Adhyaksa Foto Indonesia

Jebloskan Kepala Puskesmas ke Dalam Rutan,Kejari Langkat Banjir Bunga Apresiasi dan Dukungan dari Masyarakat


Sejumlah karangan bunga berjejer di depan kantor Kejari Langkat,bunga ucapan sebagai bentuk dukungan dan apresiasi dari masyarakat dan LSM kepada Kejari atas kinerjanya.


LANGKAT –Sejumlah karangan bunga dari masyarakat membanjiri kantor Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Langkat.Karangan bunga tersebut sebagai bentuk apresiasi dan dukungan masyarakat terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Langkat yang telah berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor )  para Biaya Operasioal Kesehatan (BOK) Tahun 2017 – 2019.



Kepala Kejari Langkat Dr. Iwan Ginting melalui Kasi Pidsus Mohammad Junio Ramandre,SH,MH Senin ( 8/2/2021) mengungkapkan bahwa deretan karangan bunga yang berisi dukungan dan apresiasi atas kinerja jajaran Kejari Langkat itu murni  kiriman dari masyarakat dan LSM.


"Kiriman bunga ucapan dan apresiasi dari masyarakat itu diberikan atas keberhasilan kami mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BOK ( Biaya Operasional Kesehatan ) Puskesmas Desa Teluk Tahun  2017-2019," ujar Kasipidsus Kejari Langkat Junio di konfirmasi.



Junio menjelaskan berawal setelah dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa penyidik pidana khusus Kejari Langkat,kemudian oleh Kejari Langkat dilakukan penetapan tersangka terhadap oknum Kepala Puskesmas Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat yang berinisial dr ED (45) dan langsung dilakukan penahanan.


"Tersangka ditahan atas dugaan kasus Tipikor pemotongan dana Biaya Operasioal Kesehatan (BOK) TA. 2017 – 2019," ujarnya.


"Total kutipan yang dilakukan tersangka sejak 2017-2019 ditaksir  berkisar Rp.200 Juta," sambungnya.


Junio menyebut penahanan terhadap tersangka yang merupakan Kepala Puskesmas Desa Teluk,dilakukan berdasarkan SPRINT Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat pada tingkat penuntutan : Nomor : PRINT-01/L.2.25.4/Ft.1/02/2021.


"Tersangka dr. ED ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Pura, Kabupten Langkat selama 20 hari terhitung mulai tanggal 04 Februari 2021 s/d 23 Februari 2021," tuturnya.


Sementara menurut Kasi Intelijen Kejari Langkat Boy Amali SH,MHmenjelaskan bahwa Penahanan ini dilakukan guna untuk memudahkan proses tingkat penuntutan oleh JPU pada seksi tindak pidana korupsi Kejari Langkat.



Atas perbuatannya tersangka dijerat melanggar ketentuan Primair Pasal 12 huruf f UU RI NO. 20 Thn 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, Subsidair Ps 11 UU RI NO. 20 Thn 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.( Muzer )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال