KAPUAS - adhyaksafoto.com, Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka “Y” dan barang bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas.
Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa Tersangka “Y” yang merupakan Bendahara PPKD pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas, yang memiliki tugas menerima dan meneliti berkas permohonan pencairan ADD dan DD diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu dengan sengaja meminta dan menerima sejumlah uang dari setiap kepala desa di Kabupaten Kapuas yang datang mengajukan permohonan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di BPKAD Kabupaten Kapuas.
Kajari Kapuas Arif Raharjo, SH,MH melalui Kasi Pidsus Kiki Indrawan, ST,SH kepada Media adhyaksafoto.com mengemukakan bahwa Apabila para Kepala Desa tidak memberikan uang kepada Tersangka, maka tersangka akan dengan sengaja memperlama proses pencairan ADD dan DD dengan waktu kurang lebih 3 sampai 5 hari, namun apabila para kepala desa memberikan uang, maka proses pencairan akan selesai dikerjakan hanya dalam waktu 1 sampai 2 hari.
" Situasi tersebut sengaja dikondisikan oleh Tersangka, dengan maksud supaya setiap kepala Desa di Kabupaten Kapuas yang datang ke BPKAD Kebupaten Kapuas mengajukan permohonan pencairaan ADD dan DD memberikan sejumlah uang kepada Tersangka dengan nilai paling sedikit Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan paling banyak Rp 500.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) supaya proses pencairan ADD dan DD cepat." ungkap Kasi Pidus, Jumat, 5 November 2021.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2018.
Sementara itu pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu Primair: Pasal 12 huruf (e) UURI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 11 UURI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat dilaksanakan Tahap II Tersangka “Y” didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Ismail, SH. Advokat pada Lembaga Bantuan Hukum Mustika Bangsa (LBH MUSBA), sedangkan JPU yang menerima dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan meneliti barang bukti yakni Supritson, SH., MH., selanjutnya terhadap tersangka dilakukan Penahanan Kota selama 20 hari ke depan untuk kemudian dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“Kami telah menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi An. Tersangka berinisial “Y” yang penyidikannya dilakukan oleh Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kapuas, dan saat ini terhadap tersangka sudah kami lakukan penahanan yaitu tahanan kota dengan pertimbangan tersangka bersikap kooperatif dan memiliki bayi berusia 4 (empat) bulan yang masih sangat membutuhkan ASI dari tersangka selaku ibunya" kata Kajari Kapuas Arif Raharjo, SH., MH. melalui Kasi Pidsus Kiki Indrawan, ST., SH.( Ridwan )