Adhyaksa Foto Indonesia

Tingkatkan SDM yang Profesional dan Berintegritas, Badiklat Kembali Gelar Diklat Terpadu SPPA, Pemulihan Aset, Human Trafficking, Kehutanan, Perikanan dan Diklat Pertambangan

 

Sesbadiklat Kejaksaan RI, Dr.Jaya Kesuma saat membuka Diklat Terpadu dan Teknis,Senin ( 20/5/2021 )


JAKARTA- Badan Pendidikan dan Pelatihan ( Badiklat ) Kejaksaan RI kembali menggelar upacara pembukaan Diklat Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak ( SPPA ) Angkatan V, VI, VII, VIII, Diklat Pemulihan Aset Angkatan II, Diklat Human Trafficking Angkatan II, Diklat Kehutanan Angkatan I, Diklat Perikanan Angkatan I dan Diklat Pertambangan Angkatan I Tahun 2021.

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI. Tony Tribagus Spontana, yang diwakili Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan ( Sesbadiklat ) Kejaksaan RI Dr. Jaya Kesuma, secara resmi membuka Diklat Terpadu dan Diklat Teknis tersebut dari ruang Command Center Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, Senin ( 20/5/2021 ) secara Virtual.

Hadir dalam acara pembukaan secara dalam jaringan (daring) para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung RI, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri), Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) , Direktur Rehabilitasi Sosial Anak pada Kementerian Sosial RI, dan para pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung dan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI serta diikuti oleh seluruh peserta Diklat yang tersebar di wilayah provinsi Indonesia.

Kepala Badiklat Kejaksaan RI Tony Spontana dalam kata sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Badiklat Kejaksaan RI menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 telah mengubah tatanan kehidupan lebih dari satu tahun, baik di Indonesia maupun di seluruh dunia. Kehadiran Covid-19 ini tidak hanya menjadi permasalahan di sisi kesehatan, namun juga di sisi sosial dan perekonomian masyarakat, termasuk dalam pelaksanaan pembelajaran.

“ Disatu sisi kebutuhan untuk meningkatkan kualitas SDM aparatur secara kontinyu, sementara dituntut pula untuk memastikan kegiatan diklat atau pembelajaran tidak menjadi klaster penyebaran Covid 19. Oleh karena itu metode pembelajaran virtual menjadi pilihan terbaik, namun tetap menempatkan aspek kesehatan sebagai prioritas utama, dengan protokol kesehatan, Dengan sarana dan prasarana teknologi informasi yang terus ditingkatkan kapasitasnya, maka pandemi Covid-19 bukan menjadi halangan Kejaksaan RI. untuk terus memberikan wadah pelatihan dan pengembangan bagi Sumber Daya Manusia Kejaksaan,” kata sambutan Kabadiklat disampaikan Sesbadiklat.

Disampaikan juga pelaksanaan pendidikan pelatihan secara virtual yang dilaksanakan oleh Badan Diklat Kejaksaan RI menjadi salah satu cara untuk beradaptasi dengan situasi pandemi. Hal ini juga membuka kesempatan bagi peserta diklat untuk mengikuti program diklat disatuan kerjanya masing masing.

Pada hari ini, dengan kemampuan teknologi yang ada, Badiklat menyelenggarakan 6 (enam) jenis diklat sekaligus pada waktu yang bersamaan, Diklat Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak Angkatan V, s/d Angkatan VIII, Diklat Pemulihan  Aset Angkatan II dan Diklat Human Trafficking Angkatan II, Diklat Kehutanan Angkatan I, Diklat Perikanan Angkatan I dan Diklat Pertambangan Angkatan I.

“ Khusus Diklat SPPA dilaksanakan secara terpadu dengan peserta APH yang terdiri dari aparatur Kejaksaan, Polri, Pengadilan dan Kemenkumham serta pekerja sosial, dan Peradi,” kata Sesbadiklat Jaya Kesuma.

Sesbadiklat menyebut Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI. khususnya bidang DTF (Diklat Teknik dan Fungsional) berusaha menjalankan tugas dan fungsinya menyelenggarakan diklat dalam rangka memenuhi dan meningkatkan kompetensi untuk menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional, berintegritas dan mampu meningkatkan pemahaman, pengetahuan serta meningkatkan kapasitas kerjasama antara aparat penegak hukum baik dalam penanganan perkara pidana anak berhadapan dengan hukum, maupun pelaksanaan Pemulihan Aset dan penanganan perkara pidana Human Trafficking atau perdagangan orang, tindak pidana Kehutanan, tindak pidana Perikanan  dan Pertambangan. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال