Adhyaksa Foto Indonesia

Badiklat Kembali Menggelar Diklat Terpadu SPPA Angkatan VII Dan Terpadu Illegal Fishing Angkatan V

Peserta Diklat Terpadu SPPA dan Illegal Fishing mengikuti Upacara Pembukaan
JAKARTA-Badan Diklat Kejaksaan RI kembali menggelar Diklat Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak angkatan VII dan Diklat Terpadu Illegal Fishing angkatan V,kegiatan yang berlangsung di Aula Sasana Adhi Karyya,Badiklat Kejaksaan RI,Jakarta,Rabu ( 16/10/19 ) diawali dengan Upacara Pembukaan yang dipimpin oleh Sekretaris Badiklat.
 “ Ketika seorang anak berhadapan dengan hokum maka perlu dilakukan penangnana yang berbeda.Hal ini didasarkan pada kondisi kejiwaan dan fisik si anak yang belom matang,” kata sambutan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI,Setia Untung Arimuladi yang di bacakan Sekretaris Badiklat Abdoel Kadiroen.
Ses Badiklat Abdoel Kadiroen
Sambutan Kaban Diklat menjelaskan,merujuk UUD 1945 pasal 28 ayat ( 2 ) yang menyatakan bahwa “ Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh kembang,serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”
“ Kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup manusia,termasuk saat anak yang berhadapan dengan hokum.Anak harus mendapat perlindungan khusus terutama dalam system peradilan anak,termasuk haknya dibidang kesehatan,pendidikan dan rehabilitasi social,” ungkapnya.
Hal itu sudah di atur dalam konvensi Hak Hak Anak ( Convention on The Rights of The Child ) yaitu Indonesia berkwajiban mengatur prinsip perlindungan hokum terhadap anak,dan berkwajiban memberikan perlindungan khusus terhadap ABH.
“Tersedianya aparat penegak hokum yang memiliki kompetensi dan kecakapan dalam meanangani anak berhadapan dengan hokum sangat dibutuhkan,mengingat dalam penyelesaian perkara anak hanya disediakan waktu yang tidak terlalu lama,” kata Kadiroen.

Oleh karena itu dalam kata sambutan,Kaban Diklat berharap,kecerdasan dan ketegasan dalam pengimplementasian peraturan perundang-undangan oleh APH pun diharap kan bukan untuk tujuan penghukuman ( Retributive ) semata seperti yang diterapkan kepada pelaku dewasa akan tetapi lebih mengembalikan anak ke dalam keadaan semula dengan prinsip keadilan restorative ( restorative justice ) melalui Diversi.
Sementara Diklat Terpadu Illegal Fishing selain meningkatkan kerjasama antar penegak hokum juga menambah pengetahuan. “Agar mampu meningkatkan pemahaman,pengetahuan,keahlian,ketrampilannya serta meningkatkan kapasitas kerjasama antara aparat penegak hokum dalam penanganan perkara pidana Illegal Fishing dan perkara pidana Anak Berhadapan dengan Hukum,” jelasnya.
Kaban Diklat dalam kata sambutannya mengatakan,Diklat ini digelar dalam rangka memenuhi dan meningkatkan kompetensi yang diperlukan untuk menciptakan SDM yang professional dan berintegritas.
Selain itu juga tersedianya aparat penegak hokum yang memiliki kompetensi dan kecakapan dalam penanganan perkara pidana. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال