KUDUS- Upaya menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kota Kretek, Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kudus dibawa komando Tri Joko, SH.MH mendukung program pemerintah dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.
Hal itu diwujudkan oleh Kejari Kudus dengan membuka Hotline ( Layanan online ) pengaduan masyarakat terkait ketersediaan pengadaan obat obatan, Oksigen dan Alkes Penanganan Covid 19 di wilayah Kudus.
Kajari Trijoko melalui Kasi Intel Kejari Kudus Sarwanto, SH.MH mengatakan, tujuan di bukanya Hotline pengaduan masyarakat sebagai upaya menjembatani secara langsung ke pihak perusahaan penyedia atau agen penyalur pasokan tabung gas oksigen maupun obat obatan dimasa pandemi, " Untuk segera menyediakan pasokan khusus pada sejumlah RS di Wilayah Kab.Kudus yang mengalami keluhan tersebut," ujar Kasi Intel Sarwanto di konfirmasi, Jumat ( 9/7/2021)
Kantor Kejari Kabupaten Kudus |
Pihaknya berharap setiap pengadaan dan distribusi barang yang terkait penanggulangan pandemi Covid-19 berjalan lancar serta akan menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat ataupun menggagalkan pengadaan dan distribusi barang dimaksud.
"Apabila ada perusahaan atau oknum yang bermain di dalamnya untuk mencari keuntungan maka secara tegas akan kami ambil tindakan hukum," tegas Sarwanto.
" Informasikan kepada kami jika pada masa pandemi Covid-19 anda mengetahui di wilayah Kabupaten Kudus terdapat, Penjualan obat di atas HET (Harga Eceran Tertinggi), Spekulan ketersediaan Oksigen/Tabung serta informasi Hoaks dan Provokasi Covid-19," ujar Kasi Intel Sarwanto.
Hal itu dilakukan sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Serta instruksi Jaksa Agung RI Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021. ( Muzer )