas tanah yang ada sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; c) Tidak segera dilakukan tindakan
administratif terhadap tanah yang haknya berakhir atau telah hapus; atau d)
Terdapat sertifikat ganda yang saling tumpang tindih.
Adanya beberapa sumber
administrasi pertanahan yang belum terintegrasi merupakan peluang bagi Mafia
Tanah untuk melaksanakan jaringan kinerja illegalnya melalui penggunaan
berbagai alat bukti dari sumber administrasi yang berbeda-beda.
Berdasarkan laporan
yang saya terima hingga Juni 2021,
terdapat sejumlah laporan kasus sengketa tanah yang merupakan
sindikasi kejahatan mafia tanah di Sumatera Utara. Oleh karenanya, saya minta
kepada jajaran Intelijen agar mencermati dan mempersempit ruang gerak para
mafia tanah yang biasa “main mata” atau kongkalikong dengan oknum-oknum baik
para pejabat aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, maupun ketua adat.
Saya tidak ingin para mafia tanah bergerak leluasa merampok dan menguasai tanah
rakyat dan tanah negara.
Oleh karena itu, saya
perintahkan kepada para Kepala Satuan Kerja baik Kejaksaan Tinggi maupun
Kejaksaan Negeri agar segera bentuk tim khusus yang anggotanya gabungan
antara jajaran intelijen, pidum dan pidsus, tim ini nantinya khusus untuk
menanggulangi sindikat mafia tanah ini. Kolaborasi antara bidang Intelijen
dengan bidang Pidum dan bidang Pidsus saya harapkan bisa bekerja secara efektif
bersama-sama menangani dan memberantas mafia tanah sampai ke akar akarnya.
Cermati betul setiap
sengketa-sengketa tanah yang terjadi di wilayah hukum saudara. Pastikan bahwa
sengketa tersebut adalah murni sengketa tanah antar warga, bukan
dilatarbelakangi atau digerakkan oleh para mafia tanah yang bekerja sama dengan
pejabat tertentu. Segera antisipasi apabila potensi terjadinya konflik semakin
membesar. Konflik tanah itu seperti api dalam sekam dan bom waktu yang bisa
mengakibatkan ledakan konflik di Indonesia. Mari kita bersama sama bahu
membahu basmi habis para mafia tanah! Dan berikan perlindungan dan
kepastian hukum pada warga masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah.
Penanganan mafia tanah
ini merupakan atensi khusus dari saya. Oleh karena itu, jangan sampai
pegawai Kejaksaan ada yang terlibat atau menjadi backing para mafia tanah, Saya
tidak akan segan-segan menindak dan menyeret mereka ke proses pidana. Selain
itu saya perintahkan setiap satuan kerja membuka hotline khusus untuk menampung
dan memudahkan masyarakat mengadukan permasalahan hukum yang terindikasi
menjadi korban mafia tanah, dan saat ini untuk tingkat pusat di Kejaksaan Agung
telah dibuka “HOTLINE PENGADUAN di
081914150227”, dan diharapkan masyarakat dapat melaporkan setiap dugaan
mafia tanah yang terjadi.
6.
Terkait “Pemberantasan Mafia Pelabuhan”, Jaksa Agung memberikan arahan;
Di samping mafia tanah, fokus
Jaksa Agung juga terhadap pemberantasan mafia
pelabuhan. Mafia pelabuhan telah menyebabkan tingginya biaya logistik di
pelabuhan. Hal ini dapat menghambat proses bisnis dan investasi serta memiliki
efek dominio yaitu minat investor menjadi rendah, sehingga mengakibatkan
berkuranganya lapangan pekerjaan dan daya beli masyarakat akan ikut menjadi
rendah.
Biaya logistik di pelabuhan
Indonesia masih tinggi dibandingkan dengan biaya logistik di pelabuhan China
sekitar 15% (lima belas persen) dan di pelabuhan Malaysia yang hanya 13% (tiga
belas persen). Tingginya biaya logistik tersebut tidak terlepas dari faktor
belum efektifnya kegiatan sistem bongkar muat di pelabuhan serta adanya indikasi
mafia pelabuhan yang semakin mempekeruh keadaan. Pemerintah Pusat meminta
kepada kita untuk memonitor dan menindak tegas para mafia pelabuhan.
Bahwa dalam rangka merespon pernyataan tentang pemberantasan mafia pelabuhan, saya memerintahkan satuan kerja yang diwilayah hukumnya terdapat fasilitas pelabuhan agar segera bergerak melakukan operasi intelijen dalam rangka pemberantasan mafia pelabuhan. Tindak tegas jika ada indikasi oknum aparat yang terlibat dan menjadi mem-backing para mafia pelabuhan.
Selain
arahan khusus di atas, Jaksa Agung Republik Indonesia juga memberikan beberapa
arahan yang harus dicermati dan dilaksanakan untuk optimalisasi kinerja
oleh seluruh jajaran Kejaksaan se Sumatera Utara, antara lain:
1.
Terkait “Realisasi Anggaran”,
Jaksa Agung memberikan arahan;
Saat ini kita telah
memasuki triwulan ke-IV, setelah saya mencermati laporan Biro Keuangan tentang realisasi
anggaran pada Program Penegakan dan Pelayanan Hukumnya sampai dengan
tanggal 8 November 2021, saya sampaikan apresiasi kepada satuan kerja dengan
realisasi anggaran tertinggi, namun
saya masih mendapati satuan kerja yang realisasinya rendah.
Kepada satuan kerja
yang realisasi anggarannya rendah, saya ingin mendengar apa yang menjadi
hambatan dan kendala sehingga realisasi anggaran di satuan kerja Saudara sampai
saat ini masih di bawah angka 50% (lima puluh persen). Mengingat kita sudah
berada di penghujung tahun dan waktu yang ada hanya tinggal 1 (satu) bulan.
Apakah dengan waktu 1 (satu) bulan masih mampu mengejar peningkatan penyerapan?
Saya peringatkan para Kajari yang berkinerja buruk dalam hal penyerapan
anggaran untuk bergerak cepat meningkatkan kinerja, saya pastikan
kinerja buruk saudara akan menjadi bahan evaluasi saya.
Saya minta kepada
seluruh satuan kerja untuk mengoptimalkan penyerapan anggaran dengan
penggunaan yang transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Realisasi penyerapan anggaran akan berdampak pada jumlah alokasi anggaran tahun
berikutnya. Laksanakan dengan baik Instruksi Jaksa Agung Nomor:
INS-004/A/JA/09/2019 tentang Penyerapan Anggaran yang mewajibkan saudara
untuk dapat melalukan penyerapan anggaran dengan capaian minimal 95% (sembilan
puluh lima persen). Dan saya tegaskan kepada saudara untuk jangan
sekali-kali melakukan perbuatan koruptif dan tercela lainnya dengan
menyalahgunakan anggaran untuk kepentingan pribadi. Kita dapat bekerja secara
nyaman, optimal, dan profesional jika ditunjang dengan anggaran yang memadai. Integritas
kita sering diuji dengan godaan materi. Oleh karena itu, saya minta kepada
bidang Pengawasan pada saat melakukan inspeksi agar mencermati dengan jeli
terhadap penggunaan anggaran di setiap satuan kerja.
2.
Terkait “Capaian Vaksinasi Covid-19”,
Jaksa Agung memberikan arahan;
Saya mengapresiasi
kepala satuan kerja yang persentase vaksinasi daerah hukumnya tinggi. Namun
sebaliknya kepada kepala satuan kerja yang capaian vaksinasi di daerah hukumnya
rendah, khususnya capaian vaksinasi pertama yang masih di bawah 30% (tiga
puluh persen), saya perintahkan untuk segera mengakselerasi, memperkuat
sinergitas, dan berkoordinasi, baik vertikal maupun horizontal agar mencapai
target. Jika diperlukan buat evaluasi rutin terhadap hal ini. Komunikasikan
kendala yang dihadapi dengan daerah yang memiliki cakupan vaksinasi tinggi.
Saya tidak ingin segala upaya dan kerja keras kita dalam menangani Covid-19 ini
seolah sia-sia hanya karena target vaksinasi yang masih rendah!
3.
Terkait “Proyek Strategis Nasional”,
Jaksa Agung memberikan arahan;
Dalam mendukung
pembangunan Kejaksaan memiliki peran untuk menyukseskan Proyek Strategis
Nasional (PSN). Di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terdapat: 1)
Pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba; 2)
Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei; 3) Pembangunan Food
Estate Humbang Hasundutan; dan 4) Pembangunan Kawasan Industri Kuala Tanjung.
Terhadap proyek
strategis nasional tersebut, Jaksa Agung minta kepada seluruh jajaran Intelijen
untuk melaporkan potensi adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan
(AGHT) secara optimal. Lakukan langkah-langkah strategis dan cermat serta
kepekaan terhadap situasi yang berkembang guna mengantisipasi celah yang
memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi maupun gugatan perdata. Gandeng
dan libatkan bidang datun jika dalam pelaksanaan pengamanan muncul problematik
hukum yang membutuhkan pendapat hukum.
4.
Terkait “Penerapan Keadilan Restoratif”, Jaksa Agung memberikan arahan;
Berdasarkan laporan
yang saya terima, sampai dengan tanggal 8 November 2021 tercatat sebanyak 395
(tiga ratus sembilan puluh lima) perkara di seluruh Indonesia berhasil
diselesaikan dengan Restorative Justice, dimana terdapat 17 (tujuh
belas) perkara berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Oleh
karena itu, Jaksa Agung mengapresiasi kinerja dari jajaran bidang tindak pidana
umum yang telah berhasil melaksanakan restorative justice tersebut.
Seperti yang telah
saya sering sampaikan, restorative justice, merupakan instrumen yang
kita lakukan bersama dalam upaya meraih kepercayaan masyarakat terhadap
institusi Kejaksaan Republik Indonesia. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa kita
dapat menghadirkan hukum ke masyarakat yang tidak hanya bernilai muatan
keadilan dan kepastian semata, tetapi juga membawa nilai kemanfaatan untuk
semua pihak. Keadilan korban yang sebelumnya terenggut oleh perbuatan pelaku,
kini benar-benar dipulihkan sehingga tidak menyisakan adanya rasa dendam.
Untuk semakin
membumikan keadilan restoratif ini, disamping Peraturan Kejaksaan Nomor 15
Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, saya
juga telah mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian
Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi
dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis
Jaksa.
Pedoman Nomor 18 Tahun
2021 dikeluarkan sebagai bentuk optimalisasi penyelesaian penanganan perkara
tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pedoman ini mengedepankan keadilan
restoratif dengan memperhatikan asas kemanfaatan, asas ultimum remedium, dan
mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta
menilai adanya cost and benefit analysis, dan pemulihan pelaku. Pedoman
ini dinilai penting karena pada praktiknya penanganan perkara narkortika
memiliki potensi yang tinggi terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan
wewenang yang bersifat transaksional. Terlebih dalam penetapan rehabilitasi
terhadap tersangka maupun penetapan jumlah barang bukti narkotika. Pelaksanaan
pedoman ini diharapkan akan mampu menghilangkan terjadinya tindakan
penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud.
Guna memberikan
petunjuk lebih lanjut terhadap pelaksanaan pedoman tersebut serta untuk
meningkatkan fungsi kontrol, maka Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM
Pidum) telah mengeluarkan Surat JAM Pidum Nomor: B-2500/E/EJP/11/2021 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian
Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi
dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis
Jaksa. Pengendalian pengawasan terhadap terlaksananya pedoman ini dilakukan
oleh JAM Pidum.
Oleh karena itu, Jaksa
Agung minta kepada JAM Pidum, Kajati, Aspidum, dan para Kajari untuk turut
mengendalikan, mengawasi dan memonitor secara ketat dan intens pelaksanaan
kebijakan restorative justice ini. Jangan ada penyalahgunaan wewenang
karena saya tidak ragu untuk menindak tegas jika ada pegawai yang ingin
coba-coba menyimpangi kebijakan ini. Kebijakan restorative justice adalah
etalase bidang pidana umum, dan melalui RJ ini kejaksaan banyak
mendapatkan apresiasi dari masyarakat, maka sudah seharusnya kita jaga dan
sukseskan bersama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.
5.
