BREAKING NEWS$type=ticker$cols=4


Sembunyi di Gudang, Sujadi DPO Terpidana Pemalsu Surat Berhasil Ditangkap

JAKARTA - Seorang terpidana yang juga buronan Kejaksaan Negeri Medan berhasil ditangkap oleh Tim Tabur ( Tangkap buronan ) Kejaksaan Agung d...





JAKARTA- Seorang terpidana yang juga buronan Kejaksaan Negeri Medan berhasil ditangkap oleh Tim Tabur ( Tangkap buronan ) Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.


"Buronan atas nama Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam diamankan pada Senin 14 Juni pukul 13:30 WIB," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya, di Jakarta, Senin ( 14/6/2021)


Terpidana diduga melakukan Tindak Pidana pemalsuan dokumen atau surat palsu.


" Terpidana membuat Surat Palsu atas nama  di Gudang CV Jaya Makmur Sentosa (JMS), Jalan Yos Sudarso KM 15,5 Medan Labuhan," ungkapnya.


Kapuspenkum Kejagung mengungkapkan Terpidana Sujadi pada bulan Juli 2012 telah membuat surat palsu atau mempergunakan surat palsu dalam mengajukan permohonan penerbitan surat tanah penguasaan fisik di Jalan Platina Kelurahan Titi Papan seluas 4.413 M2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 06/2011 tanggal 27 April 2011.


Disebutkan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-243/2.3.10/Euh.1/09/2015 tanggal 23 September 2015 guna melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 543 K/Pid/2015 tanggal 13 Agustus 2015 dalam perkara tindak pidana umum "Menggunakan Surat Palsu" terpidana melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP.


Kemudian terpidana Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Medan sejak tahun 2015.


Sehingga pada akhirnya diamankan oleh Tim Tabur, dan pada saat penangkapan, Terpidana berusaha mengelabui petugas dengan berupaya bersembunyi serta melarikan diri ke lantai dua Gudang CV Jaya Makmur Sentosa (JMS).


" Terpidana sempat menahan pintu agar Tim Tabur tidak masuk, hingga akhirnya menyerah dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk selanjutnya diperiksa dan melengkapi administrasi guna diserahkan ke Kejaksaan Negeri Medan untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan," pungkasnya. ( Muzer )

COMMENTS