![]() |
Tersangka JCL yang mengaku ngaku sebagai Jaksa |
PAPUA- Seorang pria berpakaian seragam Kejaksaan ( Gamjak ) mengaku sebagai pejabat Kejaksaan Agung dengan jabatan Kasi Pengawasan berhasil di tangkap oleh tim Intelijen Kejati Papua di bantu Kepolisian Daerah Papua dan Kejari Jayapura.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Papua Evi Numberi dalam keterangannya mengatakan, pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2019 pukul 01.00 WIT bertempat di Jembatan Holtekam Jayapura telah dilaksanakan penangkapan seorang laki-laki atas nama Jhon Christian ( 35 tahun )
“Laki-laki tersebut ditangkap karena telah menggunakan atribut dan pakaian layaknya seorang Jaksa dengan Pangkat Jaksa Madya (IV/a),” kata Evi.
![]() |
Jaksa Gadungan JCL ditangkap Tim Intel Kejati papua |
Kasi Penkum Kejati Papua Evi saat dikonfirmasi lewat washap Senin ( 21/10/19 ) mengungkapkan,Pria yang mengaku sebagai Jaksa dan bertugas di bidang Pengawasan setelah dilakukan pengecekan pada bagian kepegawaian dan dilakukan interogasi ternyata yang bersangkutan mengaku-ngaku sebagai seorang jaksa.
“Setelah dilakukan introgasi yang bersangkutan mengakui bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pakian Dinas Harian (PDH) Kejaksaan berikut atributnya dengan cara membelinya di daerah Makassar Sulawesi Selatan dan yang bersangkutan mengenakan PDH seorang jaksa dan dalam melakukan aksinya selalu menggunakan mobil rental secara berganti-ganti setiap harinya,” ujar Evi.
Evi menegaskan,sebelum di lakukan penangkapan, pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2019 saat yang bersangkutan berada di atas jembatan Holtecam dengan berpakaian layaknya seorang Jaksa sempat menghalang-halangi konvoi mobil Kapolda Papua saat melintas di atas jembatan tersebut dan harus ijin dulu ke Jaksa ( Jaksa gadungan-red )tersebut.
“Yang bersangkutan mengenakan pakian PDH sejak bulan Agustus 2019,” ungkap Evi
Selanjutnya yang bersangkutan di introgasi di Polsek Jayapura Selatan,dan pada Hari ini Senen tanggal 21 Oktober 2019 Pukul 09.00 WIT atas nama Jhon Christian Lobat di nyatakan sebagai tersangka oleh Polsek Jayapura Selatan dengan dugaan melanggar pasal 263 KUHP dan langsung dilakukan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan guna menjalani proses hokum. ( Muzer )
Tags
Kejati