Adhyaksa Foto Indonesia

Kasus Tipikor Pajak dan TPPU,Drektur PT Indopiranti Solusitama Dijebloskan ke Dalam Rutan Salemba

 






Kajari Jakarta Barat,Dwi Agus Arfianto

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari- Jakbar mengeksekusi Direktur PT Indopiranti Solusitama, Rinaldus Andry Suseno Alias Andry ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat terkait  kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) perpajakan.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto dalam keterangan resminya mengatakan bahwa terpidana Rinaldus hari ini ( Kamis,8/10/2020-red) di lakukan eksekusi ke Rutan.


"Tim Seksi Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Rinaldus dalam kasus perkara TPPU ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat hari ini," kata  Dwi Agus di temui diruang kerjanya Kejari Jakbar, Kamis ( 8/10/2020).


Kajari Jakbar Dwi Agus Arfianto di dampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Reopan Saragih menyebut penahanan badan terhadap terpidana karena pihaknya telah menerima salinan putusan MA terhadap kasus Rinaldus dari PN Jakarta Barat.


"Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3094 K/Pid.Sus/2019 tanggal 29 April 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," ujarnya.


Pasalnya Rinaldus terbukti melakukan TPPU dalam Pasal 3,4,5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.


Dwi mengatakan Rinaldus telah melakukan tindak pidana perpajakan dalam kurun 2010-2015 yang merugikan negara miliaran rupiah. Rinaldus kemudian melakukan pencucian uang dengan hasil korupsinya itu.


Sebelumnya terpidana telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan dengan vonis 3 tahun dan denda Rp 2 miliar. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 770 K/Pid.Sus/2016 tanggal 39 Juni 2016.


Dalam pengembangan penyidik PPNS pajak, Rinaldus kembali dijerat dalam perkara TPPU. Rinaldus pun dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.




"Namun Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar rupiah. Atas putusan tersebut JPU menyatakan banding," ucapnya.


Kemudian, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 53/Pid.Sus/2018.PT.DKI tanggal 4 April 2018, Rinaldus divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar rupiah. Saat itu, jaksa penuntut umum (kembali) melakukan kasasi.


"Pada tingkat kasasi, Rinaldus terbukti bersalah melakukan TPPU dengan vonis selama 2 tahun penjara. Rinaldus juga turut didenda senilai Rp 2 miliar," ucapnya.


Oleh karena itu maka terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


"Dijatuhi  vonis selama 1 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp.2 Miliar," pungkasnya.( Muzer )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال