Berita Terbaru

Sambut Bulan Bung Karno, Magister Hukum UBK Gelar Pengabdian Masyarakat di Rutan Salemba


Pengabdian Masyarakat UBK di Rutan Salemba Perkuat Edukasi Hukum dan Keadilan Sosial


JAKARTA – Program Magister Hukum Universitas Bung Karno (UBK) menggelar kegiatan pengabdian masyarakat bertajuk “Strategi Reintegrasi Sosial dan Advokasi Hak Kerja bagi Mantan Narapidana” di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menyambut Bulan Bung Karno sekaligus mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya bidang pengabdian kepada masyarakat.

Kepala Program Studi Magister Hukum UBK, Dr. Dewi Iryani, mengatakan Bulan Bung Karno menjadi momentum penting untuk merefleksikan nilai-nilai perjuangan Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno, yang relevan dengan dunia akademik.

“Bulan Bung Karno adalah momentum refleksi nilai-nilai perjuangan Soekarno. Keterkaitannya dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi sangat erat, yakni menjadikannya landasan moral dan spirit bagi mahasiswa dan akademisi dalam menjalankan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” ujar Dewi Iryani dalam sambutannya, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, pengabdian masyarakat merupakan bagian penting dari Tri Dharma Perguruan Tinggi karena menjadi sarana bagi akademisi untuk memberikan kontribusi nyata dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah dosen dan praktisi hukum hadir sebagai narasumber. Dosen Hukum Hak Kekayaan Intelektual UBK, Assoc. Prof. Dr. Puguh Aji Hari Setiawan, menjelaskan bahwa mantan narapidana tetap memiliki peluang untuk berkontribusi di tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana.

Ia mencontohkan sejumlah mantan narapidana yang berhasil membangun karier di sektor usaha, sosial, maupun pendidikan, termasuk mantan narapidana kasus narkotika yang kini aktif sebagai pengusaha dan pegiat rehabilitasi.

Sementara itu, Dosen Hukum Pidana UBK, Dr. Gradios Nyoman Tio Rae, S.H., M.H., C.L.A., menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesiapan sosial mantan narapidana dalam proses reintegrasi ke masyarakat.

“Kegiatan ini bertujuan membantu mewujudkan proses transisi yang humanis bagi mantan narapidana agar dapat berfungsi kembali secara sosial dan ekonomi, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan masyarakat yang inklusif dan bebas diskriminasi,” ujarnya.

Ketua Angkatan R.16 Magister Hukum UBK, dr. Hawreyvian Rianda Seputra, Sp.OG., MMRS., MH., FISQua., CMC., menyebut kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses pembelajaran mahasiswa pascasarjana hukum yang mengedepankan nilai keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Menurutnya, perlindungan hak-hak narapidana maupun mantan narapidana merupakan bagian dari upaya menegakkan keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Narasumber lainnya, Thio Hin Kie (Handi), S.E., S.H., BKP., menilai edukasi hukum dapat membantu masyarakat memahami dan menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi.

“Kami berharap ke depan dapat terjalin hubungan yang semakin positif antara Pascasarjana Universitas Bung Karno dengan Rutan Salemba melalui berbagai program edukasi dan pemberdayaan,” katanya.

Wakil Ketua Pengabdian Masyarakat, Juni Sariani, menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, termasuk mereka yang telah menyelesaikan masa pidana.

Ia berharap kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat bagi warga binaan, mahasiswa, maupun institusi pendidikan dalam membangun kesadaran hukum dan nilai-nilai kemanusiaan.

Senada dengan itu, Asep Denda Triana, S.H., menilai program tersebut mampu memperkuat resiliensi psikososial warga binaan melalui pembekalan mental dan keterampilan komunikasi guna menghadapi stigma sosial setelah kembali ke tengah masyarakat.

Ketua Pelaksana Johannes Arling bersama Sekretaris Pelaksana Dara Septi Wardati menyampaikan apresiasi kepada Universitas Bung Karno dan pihak Rutan Salemba atas dukungan yang diberikan sehingga kegiatan dapat berlangsung dengan baik.

Menurut Johannes, pelaksanaan kegiatan membutuhkan koordinasi intensif mulai dari penyusunan konsep, administrasi, perizinan, hingga pengaturan teknis bersama pihak rutan.

“Kami berupaya memastikan kegiatan ini tidak hanya terlaksana secara administratif, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi warga binaan pemasyarakatan,” ujarnya.

Kegiatan pengabdian masyarakat ini diikuti oleh 20 warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas I Jakarta Pusat, mahasiswa Magister Hukum UBK, serta perwakilan aparatur sipil negara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang bertugas di Rutan Salemba.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Rektor I UBK Dr. Ismail, Direktur Pascasarjana Dr. Hartana, Kepala Rutan Salemba Wahyu Trah Utomo, para dosen Magister Hukum UBK, sivitas akademika, serta staf dan pegawai Pascasarjana Universitas Bung Karno.

Melalui kegiatan ini, Magister Hukum UBK berharap dapat terus berkontribusi dalam memberikan edukasi hukum, memperkuat reintegrasi sosial warga binaan, serta mendorong terwujudnya masyarakat yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial.(Red)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment