Adhyaksa Foto Indonesia

Dukung PPKM Level 4, Kajari Bersama Forkompinda Kab. Mojokerto Lakukan Penegakan Prokes

 




MOJOKERTO- Sebagai upaya memberikan dukungan terhadap pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono bersama Forkopimda Kab. Mojokerto melakukan kunjungan kerja di PT. Yakult Ds. Wotanmasjedong, Kec. Ngoro dan PT. Aice Dusun. Gadon, Desa Kutogirang, Kec. Ngoro Kab. Mojokerto dalam rangka peninjauan protokol kesehatan Covid-19




Rombongan Forkompinda terdiri dari. Bupati Mojokerto dr. Hj. Ikfina fahmawati M.Si,  Gaos Wicaksono ,SH MH Kajari Kab. Mojokerto, Letkol Inf Beni Asman, S. Sos., MH Dandim 0815/Mojokerto, 

AKBP Doni Alexander, S.I.K., M.H Kapolres Mojokerto,  beserta Manajer HRD PT. Yakult Arif, Manajer HRD PT. Aice Andreas  dan juga Para PJU Polres Mojokerto, Forpimca Ngoro  tiba di PT. Yakult Dsn Pukul 14.40 WIB, kemudian dilanjutkan melaksanakan penijauan tempat prokes Covid-19 dan tempat produksi.



Kemudian pada Pukul 15.10 WIB, rombongan Forkopimda Kab. Mojokerto tiba di PT. Aice Dsn. Gadon Ds. Kutogirang, Kec. Ngoro dan dilanjutkan melaksanakan penijauan tempat prokes Covid-19, tempat produksi dan Mess staf PT. Aice.


" Hari ini kami dari Forkopimda Kab. Mojokerto melaksanakan peninjauan prokes covid-19 di dua perusahaan yaitu PT. Yakult dan PT. Aice dengan dasar SE Menteri perindustrian dan perdagangan, bagaimana cara pengaturan karyawan/wati dari awal karyawan masuk sampai melaksanakan kegiatan," ujar Kajari Kab. Mojokerto Gaos Wicaksono dalam keterangan resminya diterima media ini, Rabu ( 28/7/2021) malam.


" Kami sarankan agar lebih meningkatkan prosedur prokes covid-19 dan menyediakan isolasi khusus terkait karyawan/wati yang OTG," sambungnya.


Selain itu Gaos juga memberikan sosialisasi dan himbauan kepada karyawan maupun masyarakat sekitar pt.tetsebut, tentang pentingnya mentaati protokol kesehatan.


Kajari Kab. Mojokerto menyebutkan bahwa kegiatan peninjauan oleh Forkopimda Kab. Mojokerto ke tempat perusahaan guna mengecek semua fasilitas prokes Covid-19 agar karyawan/karyawati terhindar dari Covid-19.


Lebih lanjut Gaos menjelaskan kegiatan yang dilakukan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 08 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.


Kemudian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.


Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.


Peraturan Jaksa Agung R.I. Nomor : PER-006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Dan Peraturan Jaksa Agugng RI. Nomor 4 Tahun 2019 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia.


Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas Kejaksaan Republik Indonesia.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disese 2019 di wilayah Jawa dan Bali.


Surat Jaksa Agung RI. Nomor : B-132/A/SKJA/ 06/ 2021 tanggal 30 Juni 2021 perihal Dukungan Kejaksaan dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Dan Surat Edaran Bupati Mojokerto Nomor : 130/1907/ 416-034/ 2021;

11. Sprintug Kajari Kab. Mojokerto No. : Print-1370/ M.5.23/ Dsb.4/ 07/ 2021 tgl.25 Juli 2021.( Muzer/ Rls )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال