![]() |
Tim Jaksa Eksekutor Jampidsus melakukan penyitaan terhadap aset barang bukti dari kasus Asabri |
JAKARTA- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa penyitaan barang bukti kasus Asabri tersebut berasal dari 2 orang tersangka yakni HH dan BTS.
"Penyitaan barang bukti dalam perkara atas nama Tersangka HH, yaitu :
1 (satu) unit mobil Ferari type F12 Berlinetta No.Pol. B15TRM beserta STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan ," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak,Rabu ( 10/2/2021)
"1 (satu) unit kapal LNG Aquarius atas nama PT. Hanochem Shipping ;Dokumen kepemilikan kapal sebanyak 9 (sembilan) Kapal Barge/ Tongkang dan 10 (sepuluh) Kapal Tug Boat," ujar Leo.
Kemudian Penyitaan barang bukti perkara atas nama Tersangka BTS, lanjut Leonard,Tanah seluas 194 hektar (seratus sembilan puluh empat hektar) terdiri dari 566 (lima ratus enam puluh enam) bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
"Tanah seluas 33 hektar (tiga puluh tiga hektar) yang terdiri dari 158 (seratus lima puluh delapan) sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas Kabupaten Lebak Provinsi Banten," ungkapnya.
Proses penyitaan dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, sarung tangan, serta menjaga jarak.
( Muzer )