![]() |
Mobil mewah sitaan sebagai barang bukti dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT Asabri |
JAKARTA- Kejagung kembali melakukan penyitaan barang bukti berupa lima kendaraan mobil mewah dari tersangka IWS terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) PT Asabri.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
"Dalam kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah)," ujarnya.
![]() |
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak |
Kapuspenkum Kejagung Leonard menyebut Kali ini penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka IWS berupa 5 (lima) unit mobil mewah.
Adapun 5 (lima) unit mobil mewah yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik, antara lain," 1 (satu) unit mobil Range Rover Sport 3.0 No. Polisi B 2881 PBO, kemudian 1 (satu) unit mobil Range Rover No. Polisi B 2728 STN, 1 (satu) unit mobil Toyota Camry No. Polisi B 206 BSA, dan 1 (satu) unit mobil Honda CRV No. Polisi B 225 MLK, serta 1 (satu) unit Range Rover No. Polisi B 611 FN," ungkapnya.
Dikatakan terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Guna untuk diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," tutupnya. ( Muzer )