Pusat Pemulihan Aset ( PPA ) Kejaksaan Agung menggelar Konferesnsi Pers terkait pengumuman pelelangan barang rampasan negara dari perk...
JAKARTA –
Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset ( PPA ) akan melelang barang
rampasan negara yang berasal dari kasus tindak pidana korupsi ( Tipikor ) dan
tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya.
“Untuk pelaksanaan lelangnya akan dilaksanakan di Kantor Pusat PT Asuransi
Jiwasraya, Jakarta melalui lelang secara online,” kata Pelaksana Tugas
Sekretaris Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan (Plt Sesjambin) Sartono kepada
wartawan di Jakarta, Minggu (21/11/2021).
Barang-barang
yang akan dilelang pada 24 November 2021 yaitu 15 unit kendaraan roda empat
serta satu kendaraan roda dua dengan total nilai sebesar Rp11 miliar
berdasarkan penilaian wajar dari KPKNL Jakarta I.
Dia menyebutkan barang-barang yang akan dilelang perdana hasil rampasan dari
terpidana Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro masing-masing empat unit
kendaraan roda empat.
Kemudian dari terpidana Hendrisman Rahim sebanyak dua unit kendaraan roda empat
dan satu unit kendaraan roda dua.
Selain itu dari terpidana Harry Prasetyo dan Syahmirwan masing-masing dua unit
kendaraan roda empat. Serta dari terpidana Joko Hartono Tirto sebanyak satu
unit kendaraan roda empat.
Sartono menyebutkan barang-barang yang akan dilelang tersebut sebagian dari
barang rampasan negara dari kasus Jiwasraya yang tersebar di sejumlah daerah.
“Terhadap seluruh barang rampasan yang tidak hanya di Kota Jakarta, tapi juga
di beberapa daerah telah dilakukan penilaian dalam rangka lelang,” kata Sartono
didampingi Kepala PPA Kejagung Elan Suherlan.
Barang rampasan tersebut antara lain berada di Sulawesi Selatan, DKI Jakarta
dan Jawa Barat yaitu di Bogor, Kuningan, dan Kabupaten Bekasi.
Kemudin di Kalimantan Selatan yaitu Banjarmasih, Kalimantan Timur di Kota
Balikpapan dan Samarinda, serta Kabupatem Kutai.
Selain itu ada di Banten yaitu di Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, dan
Kota Tangerang Selatan.
Sartono menyebutkan untuk kegiatan lelang Kejaksaan Agung bekerja sama dengan
Direktorat Lelang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian
Keuangan.
“Lelang nantinya dilaksanakan oleh KPKPLN dimana barang rampasan negara
dari kasus Jiwasaraya tersebut berada,” ucapnya.
Adapun
Ke 16 unit kendaraan yang akan dilelang yaitu:
1. 1 (satu) unit Jeep Landrover/R.Rover 5.0 L V8AT, Warna Hitam, Tahun
Pembuatan 2012, Nopol. B 2 M, berikut STNK dari perkara terpidana Heru Hidayat
dengan limit harga Rp806.565.000 dan uang jaminan Rp200.000.000,-
2.
1 (satu) unit Jeep Lexus/RX 300 Luxury 4×2 AT, Warna Putih, Tahun Pembuatan
2018, Nopol. B 9 RTN, berikut STNK tanpa BPKB dari perkara terpidana Heru
Hidayat dengan limit harga Rp936.750.000,- dan uang jaminan Rp235.000.000,-
3.
1 (satu) unit Minibus Toyota/Vellfire 2.5 G AT, Warna Putih, Tahun Pembuatan
2016, Nopol. B 88 RTN, berikut BPKB dan STNK dari perkara terpidana Heru
Hidayat dengan limit harga Rp624.993.000,- dan uang jaminan Rp157.000.000,-
4.
