JAKARTA -Jaksa Agung Dr. Burhanuddin, didampingi Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, SH.M.Hum, Para Jaksa Agung Muda serta Kepala Bada...
JAKARTA-Jaksa Agung Dr. Burhanuddin, didampingi Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, SH.M.Hum, Para Jaksa Agung Muda serta Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI menerima kunjungan Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI, Dr. Hendra Susanto, ST, M.Eng, MH, CFrA, CSFA. beserta rombongan dalam rangka entry meeting Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2020 bertempat di Auditorium Gedung Menara Kartika Adhyaksa di kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan,Jumat ( 29/1/2021)
Selain Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI, hadir pula Auditor Utama Keuangan Negara I BPK RI, Novy G.A. Pelenkahu, MBA., Ak., CSFA dan Tenaga Ahli Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI, Ir. Johan Marta Utama. Sedangkan hadir secara teleconference, para pejabat eselon II dan III pada Kejaksaan Agung, para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Para Kepala Kejaksaan Negeri dan para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dari kantor masing-masing.
Selanjutnya Jaksa Agung Dr. Burhanuddin dalam sambutannya mengajak hadirin untuk senantiasa memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu Watta’ala, Tuhan Yang Maha Kuasa, atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, kita kembali dapat menyelenggarakan acara Entry Meeting BPK RI dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020.
“Selamat datang kepada Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Badan Pemeriksa Keuangan RI, Bapak Dr. Hendra Susanto beserta segenap staf dan jajaran di Kejaksaan Agung RI. Kami sangat menyambut baik kehadiran BPK yang dalam waktu 95 (sembilan puluh lima) hari ke depan akan menyelenggarakan salah satu tugas konstitusionalnya, yaitu melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020.” kata Jaksa Agung dalam kata sambutannya,Jumat ( 29/1/2021)
Pemeriksaan dimaksud tentunya dilakukan dalam rangka menilai, menguji, dan mengevaluasi informasi keuangan dalam laporan keuangan sebagaimana disajikan, dengan mendasarkan pada: kesesuaian dengan standar akuntasi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. Ikhtiar tersebut menjadi penting mengingat dalam system tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), hasil pemeriksaan BPK dapat dijadikan parameter bagi setiap instansi pemerintah berkenaan ketertiban, transparansi, dan akuntabilitas dalam mengelola keuangan negara yang dipercayakan di lingkungannya.
Sebagai lembaga yang diberikan amanah penegakan hukum, Kejaksaan sudah barang tentu mempunyai kewajiban untuk menjadi teladan dan mampu memberikan contoh yang baik, yang tidak hanya sekadar dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya selaku penegak hukum, namun juga dalam hal pengelolaan anggaran.
Selama 4 (empat) periode berturut-turut Kejaksaan RI berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Suatu pencapaian yang tentunya berkat evaluasi, bimbingan, dan arahan BPK.
“Berkenaan dengan hal tersebut, saya menyampaikan rasa terima kasih khususnya kepada yang kita hormati Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Badan Pemeriksa Keuangan RI, Bapak Dr. Hendra Susanto beserta segenap staf dan jajaran, yang telah memberikan koreksi dan rekomendasi demi penyempurnaan praktek pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan keuangan.” jelas Jaksa Agung.
Dan untuk itu, tidaklah berlebihan jika upaya yang sedang dan terus dilakukan untuk mewujudkan keteladanan dalam pengelolaan anggaran adalah salah satunya dengan senantiasa berkomitmen penuh dan sungguh-sungguh melakukan pengelolaan anggaran keuangan negara secara benar, tepat, transparan, akuntabel, tertib, dan terlebih menghindari kemungkinan adanya penyimpangan ataupun penyalahgunaan.
Meskipun diakui, betapapun upaya yang selama ini dilakukan, dalam realitasnya masih tak jarang dijumpai adanya kekurangan dan kelemahan. Dan menyadari hal tersebut, tidak henti-hentinya kami berupaya untuk melakukan identifikasi dan evaluasi atas tata kelola keuangan yang telah dilaksanakan, terutama menemukan kemungkinan kendala dan hambatan yang ada, dalam rangka membangun tata kelola keuangan yang lebih baik lagi.
Berkenaan dengan kegiatan pemeriksaan ini, Jaksa Agung berharap kegiatan ini jangan dipandang sebagai rutinitas tahunan belaka. Namun kegiatan ini merupakan momen penting bagi perbaikan pengelolaan keuangan yang seharusnya dimanfaatkan secara sungguh-sungguh melalui sinergi antara Tim Pemeriksa dan satuan kerja yang menjadi sampling pemeriksaan.
