Adhyaksa Foto Indonesia

Jampidum Restui Kejari Depok Melaksanakan Restoratife Justice, Korban dan Tersangka Sepakat Berdamai

 




DEPOK- Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratife (restorative justice) atas perkara pencurian kucing yang dilakukan oleh dua tersangka SJ (20) dan MA (19) di Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok.


Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro melalui Kasi Intel Andi Rio mengungkapkan bahwa upaya perdamaian secara restorative justive yang dilakukan oleh korban dan tersangka yang disaksikan pihak keluarga pada Senin (18/10) lalu, telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. 



" Melalui Ekspos yang dilakukan secara virtual dengan sarana video conference di aula kantor Kejari Depok oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok dan Para Jaksa," ujar Andi Rio kepada wartawan, Rabu ( 27/10/2021).


Kemudian disusul Jaksa Penuntut Umum Tiazara Lenggogeni, mendatangi Polsek Cinere untuk menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan serta mengeluarkan dua tahanan untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga.


Rio menjelaskan melalui Restorative justice ini telah diamanatkan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, yang bertujuan untuk menciptakan harmonisasi keadilan di masyarakat.


“Antara pelaku dan korban telah sepakat berdamai sehingga JPU melakukan restorative justice juga tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, meskipun penuntutan telah dihentikan, kita tetap melakukan pemantauan terhadap pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya,” tutur Kasi Intel Kejari Depok.


Sebelumnya Jaksa Agung dalam kunjungan kerjanya mengingatkan kepada seluruh jajarannya memastikan menerapkan Restoratife Justice dengan sebaik-baiknya dan profesional, agar keadilan korban yang terenggut benar-benar dipulihkan sehingga tidak menyisakan rasa dendam.


" Perlu saudara ketahui bahwa saya telah perintahkan pada Bidang Pengawasan untuk turut mengawasi, untuk itu jangan pernah saudara melakukan tindakan tidak terpuji dalam melaksanakan Restoratife Justice," pinta Jaksa Agung.


Jaksa Agung kepada jajarannya minta untuk mensosialisasikan dominus litis Kejaksaan dalam peradilan umum kepada masyarakat, seraya mengedukasi masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman. ( Muzer )




Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال