![]() |
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak ( kiri ) |
JAKARTA- Kasus dugaan korupsi di PT. Asabri masih terus bergulir. Kali ini Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi yang diduga kuat ada kaitannya dengan Tindak pidana korupsi ( Tipikor ) Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI)
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. ASABRI," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis,Jumat ( 19/3/2021)
Leonard Simanjuntak menyebut,para saksi yang diperiksa di antaranya adalah AIP selaku pihak swasta.
Kemudian IMS selaku anak dari Tersangka IWS dan LA selaku Staf Team Saham dari Tersangka BTS.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI.," bebernya.
Sebagaimana diketahui dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. ASABRI diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (Muzer)