JAKARTA-Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung bersama Intelijen Kejati Sulawesi Selatan berhasil menangkap mantan Bupati Kolaka Buhari Matta.terkait korupsi dalam jual beli Nikel Kadar Rendah antara Pemkab.Kolaka dengan PT. Kolaka Mining Internasional yang menyebabkan Kerugian Negara hingga Rp24.Miliar lebih.
Sekitar pukul 14 .30 WITA.Terpidana Kejari Kolaka yang juga mantan Bupati tersebut di tangkap Tim Tabur 32.1 ,terdiri dari gabungan Intelijen Kejagung bersama Kejati Sulsel di Kabupaten Soppeng Sulsel (7/12/2019),ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr Mukri di Jakarta.
Penangkapan terpidana Buhari Matta berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI.Nomor : 755 K / Pid.Sus / 2014 tanggal 25 Maret 2015 ,yang menyatakan perbuatan terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana pasal 2 ayat (1) UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU.RI.NO.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta,dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Adapun saat ini Mantan Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Terpidana Buhari Matta (66), langsung dijebloskan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar untuk menjalani masa tahanan.jelasnya .
Sejak program Tabur 32.1 digelar Kejaksaan RI pada tahun 2018, hingga saat ini sudah 367 buronan yang berhasil ditangkap kejaksaan, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana,” kata Dr Mulri.
Oleh karena itu, Dr Mukri mengimbau buronan pelaku kejahatan untuk segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Di lobang semut pun bersembunyi pasti kami cari dan tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya”, tandasnya.( Muzer )
Tags
Kejagung