![]() |
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak |
JAKARTA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia bersama Kejaksaan Agung mulai melakukan penghitungan atas kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI)
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memulai tahapan baru dalam proses penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI)," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak dalam keterangan tertulis,Selasa ( 16/3/2021).
Dalam kasus tersebut diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah).
Leo begitu panggilan akrabnya menuturkan,Tahapan baru yang mulai dilaksanakan kemarin adalah proses klarifikasi dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dengan mendatangkan auditor dari BPK.
Tujuannya adalah untuk melakukan klarifikasi dan inventarisasi data-data yang terkait proses pengelolaan keuangan dan investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
"Klarifikasi yang akan dilakukan terhadap para saksi dan para Tersangka dilaksanakan untuk menemukan dan menghitung kerugian keuangan negara yang terjadi akibat perbuatan yang diduga melawan hukum dalam perkara tersebut," terangnya.
Proses klarifikasi dan inventarisasi oleh auditor BPK RI dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M yaitu dengan memakai masker mencuci tangan dan menjaga jarak
( Muzer )