“Untuk itu, saya instruksikan kepada satuan kerja Kejaksaan RI yang menjadi sampling agar responsif dalam menyiapkan dan memberikan setiap data serta informasi yang diperlukan oleh Tim Pemeriksa secara benar dan akurat.
Karena bagaimanapun juga sampling ini merupakan representasi wajah pengelolaan keuangan Kejaksaan secara keseluruhan, sehingga Jaksa Agung mengharapkan satuan kerja sampling dapat optimal dalam membantu kelancaran berlangsungnya pemeriksaan. Dan kepada satuan kerja lainnya yang tidak menjadi sampling, diharapkan juga agar proaktif melakukan studi tiru terhadap tata kelola pengelolaan keuangan yang benar atas satuan kerja yang telah dilakukan pemeriksaan, demikian perintah Jaksa Agung kepada para pimpinan di jajaran Kejaksaan RI yang hadir.
Di samping itu, agar berbagai kendala, hambatan, dan tantangan yang ada dalam pengelolaan keuangan dapat disampaikan secara terbuka, sehingga pemeriksaan ini dapat memperoleh gambaran yang objektif dan memberikan solusi yang mampu memecahkan persoalan.
"Saya yakin dan percaya melalui komunikasi dan kerja sama yang baik antara jajaran Kejaksaan dengan Tim Pemeriksa BPK RI akan mampu menghasilkan pandangan dan pemahaman yang sama, dalam upaya optimalisasi perbaikan pengelolaan keuangan negara.," ujarnya.
Mengakhiri sambutannya Jaksa Agung berharap melalui pemeriksaan keuangan tahun 2020 ini, jajaran Kejaksaan akan semakin termotivasi melakukan langkah-langkah perbaikan, peningkatan kualitas, kewajaran, dan kebenaran dalam penyajian laporan yang sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan merujuk pada peraturan perundang-undangan berlaku.
Sementara Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI menjelaskan bahwa sebagai salah satu lembaga negara yang keberadaan dan tugasnya diatur dalam Undang Undang Dasar 1945, BPK RI memiliki tugas konstitusional, memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Dalam melaksanaan tugas konsitusional itu, setiap entry meeting sudah menjadi bagian dari standar pemeriksaan, bahwa kami wajib menjelaskan jenis, tujuan, dan gambaran umum pemeriksaan sebelum dimulainya proses pemeriksaan lapangan.
Bahwa dasar hukum pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI yang utama adalah :
1. Undang-undang Dasar 1945 Perubahan Ketiga Pasal 23E,
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan tersebut, pemeriksaan yang dilakukan BPK RI sebagai pengejawantahan dari tugas konstitusionalnya adalah pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Pemeriksaan yang akan dilakukan kali ini adalah pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan secara rutin setiap tahunnya dan bertujuan untuk memberikan opini.
Sedangkan yang dimaksud opini adalah pendapat profesional pemeriksa, mengenai kewajaran informasi yang disampaikan dalam laporan keuangan.
Adapun standar pemeriksaan yang dipedomani Badan Pemeriksa Keuangan dalam melakukan pemeriksaannya antara lain:
1. Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) pada lampiran II tentang Pernyataan Standar Pemeriksaan 100, Standar Umum angka 25 tentang komunikasi pemeriksaan yang menyebutkan bahwa: “Pemeriksa harus membangun komunikasi yang efisien dan efektif di seluruh proses pemeriksaan, supaya proses pemeriksaan berjalan dengan lancar dan hasil pemeriksaan dapat dimengerti dan ditindaklanjuti oleh pihak yang bertanggung jawab dan/atau pemangku kepentingan terkait.”
2. Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) pada Lampiran IV tentang Pernyataan Standar Pemeriksaan 300, Standar Pelaporan Pemeriksaan angka 20 tentang Pelaporan Informasi Rahasia dan angka 22 tentang Penerbitan dan Distribusi Laporan yang menyebutkan bahwa:
Angka 20:
“Apabila informasi tertentu dilarang diungkapkan kepada umum, LHP harus mengungkapkan sifat informasi yang dilarang diungkapkan tersebut dan ketentuan yang melarang pengungkapan informasi tersebut. Pertimbangan pemeriksa mengenai tidak diungkapkannya informasi tertentu tersebut harus mengacu pada peraturan perundang-undangan.”
Angka 22:
“Dalam hal yang diperiksa merupakan informasi rahasia maka pendistribusian LHP tersebut dapat dibatasi.”
Sementara itu, tujuan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2020 adalah “Menilai kewajaran penyajian Laporan Keuangan Kejaksaan Tahun Anggaran 2020” dengan memperhatikan kriteria-kriteria sebagai berikut :
1. Kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan
2. Kecukupan pengungkapan laporan keuangan (adequate disclosure)
3. Efektifitas Sistem Pengendalian Internal, dan
4. Kepatuhan terhadap Perundang-undangan.
Selanjutnya, sasaran pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2020 meliputi pengujian saldo atas Akun-akun yang ada di Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas serta transaksi-transaksi pada Laporan Realisasi Anggaran. Pengujian antara lain berupa:
1. Penilaian efektivitas pengendalian intern atas pendapatan, belanja, beban, aset tetap, aset tidak berwujud, dan utang;
2. Efektivitas pengendalian intern terkait penyajian laporan keuangan, termasuk aplikasi komputer yang digunakan untuk menyusun laporan keuangan;
3. Pengujian substantif atas transaksi-transaksi saldo yang disajikan dalam LK Kejaksaan Tahun Anggaran 2020; dan
4. Penilaian kepatuhan atas ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan pendapatan, belanja, beban, aset tetap, aset tidak berwujud, dan utang serta penyajian LK Kejaksaan Tahun Anggaran 2020.
Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Kejaksaan RI menggunakan pendekatan berbasis risiko risk based audit (RBA).
Berdasarkan pendekatan tersebut, Pemeriksa akan melakukan penilaian dan pengujian secara mendalam pada transaksi yang berisiko tinggi.
Berdasarkan data aplikasi electronic rekonsiliasi (e-rekon) Kementerian Keuangan tanggal 28 Januari 2021, jumlah realisasi PNBP Kejaksaan RI TA 2020 adalah sebesar Rp935,46 miliar, atau 196% dari anggaran sebesar Rp477,53 miliar.
Sementara itu, total anggaran Belanja Kejaksaan RI Tahun 2020 adalah sebesar Rp6,995 triliun dan telah direalisasikan sebesar Rp6,879 triliun, atau sebesar 98,34%. Anggaran belanja Kejaksaan RI tahun 2020 ini mengalami penurunan sebesar Rp58,2 miliar dari anggaran tahun 2019 sebesar Rp7,053 triliun.
Sepanjang tahun 2020, BPK telah melaksanakan 2 kali pemeriksaan pada Kejaksaan RI, yaitu:
1. Pemeriksaan Keuangan Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2019; dan
2. Pemeriksaan Kepatuhan atas Pelaksanaan Anggaran dan Kegiatan Belanja Barang dan Belanja Modal Serta Intensifikasi PNBP Tahun Anggaran 2019 dan Semester 1 Tahun Anggaran 2020 Pada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan serta Instansi Terkait.
Opini atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2019 memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari sejak tahun 2016 s/d 2019 (4 tahun) Kejaksaan RI mendapat opini WTP.
Sementara itu, pada tahun 2020 terdapat hal-hal signifikan yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan pada Kejaksaan RI yaitu:
1. Pandemi Covid-19
Pandemi Covid-19 mempengaruhi anggaran Kejaksaan RI yaitu dengan adanya pemotongan anggaran senilai Rp1,4 Triliun dan refocussing kegiatan anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.
2. Musibah Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan RI
Pada tanggal 22 Agustus 2020 Kejaksaan Agung mengalami peristiwa kebakaran yang mengakibatkan gedung utama beserta isinya hangus terbakar, dengan demikian diperlukan inventarisasi untuk mengetahui BMN yang terbakar dan diusulkan penghapusan. Kejaksaan RI telah membentuk Tim Inventarisasi dan Penghapusan Barang Milik Negara Karena Sebab-sebab Lain (Kebakaran/Force Majeur) dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-X-601/C/Cpl/10/2020 tanggal 12 Oktober 2020. Hasil inventarisasi menunjukkan terdapat BMN sebesar Rp1,2 T yang terbakar dan diusulkan untuk dihapuskan.
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2020 akan dilaksanakan selama 95 hari dengan sampel pemeriksaan di Satker Pusat dan satker daerah.
Kegiatan selanjutnya yaitu penyerahan Surat Tugas atau Perintah Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2020 dari Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI, Dr. Hendra Susanto, ST, M.Eng, MH, CFrA, CSFA kepada Jaksa Agung Dr. Burhanuddin.
Acara entry meeting Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI. Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M dan telah dilakukan rapid tes antigen sebelum dilakukan pertemuan (Muzer/Rilis).
COMMENTS