1 (satu) unit Minibus Toyota/ Vellfire 2.5 G AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan
2017, Nopol. B 89 RTN, berikut BPKB dan STNK dari perkara terpidana Heru
Hidayat dengan limit harga Rp680.016.000,- dengan uang jaminan Rp170.000.000,-
5.1
(satu) unit Jeep Landrover/R.Rover 3.0 LWB AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan
2016, Nopol. B 1 KRO, berikut STNK tanpa BPKB dari perkara terpidana Benny
Tjokrosaputro dengan limit harga Rp2.056.875.000,- dan uang jaminan
Rp520.000.000,-
6.1
(satu) unit Jeep Audi/Q7 3.0 TFSI AT, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2017, Nopol.
B 158 OQ, berikut STNK tanpa BPKB dari perkara terpidana Benny Tjokrosaputro
dengan limit harga Rp962.800.000,- dan uang jaminan Rp242.000.000,-
7.
1 (satu) unit Minibus Toyota/Alphard 2.5 G AT, Warna Putih, Tahun Pembuatan
2019, Nopol. B 908 SHN, berikut STNK tanpa BPKB dari perkara terpidana Benny
Tjokrosaputro dengan limit harga Rp829.497.000,- dan uang jaminan
Rp210.000.000,-
8.
1 (satu) unit Sedan Mercedez Benz/S.500 AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2014,
Nopol. B 70 KRO, berikut STNK tanpa BPKB dari perkara terpidana Benny
Tjokrosaputro dengan limit harga Rp1.042.681.000,- dan uang jaminan
Rp260.000.000,-
9.
1 (satu) unit Micro/Minibus Toyota/Alphard G AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan
2016, Nopol. B 1018 DT, berikut BPKB dan STNK dari perkara terpidana Hendrisman
Rahim dengan limit harga Rp600.350.000,- dan uang jaminan Rp150.000.000,-
10.
1 (satu) unit Sedan Mercedez Benz/E 300 AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2013,
Nopol. B 737 DIR, berikut BPKB dan STNK dari perkara terpidana Hendrisman Rahim
dengan limit harga Rp285.853.000,- dan uang jaminan Rp72.000.000,-
11.
1 (satu) unit Sepeda Motor Harley Davidson/FLHX Street Glide, Warna Hitam,
Tahun Pembuatan 2021, Nopol. B 6035 WGL, berikut BPKB dan STNK dari perkara
terpidana Hendrisman Rahim dengan limit harga Rp361.851.000,- dan uang jaminan
Rp90.000.000,-
12.
1 (satu) unit Sedan Merecedez Benz/E 300 (W213) CKD, Warna Putih, Tahun
Pembuatan 2017, Nopol. B 926 MRA, berikut BPKB dan STNK dari perkara terpidana
Harry Prasetyo dengan limit harga Rp626.376.000,- dan uang jaminan
Rp157.000.000,-
13.
1 (satu) unit Micro/Minibus Toyota/Alphard G AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan
2018, Nopol. B 269 HP, berikut BPKB dan STNK dari perkara terpidana Harry
Prasetyo dengan limit harga Rp697.968.000,- dan uang jaminan Rp175.000.000,-
14.
1 (satu) unit Minibus Honda / CR-V RM3 2 WD 2.4 AT, Warna Hitam, Tahun
Pembuatan 2014, Nopol. B 1065 MW, berikut STNK dan BPKB dari perkara terpidana
Syahmirwan dengan limit harga Rp167.807.000,- dan uang jaminan Rp42.000.000,-
15.
1 (satu) unit Minibus Toyota/Kijang Innova 2.4 Q AT, Warna Hitam, Tahun
Pembuatan 2016, Nopol. B 26 YRA, berikut BPKB dan STNK
dari perkara terpidana Syahmirwan dengan limit harga Rp253.716.000,- dan uang
jaminan Rp64.000.000,-
16.
1 (satu) unit Minibus Toyota/Kijang Innova 2.4 V AT, Warna Hitam, Tahun
Pembuatan 2018, Nopol. B 2376 BZM, berikut BPKB dan STNK dari perkara terpidana
Joko Hartono Tirto dengan limit harga Rp259.654.000,- dan uang jaminan.(Muzer/ Rls )
COMMENTS