![]() |
Kantor Kejari Kota Depok |
DEPOK- Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) pada Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Depok tuntut mati terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan.
Tuntutan mati tersebut dibacakan oleh dua jaksa eksekutor pada sidang virtual terhadap dua orang terdakwa dalam perkara tindak pidana pembunuhan, dalam persidangan yang berlangsung daring tersebut JPU menghadirkan kedua Terdakwa berikut barang bukti, Senin ( 21/6/2021)
" Arif Syafrianto dan Rozi Julianto sebagai Jaksa Penuntut Umum yang membacakan tuntutan tersebut," ujar Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel ) Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu Murdianto, S.H., M.H dalam keterangannya, Senin (21/6/2021)
Herlangga menyebut, ada dua berkas perkara kedua terdakwa, Terdakwa pertama atas nama Haerudin Bin Ace (20 ) pria pengangguran asal Bantar Karet Kec. Nanggung Bogor ,dituntut hukuman seumur hidup.
Sebelumnya Haerudin (20) didakwa oleh penuntut umum surat dakwaan berbentuk kombinasi yakni: Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP lebih subsidair Pasal 365 Ayat (2) Ke-4 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP lebih-lebih subsidair Pasal 365 Ayat (2) Ke-4 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 181 KUHPidana. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya setelah melalui proses pembuktian penuntut umum meyakini pasal yang terbukti adalah Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 181 KUHPidana. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
" Adapun hal hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan Penuntut umum menuntut adalah :Perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis," ungkapnya.
Pihaknya menilai perbuatan terdakwa dapat mengganggu stabilitas keamanaan dan memicu terjadinya kerusuhan antar masyarakat terutama keluarga korban dengan keluarga terdakwa.
Selanjutnya dalam surat tuntutannya penuntut umum menilai Tidak ada hal yang meringankan sehingga
terdakwa terdakwa bernama Haerudin (20) dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sementara terdakwa atas namaJuwana Alias Juwan Bin Rustani, ( 20 ) asal Desa Bantarkaret Kec. Nanggung-Kab. Bogor didakwakan berbentuk subsidiaritas yakni
Primair Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP.
" Selanjutnya setelah melalui proses pembuktian Penuntut umum meyakiniPasal yang dituntut terbukti adalah Primair Pasal 340 KUHP," ujarnya.
Sebagai pertimbangkan penuntut umum dalam tuntutan antara lain, ada hal yang memberatkan yakni.
"Perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis," ujar Kasi Intel Kejari Depok.
Dikatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya menyampaikan tidak ada hal yang meringankan.
Atas pertimbangan tersebut Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana mati. "Terhadap terdakwa Juwana Alias Juwan Bin Rustani dituntut dengan pidana Mati," ujar Herlangga seperti dibacakan oleh JPU Arif Syafrianto dan Rozi Julianto.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan berawal motif Juwan menghabisi nyawa kakaknya sendiri lantaran persoalan dilarang menikah dengan pacarnya. Juan yang dilarang menikah lantaran tidak boleh melangkahi itu pun naik pitam dan membunuh kakaknya sendiri. ( Muzer / Rls )