Sesbadiklat Kejaksaan RI, Dr.Jaya Kesuma saat membuka Diklat Terpadu dan Teknis,Senin ( 20/5/2021 ) |
JAKARTA-
Badan Pendidikan dan Pelatihan ( Badiklat ) Kejaksaan RI kembali menggelar upacara
pembukaan Diklat Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak ( SPPA ) Angkatan V, VI,
VII, VIII, Diklat Pemulihan Aset Angkatan II, Diklat Human Trafficking Angkatan
II, Diklat Kehutanan Angkatan I, Diklat Perikanan Angkatan I dan Diklat Pertambangan
Angkatan I Tahun 2021.
Kepala Badan Pendidikan
dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI. Tony Tribagus Spontana, yang diwakili
Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan ( Sesbadiklat ) Kejaksaan RI Dr. Jaya
Kesuma, secara resmi membuka Diklat Terpadu dan Diklat Teknis tersebut dari ruang
Command Center Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (
20/5/2021 ) secara Virtual.
Hadir dalam acara pembukaan
secara dalam jaringan (daring) para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Pusat Pendidikan
dan Pelatihan Mahkamah Agung RI, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri), Ketua Umum Perhimpunan Advokat
Indonesia (Peradi) , Direktur Rehabilitasi Sosial Anak pada Kementerian Sosial
RI, dan para pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung dan
Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI serta diikuti oleh seluruh
peserta Diklat yang tersebar di wilayah provinsi Indonesia.
Kepala Badiklat Kejaksaan
RI Tony Spontana dalam kata sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Badiklat
Kejaksaan RI menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 telah mengubah tatanan
kehidupan lebih dari satu tahun, baik di Indonesia maupun di seluruh dunia.
Kehadiran Covid-19 ini tidak hanya menjadi permasalahan di sisi kesehatan,
namun juga di sisi sosial dan perekonomian masyarakat, termasuk dalam
pelaksanaan pembelajaran.
“ Disatu sisi kebutuhan
untuk meningkatkan kualitas SDM aparatur secara kontinyu, sementara dituntut
pula untuk memastikan kegiatan diklat atau pembelajaran tidak menjadi klaster
penyebaran Covid 19. Oleh karena itu metode pembelajaran virtual menjadi
pilihan terbaik, namun tetap menempatkan aspek kesehatan sebagai prioritas
utama, dengan protokol kesehatan, Dengan sarana dan prasarana teknologi
informasi yang terus ditingkatkan kapasitasnya, maka pandemi Covid-19 bukan
menjadi halangan Kejaksaan RI. untuk terus memberikan wadah pelatihan dan
pengembangan bagi Sumber Daya Manusia Kejaksaan,” kata sambutan Kabadiklat
disampaikan Sesbadiklat.
Disampaikan juga pelaksanaan
pendidikan pelatihan secara virtual yang dilaksanakan oleh Badan Diklat
Kejaksaan RI menjadi salah satu cara untuk beradaptasi dengan situasi pandemi.
Hal ini juga membuka kesempatan bagi peserta diklat untuk mengikuti program
diklat disatuan kerjanya masing masing.
Pada hari ini, dengan
kemampuan teknologi yang ada, Badiklat menyelenggarakan 6 (enam) jenis diklat
sekaligus pada waktu yang bersamaan, Diklat Terpadu Sistem Peradilan Pidana
Anak Angkatan V, s/d Angkatan VIII, Diklat Pemulihan Aset Angkatan II dan Diklat Human Trafficking
Angkatan II, Diklat Kehutanan Angkatan I, Diklat Perikanan Angkatan I dan Diklat
Pertambangan Angkatan I.
“ Khusus Diklat SPPA
dilaksanakan secara terpadu dengan peserta APH yang terdiri dari aparatur
Kejaksaan, Polri, Pengadilan dan Kemenkumham serta pekerja sosial, dan Peradi,”
kata Sesbadiklat Jaya Kesuma.
Sesbadiklat menyebut Badan
Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI. khususnya bidang DTF (Diklat Teknik dan
Fungsional) berusaha menjalankan tugas dan fungsinya menyelenggarakan diklat
dalam rangka memenuhi dan meningkatkan kompetensi untuk menciptakan Sumber Daya
Manusia (SDM) yang profesional, berintegritas dan mampu meningkatkan pemahaman,
pengetahuan serta meningkatkan kapasitas kerjasama antara aparat penegak hukum
baik dalam penanganan perkara pidana anak berhadapan dengan hukum, maupun
pelaksanaan Pemulihan Aset dan penanganan perkara pidana Human Trafficking atau
perdagangan orang, tindak pidana Kehutanan, tindak pidana Perikanan dan Pertambangan. ( Muzer )