Terkait “Penanganan Tindak Pidana Korupsi”, Jaksa Agung memberikan arahan;
Penanganan tindak
pidana korupsi merupakan salah satu etalase Kejaksaan yang sering
diperbandingkan dengan institusi lain. Oleh karena itu, saya berharap dalam
setiap penanganan perkara korupsi hendaklah memiliki nilai kualitas yang tinggi
yang dapat dilihat dari pelakunya, besaran nilai kerugian negara, besaran nilai
pengembalian kerugian negara, dan kompleksitas perkara, serta adanya penanganan
perkara TPPU-nya.
Dalam kesempatan ini,
saya mengapresiasi dan berterima kasih atas kinerja seluruh satuan kerja di
lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas upaya penanganan tindak pidana
korupsi yang telah dilakukan.
Kepada satuan kerja
yang baru memiliki 1 (satu) produk penyelidikan agar ditambah, mengingat
alokasi anggaran tersedia untuk 2 (dua) penyelidikan. Tetapi kepada satuan
kerja yang tidak memiliki produk penyidikan dan penyidikan, saya tekankan bahwa
saudara hanya memiliki waktu sampai dengan Rakernas tahun 2021. Jika sampai
batas waktu tersebut saudara tetap tidak memiliki produk, maka akan berdampak
pada penilaian kinerja saudara. Tolong saudara ingat, bahwa akan ada
evaluasi kepada setiap kepala satuan kerja yang berkinerja kurang maksimal
sebagaimana telah saya buktikan tahun lalu. Namun hal ini bukankah targeting.
Sekali lagi saya ingatkan bahwa ini bukan targeting! Tetapi saya
yakin belum ada daerah yang bersih dari korupsi, kecuali saudara mampu
membuktikan sebaliknya kepada saya.
6.
Terkait “Perdata dan Tata Usaha Negara”, Jaksa Agung memberikan arahan;
Berdasarkan data yang
diperoleh dari bidang Datun Kejati Sumatera Utara periode Januari-Oktober 2021,
telah dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp 1,4 Triliun dan
Pemulihan Keuangan Negara Rp 169 Miliar. Saya mengapresiasi dan berterima
kasih kepada jajaran Datun di lingkungan Kejati Sumatera Utara atas capaian
selama tahun 2021.
Terkait Bidang Perdata
dan Tata Usaha Negara Jaksa Agung menekankan untuk meningkatkan kinerja dengan
beberapa sasaran diantaranya:
a.
Percepatan Penghapusan
Piutang Negara Ex-Perkara Tindak Pidana Korupsi.
Berkolaborasi dengan
Bidang Pidsus untuk laksanakan percepatan penghapusan piutang negara ex-perkara
tindak pidana korupsi menggunakan Pedoman Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kejaksaan RI.
b.
Optimalisasi
Pendampingan.
Gunakan buku pedoman
Pendampingan Keperdataan dalam Penyaluran Bantuan dan Pengelolaan Dana Desa
untuk mendukung percepatan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Serta sampaikan
langkah-langkah yang bisa ditempuh oleh stakeholders untuk mengatasi
kendala yang dihadapi.
c.
Optimalisasi
Penyelamatan Aset Negara.
Dalam rangka
mengoptimalisasikan penyelamatan aset negara yang ada di lingkungan Kejati
Sumatera Utara, saya minta kepada segenap jajaran Bidang Datun untuk
melaksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Pemulihan dan Penyelamatan Aset Negara/Daerah/BUMN/BUMD. Selain itu, sebagai
langkah pencegahan agar Bidang Datun proaktif memberikan masukan dan bimbingan
dalam penyusunan kontrak perjanjian kerja sama, sehingga resiko yang timbul
akibat lemahnya perjanjian bisa dihindari.
d.
Optimalisasi Tugas dan
Fungsi Bidang Datun.
Jaksa Agung minta
kepada jajaran Datun untuk lebih mengoptimalkan tugas dan fungsi datun lainnya,
seperti kewenangan kita dalam hal pembubaran Perseroan Terbatas dan/atau
Yayasan. Kita semua tahu bahwa di masyarakat marak modus operandi dalam hal
pelanggaran hukum yang menggunakan Perseroan Terbatas (PT) ataupun yayasan,
seperti untuk menghimpun dana dari masyarakat yang ternyata digunakan untuk
membiayai kegiatan terorisme, sehingga saya harap jajaran datun dapat proaktif
dalam melihat dan menyikapi hal tersebut. Ambil tindakan tegas terhadap badan
usaha, PT ataupun yayasan yang terbukti dipergunakan untuk melakukan kejahatan.
7.
Terkait “Asisten Pidana Militer”, Jaksa Agung memberikan arahan;
Para pegawai di
lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera mempersiapkan diri untuk
mendukung pelaksanaan tugas Asisten Pidana Militer, dan segera beradaptasi
dalam menjalankan tugas bidang Pidana Militer.
8.
Terkait “Penguatan Pengawasan”, Jaksa Agung memberikan arahan;
Penguatan pengawasan
dalam mengakselerasi perubahan dan perbaikan turut menumbuhkan kepercayaan
publik (public trust), saudara harus pahami itu. Oleh karenanya saya
minta jajaran Bidang Pengawasan untuk:
a.
Optimalisasi
Pengawasan. Kepada jajaran pengawasan agar terlebih dahulu melakukan
pencegahan terhadap pegawai yang melakukan perbuatan indisipliner. Lakukan
pembinaan apabila masih dapat diperbaiki perilakunya, namun jangan segan
untuk menghukum mereka yang tidak dapat dibina dan secara nyata mencoreng
nama baik institusi agar menciptakan efek jera. Serta saya minta untuk turut
melakukan pengawasan ketat terhadap tenaga honorer yang ada di
lingkungan kita, agar tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan institusi.
b.
Kecepatan Penanganan
Laporan Pengaduan. Segera menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk,
dan jangan dibiarkan berlarut-larut hingga menjadi tunggakan. Begitu juga
terhadap penjatuhan hukuman disiplin.
c.
Kepatuhan Pelaporan
e-LHKPN. Berdasarkan data e-lhkpn.kpk.go.id per tanggal 9 November 2021
yang saya terima, kepatuhan pelaporan di lingkungan Kejati Sumatera Utara
mencapai 86,68% (delapan puluh enam koma enam puluh delapan persen).
Saya mengapresiasi capaian ini sebagai wujud transparansi kita sebagai abdi
negara dan saya minta untuk semakin ditingkatkan.
9.
Terkait “Kepatuhan Pengisian Aplikasi CMS”, Jaksa Agung memberikan arahan;
Jaksa Agung
mengapresiasi kepada satuan kerja yang telah tertib mengisi data pada aplikasi CMS
Tindak Pidana Umum tertinggi hingga pelimpahan sampai dengan September
2021, namun terdapat beberapa satuan kerja yang mengisi CMS hanya sampai kolom
tahap pratut.
Perlu saudara ketahui,
data yang saya gunakan adalah data yang ada di CMS Pusat sebagaimana saya
tuangkan dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penggunaan
Aplikasi Sistem Manajemen Penanganan Perkara (CMS). Oleh karena itu menjadi
tanggung jawab saudara untuk memastikan keakuratan, validitas, dan kelengkapan
data saudara.
Apabila dikemudian
hari tidak lagi ditemukan kendala teknis dalam pengisian CMS, kepatuhan
pengisian CMS akan menjadi bahan evaluasi jabatan saudara. Artinya apabila
saudara tidak patuh dan tertib dalam mengisi data ke dalam CMS, maka bisa jadi
saudara akan saya copot, karena jika tidak patuh mengisi CMS hingga tuntas sama
saja dengan membangkang dan tidak patuh terhadap perintah pimpinan.
10.
Terkait “Publikasi Kinerja”, Jaksa
Agung memberikan arahan;
Jaksa Agung minta
Kajati, Asintel, dan Kasi Penkum dapat mendukung penuh kebutuhan publikasi, serta
para Kajari agar tidak segan-segan mempublikasikan capaian kinerjanya. Perlu
saudara ketahui, seribu kali saudara meraih kesuksesan tidak ada artinya jika
tidak saudara publikasikan. Saudara akan tetap dianggap belum bekerja, karena
masyarakat tidak mengetahui apa yang saudara kerjakan.
Oleh karena itu,
manfaatkan sarana, prasarana dan sumberdaya yang saudara miliki untuk
mempublikasikan capaian saudara. Laksanakan dengan cermat Instruksi Jaksa Agung
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif Mengenai
Kejaksaan di Media Massa dan Media Sosial untuk bagaimana cara meningkatkan
kepercayaan publik melalui penggunaan media massa dan media sosial. ( Muzer/
Rls )