PASURUAN- Memasuki Hari ke dua Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah, Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kabupaten Pasuruan H.Ramdhanu Dwiyantoro bersama Komandan Distrik Militer ( Dandim ) 0819 Pasuruan Letkol Inf. Nyarman melakukan Croschek kesiapan dan kewaspadaan di posko Covid -19 yang terletak di jalan Jaksa Agung Soeprapto, Pasuruan Bangil, Jumat ( 14/5/2021)
Kajari Pasuruan dalam kegiatannya yang dilakukan bersama Dandim 0819 Pasuruan sudah sesuai SOP ( Standar Operasional Prosedur ) dalam penanganan pengendalian Covid-19.
"Sesuai SOP Pengendalian dan Penanganan Covid -19 Kab Pasuruan, dimana anggota Forkopimda tergabung dalam Satgas Penanganan Covid -19 Kab. Pasuruan berdasarkan SK No. 360/737/HK/424.013/2020 tgl. 29-9-2020,";ujar Ramdhanu di konfirmasi.
Ramdhanu pun mengajak seluruh masyarakat Indonesia khususnya warga kabupaten Pasuruan untuk bersama-sama mengikuti imbauan Pemerintah dalam mentaati protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.
"Sebagai pejabat aparat penegak hukum, kita tentu harus menjadi contoh buat masyarakat. Harus mengikuti anjuran agar pandemi bisa sama-sama segera kita lalui," tutur suami dari Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Banten Herlina.
Pada lebaran IdulFitri tahun ini diketahui bahwa pemerintah telah mengeluarkan maklumat untuk tidak mudik, maklumat itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid 19. Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Hal ini dilakukan demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia yang kerap terjadi setiap libur panjang.
( Muzer )